Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Fenomena Pajak Berganda Internasional dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

15 Oktober 2023   22:18 Diperbarui: 15 Oktober 2023   22:46 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : databooks.com

2)Menurut Prof. Rochmat Soemitro pajak berganda internasional dapat terjadi karena disebabkan oleh :

  • Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara dikarenakan domisili rangkap, kewarganegaraan rangkap, bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
  • Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama dibeberapa negara, serta subjek pajak yang sama dikenakan pajak dinegara tempat tinggal berdasarkan asas world wide income, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

Bentuk Pajak Berganda Internasional 

1)  Pajak Penjualan

Pajak berganda dapat terjadi apabila Negara pengekspor menganut prinsip Negara asal (original principle), sedangkan Negara pengimpor menganut prinsip Negara tujuan (destination principle). Tapi umumnya negara-negara menganut prinsip Negara tujuan. Eliminasi Pajak berganda internasional dalam prinsip Negara tujuan dilakukan dengan penerapan tarif pajak 0% pada Negara ekspor dan mengenakan pajak dengan tarif normal di negara impor.

2)  Pajak Penghasilan

  • Tidak terbatas atau penuh(worldwide, global, universal, unlimited taxliability); merupakan hasil dari pemajakan berdasarkan pertalian subjektif(subjective allegiance) yang dapat berupa nasionalitas atau tempat pendirian (untuk badan) dan residensi (tempat tinggal, tempat keberadaanatau temppat kedudukan)
  • Terbatas (territorial, limited tax liability); merupakan hasil dari pemajakan berdasarkan pertalian objektif (objective allegiance) yang dapat berupa lokasi aktivitas ekonomi dan sumber penghasilan

Metode Penghindaran Pajak Berganda Internasional 

Menurut Gunadi ada beberapa metode penghindaran pajak berganda yang banyak di pakai negara-negara di dunia :

  • Pembebasan : Metode ini berusaha mengeliminasi atau menghapus secara total pajak berganda internasional. Metode ini menghendaki suatu Negara pemegang yurisdiksi pemajakan untuk rela melepaskan hak pemajakannya dan sepertinya mengakui pemajakan eksklusif di Negara lain(Negara sumber)
  • Kredit Pajak : Metode ini memberikan keringanan atau bahkan mengeliminasi pajak berganda internasional dengan cara mengkreditkan atau mengurangkan pajak luar negeri atas pajak penghasilan yang merupakan porsi penghasilan luar negeri

Pengenaan pajak berganda terhadap transaksi internasional dapat terjadi dalam kondisi sebagai berikut :

  • Negara A mengenakan pajak pada penduduknya atas penghasilan yang berasal dari Negara B, sementara atas penghasilan yang sama Negara B mengenakan pajak karena bersumber di negara tersebut.
  • Negara A dan Negara B mengenakan pajak atas suatu penghasilan, karena masing-masing negara mengklaim bahwa penghasilan tersebut bersumber di negaranya
  • Negara A dan Negara B mengenakan pajak atas suatu penghasilan, karena masing-masing negara mengklaim bahwa penghasilan tersebut bersumber di negaranya

Untuk mencegah terjadinya penghindaran dalam pajak internasional maka pemerintah pun menerapkan tax treaty atau P3B. P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaty merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri. P3B digunakan untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi diantara negara sumber dan negara domisili. Dimana negara sumber adalah negara dengan tempat sumber penghasilan berasal dan negara domisili adalah negara dengan tempat wajib pajak tinggal ataupun menetap.

Adapun tujuan utama pemerintah Indonesia menerapkan tax treaty yaitu :

1)  Menciptakan kedudukan yang setara dalam hal pembayaran pajak

Setiap negara memiliki ketentuan masing-masing mengenai besaran pajak yang dibebankan atau dikenakan terhadap wajib pajaknya. Jika tidak ada P3B, maka pendapat pajak yang diterima oleh masing-masing negara tidak sama dan tentunya akan ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Maka dari itu tax treaty dibuat agar terjadi terjadi kesetaraan pemajakan antara dua negara dengan tetap memegang prinsip saling menguntungkan. Kebijakan ini juga tidak membebani pengusaha karena pengusaha hanya perlu membayar pajak sekali untuk kepentingan dua negara.

2)  Mencegah Pemajakan yang Berganda

Untuk seorang atau badan pelaku usaha yang menjalankan bisnis di negara A namun tinggal di negara B, maka tidak perlu membayar pajak dikedua negara tersebut. Contohnya seperti tax treaty Indonesia berisi mengenai perjanjian kewajiban membayar pajak sekali yaitu di negara domisili. Dengan begitu pajak berganda bisa dicegah dan pelaku usaha bisa mendapatkan laba usaha lebih besar dan tidak menanggung pajak yang besar karena dikenakan pajak pada dua negara. Dengan adanya P3B diharapkan dunia usaha semakin berkembang dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakannya. Selain itu hal ini juga menarik banyak investor karena mereka hanya perlu membayar pajak dinegara tempat tinggal mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun