Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen yang digunakan dalam perencanaan pembangunan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap aspek pembangunan wilayah. KLHS mencakup penilaian dampak lingkungan dari berbagai kebijakan, rencana, dan program yang diusulkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan yang mencakup berbagai aspek pembangunan daerah dalam jangka menengah, biasanya dalam periode lima tahun. RPJMD mencakup berbagai sektor pembangunan, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan. Â Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KLHS dan RPJMD memainkan peran penting. Keduanya memastikan bahwa prinsip-prinsip lingkungan terintegrasi dalam semua aspek pembangunan wilayah yang mencakup kawasan budidaya dan kawasann budidaya.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan serta dikelola dengan tujuan perlindungan. Selain kawasan lindung, terdapat kawasan budidaya yang merupakan adalah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan. Kawasan ini dimanfaatkan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Â KLHS dan RPJMD bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan masa depan, memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Setiap daerah memiliki rencana pembangunan yang berfokus pada keberlanjutan. Salah satu contoh adalah Provinsi Bangka Belitung, yang memiliki perencanaan pembangunan di setiap wilayahnya, termasuk Kabupaten Bangka. Di Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi telah menggelar konsultasi publik untuk KLHS-RPJMD. Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta memaparkan hasil identifikasi tujuan pembangunan berkelanjutan. Secara keseluruhan, ketersediaan KLHS dalam RPJMD di setiap wilayah, termasuk Bangka Belitung, memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan baik kebutuhan saat ini maupun masa depan.
Daerah Kabupaten Bangka terdapat penggunaan lahan yang dibagi menjadi dua kawasan utama yaitu kawasan budidaya dan kawasan lindung yang tertera di RMJD tahun 2019-2023 yang membahas beberapa perihal pembagian wilayah :
A. Kawasan Budidaya
Di Kabupaten Bangka, penggunaan lahan budidaya mencakup area yang luas, sekitar 261.823,44 Ha atau 88,09% dari total luas wilayah. Ini menunjukkan betapa pentingnya sektor budidaya dalam pemanfaatan lahan di Kabupaten Bangka. Kawasan budidaya ini mencakup berbagai jenis lahan, termasuk kawasan pertanian, permukiman, pertambangan, dan industri. Ini mencerminkan keragaman aktivitas ekonomi yang berlangsung di Kabupaten Bangka dan bagaimana lahan digunakan untuk mendukung berbagai sektor ini. Secara spasial, kawasan budidaya terbentang dari bagian Barat ke Timur Kabupaten Bangka. Ini mencakup wilayah yang, berdasarkan analisis daya dukung lahan, tergolong sangat tinggi dan tinggi.
Daya dukung lahan mengacu pada kemampuan lahan untuk mendukung berbagai jenis penggunaan tanpa merusak keseimbangan ekosistem atau mengurangi produktivitas lahan di masa depan. Baik untuk pengembangan kawasan budidaya pertanian maupun perkotaan, analisis daya dukung lahan ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan lahan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Dengan demikian, penggunaan lahan budidaya di Kabupaten Bangka mencerminkan pendekatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Secara keseluruhan, penggunaan lahan budidaya di Kabupaten Bangka mencerminkan komitmen daerah ini terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan memanfaatkan lahan secara efisien dan bertanggung jawab untuk mendukung berbagai sektor ekonomi. Ini menunjukkan bagaimana Kabupaten Bangka memanfaatkan sumber daya alamnya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan.
B. Kawasan Lindung
 Kawasan lindung adalah area yang ditetapkan dengan tujuan utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan ini mencakup berbagai jenis hutan dan kawasan perlindungan lainnya. Fungsi utama dari kawasan lindung ini adalah untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sumber daya alam mencakup semua komponen alam yang ada di Bumi, termasuk air, tanah, udara, mineral, dan organisme hidup. Sementara itu, sumber daya buatan mencakup semua hasil dari aktivitas manusia yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup, seperti infrastruktur dan teknologi.
Berikut adalah beberapa jenis kawasan lindung yang ada di Kabupaten Bangka:
1. Kawasan Hutan Lindung
Hutan ini memiliki fungsi utama untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, mengendalikan sistem ekologi, dan mencegah bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan erosi. Kawasan ini dengan luas 16.897,95 ha dengan 5,68%.
2. Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan ini ditetapkan oleh pemerintah setempat untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem lokal. Kawasan ini terbagi sempadan pantai, sempanan sungai dan sempanan danau/kolong. Kawasan ini dengan luas 2.162,39 ha dengan 0,73%.
3. Kawasan Hutan Konservasi
Hutan ini ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem dan jenis yang ada di dalamnya. Kawasan ini dengan luas 15.619,51 ha dan 5,25%.
4. Kawasan Pantai Berhutan Bakau
Kawasan ini melindungi hutan bakau yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan tempat hidup berbagai spesies laut. Kawasan ini dengan luas 600,00 Â ha dan dengan persentase 0,20%.
5. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
Hutan ini melindungi situs budaya dan pengetahuan tradisional, serta digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kawasan ini dengan luas 130,12 ha dan 0,04 %.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka. KLHS dan RPJMD memastikan bahwa prinsip-prinsip lingkungan terintegrasi dalam semua aspek pembangunan wilayah, termasuk kawasan budidaya dan kawasan lindung.
 Kawasan budidaya, yang mencakup sekitar 88,09% dari total luas wilayah Kabupaten Bangka, adalah area yang ditetapkan untuk dibudidayakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan ini mencakup berbagai jenis lahan, termasuk kawasan pertanian, permukiman, pertambangan, dan industri. Sementara itu, kawasan lindung, yang mencakup sekitar 11,72% dari total luas wilayah, adalah area yang ditetapkan dengan tujuan utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan ini mencakup berbagai jenis hutan dan kawasan perlindungan lainnya, termasuk hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, hutan konservasi, pantai berhutan bakau, dan hutan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Secara keseluruhan, KLHS dan RPJMD bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan masa depan, memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ini menunjukkan bagaimana Kabupaten Bangka memanfaatkan sumber daya alamnya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI