Mohon tunggu...
Sirajuddin Gayo
Sirajuddin Gayo Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan praktisi pada Keuangan Daerah dan kebijakan publik Pemerintah

Biografi singkat, Pekerjaan penilai pada perusahaan penilai, tim ahli badan anggaran DPRD

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aset yang Berdaya Guna

13 September 2018   21:46 Diperbarui: 13 September 2018   22:04 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permendagri 19/2016 yang merupakan salah satu bentuk SOP dalam pengelolaan aset, telah banyak merevisi dan mengkoresi berbagai praktek masa lalu yang mengabaikan prinsip "jangan sampai ada kerugian Negara" dan  prinsip "pemanfaatan yang menghasilan pendapatan". Salah satu contoh yang dapat dikemukakan adalah praktek BOT/BTO pada masa lalu yang tidak menuliskan dalam SOP bahwa IMB harus atas nama Pemerintah Daerah dan tidak mengatur tentang kepemilikan aset yang di kerjasamakan. Contoh lainnya dari praktek masa lalu yang mengabaikan prinsip "pemanfaatan yang menghasilkan" dimana kerjasama BOT tersebut tidak mengharuskan kontribusi tahunan terhadap kas daerah.

Dalam Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Daerah, telah mengharuskan adanya kontribusi tahunan yang dapat meningkat sesuai perkembangan inflasi untuk kas daerah.

Contoh diatas merupakan salah satu contoh pengimplementasian SOP yang menjunjung prinsip "jangan sampai ada kerugian organisasi" dan prinsip "pemanfaatan aset yang menghasilkan untuk organisasi".

Penyusunan Standar Operasional Proseder (SOP) pengelolaan aset yang berdaya guna dapat dibaca pada BAB 3 buku ini.

Pendayagunaan aset dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, diantaranya seperti Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah yang lebih dikenal dengan istilah BOT (build operate and transfer (BOT) dan BTO (Build-Transfer-Operate), atau isilah lainya yang sering disebut dengan  KSO (Kerja Sama Operasi). Bentuk lainnya pendayagunaan aset, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, tukar menukar, penyertaan modal bahkan sampai kepada pengalihan aset dan penghapusan aset yang merupakan bagian dari disposal strategi, sesungguhnya merupakan bentuk-bentuk pendayagunaan aset.

Pengimplementasian bentuk-bentuk pendayagunaan aset tersebut dapat dibaca pada BAB 4 dan BAB 5 buku ini.

Terdapat berbagai metode yang dapat digunakan untuk mendayagunakan aset. Metode Higest and Best Use (Analisis Pengungganaan Tertinggi dan Terbaik) adalah salah satu metode yang paling umum digunakan sebagai tool mendayagunakan aset yang dapat dikomersialkan. Mempertimbangkan biaya pemeliharaan, biaya pelayanan dan biaya pelayanan Aset dengan Pendapatan (Revenue) atau manfaat yang dapat dihasilkan dari suatu suatu aset merupakan metode lainnya untuk mendayagunakan aset.

Analisis penggunaan terbaik dan tertinggi (Highest and Best Use/HBU) merupakan salah satu metode untuk menghasilkan dayaguna yang maksimal dari suatu aset yang secara fisik dimungkinkan dan paling mungkin digunakan, secara hukum diizinkan dan secara keuangan layak.

Metode Highest and Best Use merupakan salah satu metode untuk menganalisis penggunaan tertinggi dan terbaik, metode ini merupakan salah satu bidang keilmuan dari Profesi Penilaian yang diatur secara khusus dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diatur pada Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP -  12.1) dan standar teknis SPI 360.

Highest and Best Use dilahirkan oleh analisis kekuatan pasar dimana aset tersebut digunakan. Oleh karena itu, analisa dan interpretasi dari Highest and Best Use merupakan studi ekonomi dari ketentuan-ketentuan pasar yang diarahkan ke aset yang bersangkutan. Data yang dikumpulkan dan dianalisa untuk menghitung manfaat suatu aset, juga digunakan untuk memberikan opini oleh para pelaku jasa usaha aset/properti terhadap Highest and Best Use pada suatu saat. Highest and Best Use aset yang dianalisa memberikan landasan dalam analisa daya saing dalam pasaran. Analisis HBU lazimnya digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan suatu aset, atau bagian dalam analisis build operate and transfer (BOT), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (BuildTransfer), KSO (Kerja Sama Operasi) atau bentuk lainnya dalam pelaksanaan kerjasama pemanfaatan aset yang dikerjasama kan dengan pihak investor atau pihak ketiga.

Pembahasan mengenai metode Highest and best use (HBU) dijelaskan pada BAB 6 buku ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun