2. Generasi kedua, yang mengembangkan hak ekonomi, sosial serta budaya (egalite) yang dituangkan pada ICESCR tahun 1966.
3. Generasi ketiga, yang mengedepankan hak pembangunan (fraternite) inklusif dan hak kolektif. Hak kolektif, di pandang Paul Sieghart mencangkup 6 hal, yaitu hak penentuan nasib, hak atas perdamaian dan keamanan internasional, hak menggunakan kekayaan alam, hak atas pembangunan, hak kaum minoritas dan hak lingkungan hidup.
Untuk generasi ketiga ini, hak lingkungan mulai diakui dengan konferensi di Stockholm, Swedia oleh PBB tahun 1972, konferensi Rio de Janeiro 1992, konferensi Johannesburg 2002 dan Konferensi Rio+20 pada 2012.
Kendati begitu, lingkungan menjadi titik sentral memasuki pembangunan berkelanjutan dalam laporan Brundtland 1987 yang berjudul "Our Common Future". Sehinggan kerangka jangka panjang ini melibatkan pengaturan perlindungan lingkungan di tingkat konstitusi.
SGDs danKonstitusi Ekuador
Istilah pembangunan berkelanjutan baru dikenal ketika Rachel Carson menerbitkan buku berjudul Silent Spring di tahun 1962.
Ia mengenalkan proses pembangunan mampu memenuhi kebutuhan masa sekarang sesuai harapan tanpa merugikan generasi mendatang  memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) demi kebutuhan mereka.
Konsep Sustainable Development Concepts (SDGs) hampir serupa dengan denifisi yang dikenalkan Rachel. Ada beberapa ahli yang lebih cenderung mengacu pada proses pembangunannya, dan yang lainnya kepada tujuan pembangunannya.
Singkatnya, memerlukan rasionalitas dan kebijakan saat pembangunan dengan memperhatikan lingkungan hidup. Berkelanjutan mengandung arti wawasan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan yang sehat.
SDGs mulai dideklarasikan oleh di kantor PBB pada 25 September 2015 dengan 17 tujuan, 169 target dan 319 indikator. Agenda 2030 ini memang mengkonsepkan secara detail dan eksplisit mengenai apa saja yang harus dicapai suatu negara dalam SDGs.
Sebelum SDGs sebagai agenda 2030, Konstitusi Ekuador 2008 sudah menjadi green constitution yang menetapkan hak lingkungan.
Dalam title II tentang "Fundamental Right" Article of Right Entitlement ditegaskan bahwa "Person and people have the fundamental rights quaranteed in this constitution and in the international human rights instrument. Nature is subject to those rights given by constitution and law".