Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz II - Pajak Internasional

20 November 2023   20:14 Diperbarui: 20 November 2023   20:20 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai TP untuk persamaan 1 adalah 15 atau -6, tergantung pada nilai x yang digunakan.

Nilai TP untuk persamaan 2 adalah 19.

Dengan demikian, angka paling besar pada TP dua persamaan tersebut adalah 19, yaitu nilai TP untuk persamaan 2.

Kesimpulan kedua persamaan tersebut :

  • Persamaan 1 dan 2 menggunakan dua metode yang berbeda dalam menentukan harga transfer. Persamaan 1 menggunakan metode kuadrat, sedangkan persamaan 2 menggunakan metode faktorisasi.
  • Persamaan 1 lebih mudah untuk diselesaikan, tetapi hasil yang diperoleh dapat berbeda-beda tergantung pada nilai x yang digunakan. Persamaan 2 lebih sulit untuk diselesaikan, tetapi hasil yang diperoleh selalu sama, yaitu 19.
  • Pemilihan metode yang tepat dalam menentukan harga transfer harus disesuaikan dengan karakteristik perusahaan dan produk yang ditransfer.

SOAL 3

Perhitungan Nilai Persamaan 100x + 40 y :

Pertama, kita perlu menyelesaikan sistem persamaan berikut:

2x + 3y = 31

3x - y = 30

Untuk menyelesaikan sistem persamaan ini, kita dapat menggunakan metode eliminasi.

Pertama, kita kalikan persamaan pertama dengan 3:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun