Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Jenis-jenis Akad pada Produk Keuangan Syariah

1 Desember 2021   13:14 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Sayyid Sabiq (Ulama Fiqih, Dosen Universitas al-Azhar, Kairo dan Ummul Qura, Makkah), ada beberapa hal yang bisa menyebabkan akad menjadi cacat. 

Contoh, karena adanya bujukan yang menipu (khilabah). 

Misalkan, Anda membuat perjanjian dengan orang lain, yang mana orang tersebut menjanjikan adanya hasil transaksi yang cukup besar untuk Anda. Dengan berinvestasi kepadanya, dana Anda akan dikelola dan dijanjikan mendapatkan keuntungan 18 - 20 persen tiap bulannya.

Nah, hal itu tersebut menunjukkan adanya bujukan dari orang tersebut kepada Anda sebagai pemilik dana. Ternyata orang ini melakukan bujukan yang menipu kepada Anda. Maka, akad yang terjadi adalah cacat, sehingga Anda bisa membatalkan perjanjian tersebut.

Sebuah akad menjadi cacat, bisa terjadi karena adanya salah sangka (gharar). Misalnya, si A menjelaskan kepada si B tentang skema atau proses transaksi sebuah investasi dengan segala syaratnya. Namun si B sebagai pemegang dana memiliki persepsi dan pendapat yang berbeda dengan si A. Ada ketidaksinkronan pemahaman antara kedua belah pihak. Maka ada cacat pada akad tersebut, sehingga tidak sah, akad bisa dibatalkan karena kecacatan ini.

***

Ilustrasi gambar: www.hipwee.com
Ilustrasi gambar: www.hipwee.com

Berikut jenis-jenis akad yang biasanya digunakan oleh lembaga keuangan syariah yang patut kita kenali.

WADI'AH (TITIPAN)

Sebuah akad dimana adanya penitipan barang atau uang yang dilakukan antara pemilik barang sebagai muwadi dengan pihak yang menerima titipan atau diberi kepercayaan untuk menerima titipan tersebut (Mustauda). Barangnya bisa apa saja, tetapi karena di sini konteksnya berbicara tentang kegiatan transaksi di bank syariah, maka kita sebagai muwadi menitipkan uang kepada bank sebagai Mustauda.

Tugas dari Mustauda ini menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang yang dititipkan oleh si Muwadi. Maka Mustauda berkewajiban menjaganya sesuai akad agar titipan tersebut aman, dan Muwadi biasanya berkewajiban membayar uang jasa karena menitipkan kepada bank syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun