Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Semoga semua tetap berada dijalan yang Allah ridhoi amin...
Gerak peradaban akan terus maju beriringan dengan masalah sosial keagamaan, yang pada akhirnya akan melahirkan persoalan-persoalan baru yang harus segera ditanggapi dengan jawaban yang spesifik, memahamkan, tidak memberatkan, dan relevan dengan kondisi umat muslim saat ini.
Agama islam sebagai agama yang lengkap dan rahmat bagi alam semesta. Karena islam tidak pernah berhenti dan mati walaupun berada dizaman dan tempat yang berbeda. Disamping itu sejatinya inti dan undang-undang syariat (hukum islam) kembali kepada kemaslahatan umat muslim didunia.
Dengan begitu hadirnya tulisan ini akan memberikan beberapa hasil penukil-an seputar fiqih dalam kehidupan sehari-sehari dari buku NGAJI Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia-Akherat, seperti Pemakaian Rukuh (Mukena) sesuai syariat, bersucinya wanita yang istikhadhoh, tuntutan kerja sampai meninggalkan sholat.
Yang pertama, dunia fashion mulai berkembang termasuk rukuh (mukena). Banyak model rukuh yang digunakan pada kaum hawa dari yang rukuh terusan sampai rukuh potongan, dari yang polos hingga berbunga-bunga dan berwarna.
Baca juga : Tahapan dan Implementasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah
Bagaimanakah kejelasan pemakaian rukuh yang sesuai dengan syariat? Jawabannya: menurut ulama’ syafi’iyah aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Contoh yang bisa membatalkan: leher atau dada terlihat dari bawah potongan rukuh, terlihatnya lengan disaat mengangkat tangan pada kegiatan takbirrotul ihrom, atau terlihatnya dagu.
Dengan catatan:
•Menurut Imam Muzani : kedua telapak kaki bukan termasuk aurat.
•Menurut madzhab Imam Hanafi dan Maliki, jika dagu atau lengan tangan terlihat maka tidak batal.
•Menurut sebagian ulama, apabila leher atau dada yang terlihat dari bawah potongan, maka tetap sah (catatan ini sebaiknya digunakan dalam kondisi dan situasi yang terdesak).
Referensi:
•بغية المستر شدينا الجزء٨٤ دارالفكرالطبعة ١٩٩٤
•الافناع في حل الفاظ ابى شجاع الجزء الأول ص ١٠٤
•شرح سلم التوفيق ص ٢٧ للشيخ النواوي البنتني دار احياء الكتب العربية
•قرة العين بفتا الشيخ اسماعيل الزين ص ٥٩ توكو كتاب البركة
Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih
Yang kedua, langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh atau dilakukan bagi seorang wanita yang dirinya sedang mengalami istikhadhoh sebelum melakukan sholat? Jawabannya: Seorag wanita yang sedang istikhadhoh wajib melakukan beberapa hal sebelum melakukannya sholat, yaitu
•Farji terlebih dahulu dibersihkan dari najis yang keluar.
•Mengehentikan darah dengan salah satu dari dua cara, menyumbatnya dengan menggunakan kapas atau memakai kain yang sudah dibentuk seperti celana pesumo ( mirip pempers) dengan ikatan kuat (tidak cukup hanya sekedar menggunakan pembalut dan yang sejenisnya). Jika salah satunya belum terpenuhi maka diwajibkan untuk keduanya. Tetapi jika darah masih keluar setelah dua cara tersebut digunakan maka hukumnya ma’fu (dimaafkan). Atau tembus sampai bagian luar penyumbat karena terlalu deras, tidak apa-apa karena darurat.
•Penyumbat farji harus dimasukan lebih dalam dari anggota farji yang tidak wajib disucikan saat istinja’. Agar ketika sholat ia tidak dihukumi membawa sesuatu yang najis.
•Wajib melaksanakan bersuci (misal wudhu atau tayamum).
•Wajib berkesinambungan (Muwalah) dalam melaksanakan ketiga hal tersebut setelah masuknya waktu sholat.
•Wajib bergegas melaksanakan sholat setelah memenuhi lima poin diatas. Boleh menundanya untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kepentingan sholat.
• Wajib melaksanakan semua ketentuan diatas setiap akan melaksanakan hal yang wajib, seperti sholat fardhu.
Dengan catatan:
Menurut ulama Madzhab Hanafiyah, untuk sholat dzuhur diperbolehkan melaksanakan wudhu sebelum masuk waktu dzuhur.
Referensi:
•الفقه الإسلامي وأدلته الجزء الأول ص ٣٨٣ دار الفكر الطبعة ٢٠٠٨
•العزيز الجزء الأول ص ٢٩٩ دار الكتب العلميه الطبعة ١٩٩٧
Yang Ketiga, tuntutan kerja sampai meninggalkan sholat. Disebagian perusahaan, semua karyawan baik laki-laki maupun perempuan dituntut untuk bekerja full day (seharian penuh) sehingga tidak jarang mereka meninggalkan serta melakukan sholatnya diluar waktu, bahkan ada yang sampai menjamaknya.
Bagaiamana pandangan fiqih dalam menyikapi masalah tersebut? Jawabannya: tidak dipebolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan sholat lima waktu selama seseorang tersebut masih memiliki akal.
Dan untuk sholat jamak juga tidak diperbolehkan karena jamak yang dilakukan tanpa sebab, hanya boleh dilakukan dengan syarat hajat dan tidak menjadi sebuah kebiasaan.
Baca juga : Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih
Dengan catatan: Bagi orang yang sudah mengetahui aturan tersebut,maka haram hukumnya untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Referensi:
•بجيرمى على الخطيب الجزء الثاني ص١٤٧ دارالكتب العملية الطبعة ٢٠١١
• الفتاوي الكبرى لإبن تيمية الجزء الثاني ص١٠ دارالكتب العملية
•رحمة الأمة الجزء الأول ٦٧ الهدية
• انارة الدجى ص ١٣٧الحرمين
Sebagaimana diketahui, islam hadir tidak pernah menyusahkan keadaan umatnya. Melainkan islam datang untuk menerangi dengan cara memberikan jalan keluar yang sesuai situasi dan kondisi dari sang pencipta, hal tersebut tentu dengan melihat Keadaan objek hukum yang mengitarinya. Sebagaimana yang terdapat didalam Sabda nabi Muhammad SAW,
Yang artinya :"Diceritakan dari sahabat Abi hurairoh bahwasanya nabi Muhammad bekata :" Ketika kalian semua diperintah untuk melakukan suatu hal, maka kerjakanlah semampu daya dan upaya kalian semua". Muttafaqun 'alaih"
Dari artian diatas dapat diambil contoh bahwa orang yang sholatnya tidak bisa berdiri maka boleh dengan duduk, disyariatkannya tayamum bagi orang yang terhalang menggunakan air sebagai syarat sahnya sholat, dan seorang preman yang baru bertaubat dengan keimanannya yang masih Tipis dan Pengetahuan agama yang masih terbatas butuh toleransi terkait ibadah-ibadahnya sesuai dengan kemampuannya. Namun hal itu tidak lepas dari pengarahan Untuk menuju ibadah yang lebih tepat dan sempurna.
Inilah sebagai bukti bahwa ajaran islam lahir sebagai rahmat bagi umatnya. Melihat kondisi demikian masyarakat yang mulai ramai akan modernitas, islam memang seharusnya menampilkan wajah yang fleksibel dihadapan masyarakat yang Beraneka ragam.
Untuk itu, tulisan ini mencoba menghadirkan jawaban yang tidak memberatkan oleh seluruh lapisan masyarakat umum.
Semoga bermanfaat ....
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sumber: NGAJI Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia-Akherat (Buku satu), MHM (Lirboyo)2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H