Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Jenis-jenis Akad pada Produk Keuangan Syariah

1 Desember 2021   13:14 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: www.hipwee.com

Akad ini cukup berkembang dalam dunia perbankan syariah. Biasanya Muwadi akan mendapatkan pengembangan dari akad ini, yaitu Pengembangan Akad Muwadi.

Akad Wadi'ah terbagi menjadi dua:

Wadiah yad amanah, yaitu pihak bank tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang titipan.

Contohnya safe deposit box yang ada di Bank Syariah. Nah, kita hanya menitipkan uang, barang beharga, logam mulia, perhiasan, sertifikat rumah atau apapun yang kita anggap sebagai barang berharga lalu kita simpan disana. Karena akad inilah, maka Bank tidak diperkenankan menggunakan barang titipan tersebut.

Wadiah yad dhamanah, yaitu pihak bank diperkenankan menggunakan barang atau uang titipan dan sepenuhnya bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dari barang titipan tersebut.

Contohnya: kita sebagai nasabah menitipkan uang ke bank syariah (menabung), maka uang tabungan kita dialokasikan oleh pihak bank untuk digunakan sebagai modal kepada pihak lain, dan kita mendapatkan bagi hasil.

Jadi ada 4 hal yang harus kita perhatikan baik-baik dalam akad Wadi'ah, yaitu ada pemilik barang (Muwadi), ada pihak penerima titipan (mustauda), akad Wadi'ah yad amanah (contoh safe deposit box) dan akad Wadi'ah yad dhamanah (contohnya tabungan).

MUDHARRABAH

Adalah akad yang dbuat antara pemilik modal dengan pengelola. Kalau kita pernah mendengar tentang CV (Commmanditaire Vennootschaap atau disebut dengan Perseroan Komanditer), di sana terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Nah, kurang lebih akad Mudharrabah ini sama dengan CV.

Jadi, ada orang yang menyetorkan uang (sekutu pasif) kepada orang lain yang mengelolanya (sekutu aktif).

Kembali kepada akad Mudharabah, pemilik modal disebut dengan Shahib Al Mal dan bank syariah sebagai pengelola modal disebut dengan Mudharrib.

Pembagian keuntungannya apakah 70:30, 60:40, atau 50:50, hal tersebut tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat dengan akad ini, selama yang dibagihasilkan adalah keuntungan dari transaksi mudharrabah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun