Ketentuan hukum mengenai judi online:
A. Preambule UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...
Praktek judi online tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah karena judi online meresahkan dan memperdaya masyarakat. Juga menurunkan kesejahteraan masyarakat.
B. UU ITE:
B.1) Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
B.2) Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
C. KUHP
C.1) Pasal 303 ayat 1 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;