Mohon tunggu...
Sirajuddin Gayo
Sirajuddin Gayo Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan praktisi pada Keuangan Daerah dan kebijakan publik Pemerintah

Biografi singkat, Pekerjaan penilai pada perusahaan penilai, tim ahli badan anggaran DPRD

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aset yang Berdaya Guna

13 September 2018   21:46 Diperbarui: 13 September 2018   22:04 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengikuti irama pembangunan bangsa Indonesia yang memacu semangat kembali ke desa dan membangun dari desa, maka dirasa penting untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset desa.

Trend pembangunan di negara maju yang melonjakan urbanisasi dari desa ke kota demi memberikan kualitas pelayanan hidup yang lebih baik bagi warganya di kota yang didukung dengan berbagai infrastruktur kota yang melayani warga, dan sekaligus lebih meningkatkan produtivitas lahan-lahan pertanian karena dikelola secara lebih profesional berwawasan industri di desa, bukanlah pilihan trend pembangunan yang dapat diikuti bangsa kita.  Selain tidak adanya jaminan kota-kota kita mampu memberikan pelayanan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya, pengelolaan lahan-lahan pertanian yang ditinggalkan warganya yang berurbanisasi ke kota belum tentu juga dapat dikelola lebih baik oleh bangsa kita, maka pilihan membangun dari desa adalah pilihan trend pembangunan yang harus dipilih, dan untuk itu maka penting juga untuk memberikan perhatian terhadap pendayagunaan aset desa.

Pendayagunaan aset desa dibahas pada BAB 7 buku ini.

Memahami bahwa pengelolaan aset terlebih aset Pemerintah Daerah memiliki godaan yang teramat kuat yang dapat secara mudah memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain, maka pada BAB 1 ini, selain menguraikan tentang ruang lingkup dan isi buku, maka dirasa perlu untuk menggugah pembaca untuk bersama membangun kesadaran dan membangun sistem pengelolaan aset  yang terhindar dari sistem yang korup.

 

Praktek Menyalah Pengelolaan Aset

Praktek menyalah yang secara sengaja maupun tidak sengaja kerap dilakukan oleh para pengelola aset, terlebih pada pengelolaan Aset Publik atau Aset Pemerintah Daerah. Bila diinventarisasi maka akan dengan mudah dapat dibuatkan puluhan bahkan ratusan list yang merupakan daftar praktek menyalah pengelolaan aset.

Pengelolaan aset daerah memang bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang atau tidak wajar. Tidak mudahnya pengelolaan aset Pemerintah Daerah, semakin dipersulit dengan sikap mental korup para pengelola aset yang secara sengaja membangun sistem pengelolaan aset yang mudah untuk dicuri.

Banyak sekali ditemukan pengelolaan aset komersial milik Pemerintah Daerah yang sengaja dibuat rugi, bahkan berbagai kerjasama pengelolaan aset dengan pihak swasta baik dalam skema BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), KSO (Kerja Sama Operasi) atau bentuk lainnya, hanya dibuat sebagai jalan untuk menghilangnya kepemilikan Pemerintah Daerah dalam aset tersebut.

Praktek menyalah lainnya yang secara sengaja diciptakan oleh aparatur pengelola aset pemerintah daerah adalah tidak melaksanakan inventarisasi dan penatausahaan aset secara baik, tidak melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset secara layak, bahkan secara sengaja menggunakan aset barang daerah secara salah. Dan selalu berupaya untuk mengadakan pembelian aset demi mendapatkan diskon yang dianggap halal secara administrasi namun sesungguhnya tetap haram di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Daftar menyalah lainnya yang dapat dibuat adalah pada saat pemindahtanganan dan penghapusan aset, hal ini kerap ditemukan dalam pelepasan dan penghapusan aset Pemerintah Daerah, aset BUMN dan aset BUMD. Pelepasan dan penghapusan yang secara sengaja dikondisikan oleh para pengelolaa aset, demi mendapatkan keuntungan pribadi dari pelepasan dan penghapusan aset tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun