Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional yang masuk kategori macet (NPL atau Non Performing Loan) tercatat mencapai Rp 14,87 triliun per Maret 2024 atau naik 14% dari tahun sebelumnya berdasarkan data OJK. Sedangkan nilai NPL yang baik ialah di bawah 5%. Berdasarkan Bank Indonesia, NPL tertinggi terjadi pada KPR konvensional tipe sampai dengan 21 meter persegi, yaitu sebesar 3,58% per Maret 2024. Berdasarkan hal tersebut, Tapera memberikan solusi KPR Tapera dengan bunga yang lebih rendah dan fixed bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Walaupun demikian, potensi macet kredit pembiayaan rumah Tapera bisa saja terjadi karena terjadinya PHK untuk peserta pekerja mandiri atau pun penghasilan tak stabil bagi pekerja freelance.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menyatakan kredit dinyatakan Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008, apakah akan dilakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring) sebelum dilakukan eksekusi lelang?
Bagaimana jika terjadi kredit macet atas pembiayaan KPR, KBR, atau KRR Tapera? Karena pembiayaan kredit tersebut oleh Bank, apakah Badan Pengelola Tapera juga akan turut serta bersama Bank dalam mengelola manajemen risiko kredit macet?
Dasar hukum pelaksanaan lelang ialah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 02/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/PMK 06/2013 mengenai independensi juru taksir lelang dan PMK N0 185 Tahun 2014 tentang nilai limit lelang. Nilai limit lelang harus jelas bagaimana penetapannya oleh juru taksir lelang yang independen.
Lelang online merupakan program Kemenkeu yang mempercepat prosedur lelang. Sebelum dilakukan lelang online, sebaiknya dilakukan perundingan dengan debitur sehingga meminimalisir terjadinya gugatan atas hasil lelang.
Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Walaupun demikian, Kemenkeu menyatakan Undang-undang telah menjamin kepastian hukum bagi pembeli lelang yang secara jelas dinyatakan di dalam Vendu Reglement, HIR, serta PMK 213/PMK.06/2020. Pejabat Lelang menerbitkan Risalah Lelang yang absah.
Tapi debitur berhak menggugat hasil lelang karena berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."