Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus pada tahun 2023, terbanyak di Jawa Timur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan peningkatan transaksi judi online sejak tahun 2020. Berdasarkan PPATK (2024), perputaran uang judi online hingga kuartal I 2024 sudah mencapai lebih Rp 600 trilliun.Â
Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum meliputi ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lainnya, melebihi Rp 30 trilliun.
 Generasi muda dari kalangan pelajar dan mahasiswa serta ibu rumah tangga ialah mayoritas pemain judi online. Hal tersebut sangat berbahaya karena pelajar merupakan generasi masa depan. Sementara perilaku ibu rumah tangga yang merupakan pemain judi online dapat merusak perekonomian keluarga dan meningkatkan ketakharmonisan dalam keluarga.
Perilaku pelajar dan ibu rumah tangga yang merupakan pemain judi online mungkin ada kaitannya dengan event giveaway yang diadakan beberapa influencers di media sosial X (Twitter). Oleh karena itu, nominal transaksi yang terkait kecil sesuai dengan persyaratan giveaway. Influencers tersebut berasal dari negara yang tidak melarang judi online. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk menghindari konten judi online.
X merupakan media sosial sehingga kurang efektif untuk memblokir X walaupun dengan alasan pemberantasan judi online. Yang harus diberantas ialah judi online, bukan media sosialnya. Ibaratnya, tak efektif membakar lumbung padi untuk membinasakan hama tikus.
Menurut laporan We are Social (2023), X merupakan media sosial yang digemari netizen dengan jumlah pengguna dunia sebesar 618,9 juta jiwa. Sementara pengguna X di Indonesia terbanyak ke-4 dunia, yaitu sebesar 24,69 juta jiwa.
Walaupun X memiliki kekurangan dalam memfilter konten judi online, X pun memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, akses  berita yang sangat cepat, jaringan pengguna yang luas, kemudahan promosi produk, komunikasi interaktif, dll.
Konten judi online di X bisa berupa tautan link website judi online, banner judi online, atau pun tautan link ke akun telegram yang menyediakan akses judi online. Walaupun demikian, pemblokiran X tak efektif karena pengguna X bisa tetap mengaksesnya dengan mengubah VPN. Yang terpenting ialah fokus pemberantasan judi online baik pemilik dan pengelola judi online maupun pemain judi online. X hanya merupakan media sosial atau platform, bukan pelaku di judi online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengklasifikasikan pemain judi online berdasarkan usia sebagai berikut.
Usia di bawah 10 tahun sebanyak 10% atau 80 ribu jiwa.
Usia 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11 persen, kurang lebih 440 ribu jiwa.
Usia 21 sampai 30 tahun 13 persen atau 520 ribu jiwa.
Usia 30 tahun sampai 50 tahun sebanyak 40 persen atau 1.640 ribu jiwa.
Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350 ribu jiwa.
Mayoritas pemain judi online ialah kalangan menengah ke bawah, yaitu 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta jiwa dengan rata-rata nominal transaksi perhari para pemain judi online sejumlah Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Sementara transaksi judi online kalangan menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.