3) Â Mendatangkan modal dari luar negeri
Semakin banyak pengusaha asing yang mau menanamkan modal di dalam negeri maka akan semakin meningkat pula perekonomiannya. Dikarenakan salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pengusaha asing adalah tingginya beban pajak yang harus mereka bayarkan. Terlebih lagi mereka juga harus membayar pajak dinegara asal mereka. Maka dari itu dengan adanya tax treaty diharapakan hal itu dapat teratasi dengan baik. Berdasarkan perjanjian tersebut maka pengusaha asing hanya perlu melakukan pembayaran pajak sekali saja. Adapun beban pajak yang harus dibayarkan bergantung pada kesepakatan antara dua negara tersebut.
4) Â Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Selain pengusaha yang menjalankan bisnis diluar negeri, banyak juga mahasiswa menempuh Pendidikan dinegara lain. Selain itu tak sedikit pula karyawan yang mengadu Nasib dinegeri orang. Jika harus dibebankan dengan pajak yang sebegitu besarnya, maka mungkin kegiatan mereka akan terganggu. Maka dari itu pemerintah sepakat melalu tax treaty untuk pembebasan pajak atau hanya melaksanakan kewajiban perpajakan disatu negara saja. Dengan begitu mahasiswa, para pekerja maupun para pelaku usaha tetap fokus dengan tujuan utama mereka. Langkah ini tentu sangat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar bisa turut ambil dalam memajukan perekonomian dalam negeri.
5) Â Mencegah pengelakan pajak
Salah satu cara untuk mencegah pengelakan pajak oleh warga negara asing adalah dengan melakukan pertukaran informasi. Dua negara yang terikat tax treaty bisa melakukan pertukaran informasi mengenai penghasilan yang didapat dari negara sumber. Hasil dari data tersebut kemudian akan dilakukan perhitungan Kembali dan dilaporkan pajaknya pada akhir tahun. Peran aktif dari kedua negara sangat diperlukan agar dapat mengetahui atau mendeteksi pengusaha yang berusaha mengelak dari kewajiban perpajakannya.
Ada 2 model tax treaty yang digunakan sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda, yaitu :
1) Â Model UN
Arus modal yang tinggi dari negara yang sudah maju ke negara berkembang menjadi hal yang melatarbelakangi model tax treaty ini. Model UN ini disahkan secara langsung oleh Sekjen PBB dan sudah banyak digunakan oleh negara saat ini. Tax treaty dengan model UN memiliki cakupan yang lebih luas seperti sebagai saran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dinegara berkembang. Model tax treaty ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dinegara berkembang agar lebih maju. Inti dari model UN ini agar pajak lebih banyak dikenakan pada negara berpenghasilan. Tujuannya agar negara domisili lebih banyak mendapatkan investasi dikarenkan adanya kebijakan pembebasan pajak berganda.
2) Â Model OECD
Tujuan dibentuknya model OECD adalah untuk memecahkan masalah perekonomian beberapa negara anggota terutama yang berhubungan dengan pajak berganda. Negara anggota OECD sendiri terdiri dari 26 negara. Perjanjian ini disusun oleh dan dibentuk oleh semua komite dari negara anggota tersebut. Dalam perjanjian dikatakan bahwa tujuan utama tax treaty model OECD adalah untuk meningkatkan arus perdagangan antara negara yang menerapkan P3B yaitu dengan menghapus perpajakan berganda. Model OECD justru berbanding terbalik dengan model UN yang menginginkan pemajakan dikenakan pada negara berpenghasilan. Hak pemajakan model ini lebih dibebankan pada negara domisili dengan begitu negara tersebut akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pembayaran pajak.
Kedua model tersebut diciptakan untuk digunakan oleh negara yang akan menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda. Namun ada juga beberapa negara yang menciptakan model P3B sendiri seperti Indonesia yang sengaja dibuat untuk menyesuaikan kondisi perdagangan dalam negeri
Salah satu fenomena Pajak Berganda Internasional yang terjadi di Indonesia adalah Pemajakan freight cargo (Inggit Puspita Wardani & Chairil Anwar Pohan, 2021). Pemajakan freight cargo dalam angkutan laut internasional berbasiskan klausul shipping pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagian besar masih memberikan hak pemajakan atau yurisdiksi pemajakan di negara domisili dalam arti hak pemajakan atas pajak freight cargo tersebut lebih didominir oleh negara domisili.
Hal ini menyebabkan penerimaan pajak freight cargo di Indonesia lebih rendah. Faktor kendala yang dihadapi dalam yurisdiksi pemajakan atas freight cargo adalah Indonesia sebagai negara sumber tidak dapat memajaki freight ekspor atas negara domisili yang mana hak pemajakan atas freight memiliki potensi untuk penerimaan negara.
Dari penjelasan diatas, adapun tujuan-tujuan yang dimiliki P3B seperti mencegah pengelakan pajak, memberikan kepastian hukum, sebagai alat pertukaran informasi, penyelesaian sengketa dalam P3B, non diskriminasi, dan sebagai bantuan dalam penagihan pajak. Dikarenakan jika terjadi pengelakan/penghindaran pajak maka hal tersebut juga akan mengakibatnya menurunnya tax ratio di Indonesia.
Rendahnya Tax Ratio Indonesia