Mengatur konstitusi negara bukan hal mudah, apapun regulasi para legislator dan eksekutor harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, sebab menjadi haluan negara.
Ekokrasi dengan Landasan Ekosentrisme
Membahas lebih jauh green constitution, penting juga memahami ekokrasi. Ada dua pendapat ahli mengenai ekokrasi, Robyn Eckersley dan Jimly Asshiddiqie.
Robyn Eckersley berpendapat bahwa ekokrasi (Ecological Democracy) diyakini pihak yang berpotensi untuk terpengaruh oleh bahaya dan risiko ekologis harus mempunyai kesempatan yang berarti (meaningful opportunity) untuk berpartisipasi atau mewakili kepentingan dengan menentukan kebijakan lingkungan.
Sedangkan, Jimly Asshiddiqie lebih memandang ekokrasi sebagai wacana kedaulatan lingkungan dan komparasi konsep teokrasi, demokrasi dan nomokrasi. Dari kedua pendapat tersebut, ekokrasi menempatkan manusia dalam landasan ekosentrisme.
Ekosentrisme adalah pandangan yang melihat manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari alam dan hubungan yang setara. Green consitutution akan mengarah kepada ekosentrisme melawan antroposentrisme, pandangan yang menempatkan manusia bagian terpisah dari alam.
Sehingga hubungan manusia dan alam dalam antroposentrisme menimbulkan relasi subordinasi, manusia berada di posisi sentral dan lebih tinggi dari alam. Dalam khazanah ilmu hukum, subjek hukum diketahui ada dua, manusia dan badan hukum.
Untuk mencapai green constitution, ada pendapat yang mengatakan kalau lingkungan juga memiliki hak seperti korporasi, negara, universitas yang memiliki hak secara hukum. Meskipun, terdapat perdebatan hak lingkungan di dunia akademis oleh Christopher Stone dan McCloskey.
Christoper Stone pada tahun 1972 memunculkan gagasan hak lingkungan secara tertulis dengan mengusulkan bahwa hutan, lautan, benda-benda alam harus diberikan hak hukum.
Hal ini ditentang oleh McCloskey, yang menurutnya hanya mahkluk yang memiliki kemampuan dan menentukan kepemilikan hak. Closkey menjabarkan kalau tubuh manusia terdapat kapasitas self-autonomy atau self-determination sedangkan lingkungan tidak.
Dalam sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) ada tiga kategorisasi generasi, di antaranya:
1. Generasi pertama, yang cenderung mengarah hak sipil dan politik (liberte) pada abad 17-18 yang dilegitimasi dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) pasal 1-21 dan ICCR tahun 1966.