Mohon tunggu...
Nur hikmah
Nur hikmah Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

-Lemah Kering Lemah Teles, Sampean Seng Paring Gusti Allah seng Bales-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Beberapa Hukum Fiqih Sehari Hari

13 Juli 2020   13:17 Diperbarui: 28 Mei 2021   16:11 6345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...  
Semoga semua tetap berada dijalan yang Allah ridhoi amin...

Gerak peradaban akan terus maju beriringan dengan masalah sosial keagamaan, yang pada akhirnya akan melahirkan persoalan-persoalan baru yang harus segera ditanggapi dengan jawaban yang spesifik, memahamkan, tidak memberatkan, dan relevan dengan kondisi umat muslim saat ini.

Agama islam sebagai agama yang lengkap dan rahmat bagi alam semesta. Karena islam tidak pernah berhenti dan mati walaupun berada dizaman dan tempat yang berbeda. Disamping itu sejatinya inti dan undang-undang syariat (hukum islam) kembali kepada kemaslahatan umat muslim didunia.

Dengan begitu hadirnya tulisan ini akan memberikan beberapa hasil penukil-an seputar fiqih dalam kehidupan sehari-sehari dari buku NGAJI Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia-Akherat, seperti Pemakaian Rukuh (Mukena) sesuai syariat, bersucinya wanita yang istikhadhoh, tuntutan kerja sampai meninggalkan sholat.

Yang pertama,  dunia fashion mulai berkembang termasuk rukuh (mukena). Banyak model rukuh yang digunakan pada kaum hawa dari yang rukuh terusan sampai rukuh potongan, dari yang polos hingga berbunga-bunga dan berwarna.

Baca juga : Tahapan dan Implementasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah

Bagaimanakah kejelasan pemakaian rukuh yang sesuai dengan syariat? Jawabannya: menurut ulama’ syafi’iyah aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Contoh yang bisa membatalkan: leher atau dada terlihat dari bawah potongan rukuh, terlihatnya lengan disaat mengangkat tangan pada kegiatan takbirrotul ihrom, atau terlihatnya dagu.

Dengan catatan:
•Menurut Imam Muzani : kedua telapak kaki bukan termasuk aurat.
•Menurut madzhab Imam Hanafi dan Maliki, jika dagu atau lengan tangan terlihat maka tidak batal.
•Menurut sebagian ulama, apabila leher atau dada yang terlihat dari bawah potongan, maka tetap sah (catatan ini sebaiknya digunakan dalam kondisi dan situasi yang terdesak).

Referensi:
•بغية المستر شدينا الجزء٨٤ دارالفكرالطبعة ١٩٩٤
•الافناع في حل الفاظ ابى شجاع الجزء الأول ص ١٠٤
•شرح سلم التوفيق ص ٢٧ للشيخ النواوي البنتني دار احياء الكتب العربية
•قرة العين بفتا الشيخ اسماعيل الزين ص ٥٩ توكو كتاب البركة

Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun