Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz II - Pajak Internasional

20 November 2023   20:14 Diperbarui: 20 November 2023   20:20 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan menyamakan koefisien x pada kedua ruas, kita dapat memperoleh persamaan berikut:

5(4) = 3

20 = 3

6,67 = rt

Nilai rt (rate tax) adalah 6,67%

Kewajaran dalam TP :

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa harga yang digunakan dalam transaksi antar perusahaan (transfer pricing) adalah setara dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi antara pihak yang independent. Jika TP lebih tinggi dari harga pasar wajar, maka TP tersebut dianggap tidak wajar. Sebaliknya, jika TP lebih rendah dari harga pasar wajar, maka TP tersebut dianggap wajar.

Berdasarkan perhitungan TP PT. XYZ maka dapat disimpulkan bahwa nilai TP nya adalah 6,67%. Nilai ini lebih rendah dari tarif pajak umum yang ada di Indonesia, yaitu 22%. Oleh karena itu perhitungan TP tersebut dapat dikatakan wajar.

SOAL 5

Perhitungan Persamaan :

Pertama, kita perlu mengubah rasio TP antara metode a dan metode b menjadi satuan yang sama dengan rasio TP antara metode b dan metode c. Caranya adalah dengan mengalikan kedua rasio tersebut dengan faktor konversi. Faktor konversi yang digunakan adalah rasio metode b dengan metode c, yaitu 12:1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun