Mohon tunggu...
Siska Amelia
Siska Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

HI.... Hopefully you, my readers, will enjoy what I have to write.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi KLHS dalam Pembagian Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung

20 Juli 2024   17:31 Diperbarui: 20 Juli 2024   17:33 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : RTRW Kabupaten Bangka 2010-2030

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen yang digunakan dalam perencanaan pembangunan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap aspek pembangunan wilayah. KLHS mencakup penilaian dampak lingkungan dari berbagai kebijakan, rencana, dan program yang diusulkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan yang mencakup berbagai aspek pembangunan daerah dalam jangka menengah, biasanya dalam periode lima tahun. RPJMD mencakup berbagai sektor pembangunan, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan.  Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KLHS dan RPJMD memainkan peran penting. Keduanya memastikan bahwa prinsip-prinsip lingkungan terintegrasi dalam semua aspek pembangunan wilayah yang mencakup kawasan budidaya dan kawasann budidaya.

Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan serta dikelola dengan tujuan perlindungan. Selain kawasan lindung, terdapat kawasan budidaya yang merupakan adalah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan. Kawasan ini dimanfaatkan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.  KLHS dan RPJMD bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan masa depan, memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Setiap daerah memiliki rencana pembangunan yang berfokus pada keberlanjutan. Salah satu contoh adalah Provinsi Bangka Belitung, yang memiliki perencanaan pembangunan di setiap wilayahnya, termasuk Kabupaten Bangka. Di Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi telah menggelar konsultasi publik untuk KLHS-RPJMD. Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta memaparkan hasil identifikasi tujuan pembangunan berkelanjutan. Secara keseluruhan, ketersediaan KLHS dalam RPJMD di setiap wilayah, termasuk Bangka Belitung, memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan baik kebutuhan saat ini maupun masa depan.

Daerah Kabupaten Bangka terdapat penggunaan lahan yang dibagi menjadi dua kawasan utama yaitu kawasan budidaya dan kawasan lindung yang tertera di RMJD tahun 2019-2023 yang membahas beberapa perihal pembagian wilayah :

A. Kawasan Budidaya

Di Kabupaten Bangka, penggunaan lahan budidaya mencakup area yang luas, sekitar 261.823,44 Ha atau 88,09% dari total luas wilayah. Ini menunjukkan betapa pentingnya sektor budidaya dalam pemanfaatan lahan di Kabupaten Bangka. Kawasan budidaya ini mencakup berbagai jenis lahan, termasuk kawasan pertanian, permukiman, pertambangan, dan industri. Ini mencerminkan keragaman aktivitas ekonomi yang berlangsung di Kabupaten Bangka dan bagaimana lahan digunakan untuk mendukung berbagai sektor ini. Secara spasial, kawasan budidaya terbentang dari bagian Barat ke Timur Kabupaten Bangka. Ini mencakup wilayah yang, berdasarkan analisis daya dukung lahan, tergolong sangat tinggi dan tinggi.

Daya dukung lahan mengacu pada kemampuan lahan untuk mendukung berbagai jenis penggunaan tanpa merusak keseimbangan ekosistem atau mengurangi produktivitas lahan di masa depan. Baik untuk pengembangan kawasan budidaya pertanian maupun perkotaan, analisis daya dukung lahan ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan lahan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Dengan demikian, penggunaan lahan budidaya di Kabupaten Bangka mencerminkan pendekatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Secara keseluruhan, penggunaan lahan budidaya di Kabupaten Bangka mencerminkan komitmen daerah ini terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan memanfaatkan lahan secara efisien dan bertanggung jawab untuk mendukung berbagai sektor ekonomi. Ini menunjukkan bagaimana Kabupaten Bangka memanfaatkan sumber daya alamnya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan.

B. Kawasan Lindung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun