Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPR Tapera, Bagaimana Solusi Kredit Macet?

5 Juni 2024   11:38 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:45 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com.


Gugatan yang diajukan atas lelang ialah pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara Badan Pengelola Tapera untuk meminimalisir risiko mafia lelang yang berjejaring? Hal ini bukan prasangka buruk atau pun pelanggaran UU ITE, tapi memang manajemen risiko yang sebaiknya dipertimbangkan demi keberlanjutan program pembiayaan rumah Tapera.

Sebaiknya, BP Tapera membuat SOP Kredit Macet Tapera yang menyatakan adanya persetujuan debitur akan nilai limit lelang berdasarkan hasil penilaian juru taksir lelang. Nilai limit lelang harus mempertimbangkan nilai pasar. Bukankah tujuan program Tapera ini untuk mensejahterakan rakyat dengan mencukupi kebutuhan primer, yaitu tempat tinggal?
_____________________________


Serba-Serbi Tapera

Dasar Hukum Tapera.
* Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
* Pasal 5 ayat 2 UUD 1945.
"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya."
* UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
* PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. PP ini merupakan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Pak Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024. PP tersebut menyatakan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Jenis Peserta Tapera.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera terdiri dari ASN, TNI-Polri dan BUMN, serta karyawan swasta dan pekerja lain. Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP No 25 Tahun 2020, yaitu tahun 2027.

Pembayaran Tapera.
*Simpanan Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan Tapera peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer.
* Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2024 pasal 15 ayat 1, untuk peserta pekerja, besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah bulana dengan komposisi 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
Untuk peserta pekerja mandiri, berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Keuntungan Tapera.
* Untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
1) Berdasarkan RAB:
Luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Luas bangunan minimum 21 meter persegi dan maksimal 26 meter persegi.
2) Tenor rumah maksimal 30 tahun. Sedangkan tenor untuk apartemen atau rumah susun maksimal 35 tahun.
3) Skema pembiayaan konvensional ataupun syariah.
4) Plafon kredit yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan RPC (Repayment Capacity) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah sebesar 5%. Plafon kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

* Untuk membiayai Kredit Pembangunan Rumah (KRB).
Plafon kredit yang diberikan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan.
Tenor maksimal 15 tahun.

* Untuk membiayai Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Plafon kredit yang diberikan berdasarkan RAB dan kelompok penghasilan.
Tenor maksimal 5 tahun.

* Terdapat pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukkannya oleh BP Tapera kepada peserta Tapera maksimal 3 bulsn setelah berakhir masa kepesertaan
(UU No. 4/2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun