Dan Etika Profesi menjunjung nilai-nilai ketuhanan ini yang telah saya langgar ketika mendapatkan beberapa kontrak dari beberapa Pemerintah Daerah, atas nama fee, bagi hasil, bagi-bagi keuntungan, ataupun terpaksa memberi karena terperas oleh sistem. Pelanggaran etika profesi tersebut, terpaksa saya bayar mahal dengan konsekwensi hukum pidana pada Tahun 2010. Walaupun pada akhirnya saya hanya menjalani 6 bulan hukuman, karena kepiawaian laywer yang memindahkan penyuap menjadi korban pemerasan. Namun saya tetap jujur mengakui bahwa saya telah melanggar Kode Etik Profesi yaitu menjunjung nilai-nilai keTuhanan.  Perbedaan Korban Pemerasan dan  Mau  Diperas dalam berbagai proyek pemerintah itu tipis saja dan entah kapan bisa dihilangkan, tapi yang pasti, pelanggaran etika profesi, sadar atau tidak sadar, lazim atau tidak lazim, tetap akan ada konsekwensinya.
Medan, 2 Oktober 2017
Sirajuddin Gayo, S.T., M.M.