Kawasan lindung adalah area yang ditetapkan dengan tujuan utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan ini mencakup berbagai jenis hutan dan kawasan perlindungan lainnya. Fungsi utama dari kawasan lindung ini adalah untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sumber daya alam mencakup semua komponen alam yang ada di Bumi, termasuk air, tanah, udara, mineral, dan organisme hidup. Sementara itu, sumber daya buatan mencakup semua hasil dari aktivitas manusia yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup, seperti infrastruktur dan teknologi.
Berikut adalah beberapa jenis kawasan lindung yang ada di Kabupaten Bangka:
1. Kawasan Hutan Lindung
Hutan ini memiliki fungsi utama untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, mengendalikan sistem ekologi, dan mencegah bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan erosi. Kawasan ini dengan luas 16.897,95 ha dengan 5,68%.
2. Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan ini ditetapkan oleh pemerintah setempat untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem lokal. Kawasan ini terbagi sempadan pantai, sempanan sungai dan sempanan danau/kolong. Kawasan ini dengan luas 2.162,39 ha dengan 0,73%.
3. Kawasan Hutan Konservasi
Hutan ini ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem dan jenis yang ada di dalamnya. Kawasan ini dengan luas 15.619,51 ha dan 5,25%.
4. Kawasan Pantai Berhutan Bakau
Kawasan ini melindungi hutan bakau yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan tempat hidup berbagai spesies laut. Kawasan ini dengan luas 600,00 Â ha dan dengan persentase 0,20%.
5. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan