menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
D.2) Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta
_______
Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia pada laman Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, yaitu berdasarkan Romawi II huruf D angka 10EPI, definisi iklan ialah sebagai berikut.
Suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan.
Berdasarkan EPI Romawi III huruf A angka 2.25,
Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.
Ketentuan hukum untuk iklan yang mengarahkan ke website judi online, yaitu UU Perlindungan Konsumen: