Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data dari World Population Review, jumlah umat muslim di Indonesia dengan penduduk muslim terbesar pada 2021, yakni sebanyak 231 juta jiwa.
Generasi Z adalah generasi yang lahir pada tahun 1995 sampai dengan 2010 (Hadion Wijoyo et al., 2020). Menurut data dari Badan Pusat Statistik, dari total 273,5 juta jiwa penduduk Indonesia terdapat 74,93 juta jiwa atau 27,94% yang merupakan generasi Z. Sedari kecil generasi Z sudah melek akan teknologi, secara rata-rata 98% generasi Z sudah memiliki smartphone pertamanya pada usia 10 tahun.
Generasi Z mempunyai peran yang penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Menurut data dari Nielsen Indonesia, 62% konsumen remaja mempunyai pengaruh terhadap keputusan membeli produk elektronik. Generasi Z akan menjadi konsumen yang sangat potensial di masa depan, prefensi terhadap belanja produk dalam negeri pun sangat besar, yaitu 80,18% generasi Z lebih memilih produk dalam negeri (Wahab & Andriyanty, 2019). Selain berkontribusi menjadi konsumen, generasi Z juga melek akan investasi di pasar modal. Bursa Efek Indonesia mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir peningkatan jumlah investor pasar modal Indonesia didominasi oleh kalangan muda terutama generasi milenial dan generasi Z. Menurut data dari Bursa Efek Indonesia per Januari 2022, investor baru di tahun 2022 sebesar 7,86 juta per akhir januari 2022 dan itu datang serta didominasi dari kalangan muda dari segmen usia 18 hingga 25 tahun.
Mendominasi jumlah penduduk di Indonesia menjadikan generasi Z mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Literasi keuangan syariah merupakan kemampuan individu dalam menggunakan pengetahuan keuangan, kemampuan, dan sikap untuk mengelola sumber keuangannya agar sesuai dengan syariah Islam (Siti Hafidzah Abdul Rahim:2016). Indonesia yang mempunyai jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia memiliki Indeks literasi keuangan syariah yang tergolong rendah. Menurut data dari OJK, tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 8,93% dan tingkat inklusi keuangan syariah hanya 9,1%, sedangkan Bank Indonesia mencatat indeks literasi ekonomi syariah baru mencapai 16,3%.
Transformasi ke arah digital merupakan hal yang penting dalam upaya peningkatan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah yang masih rendah. Generasi Z yang tumbuh di era teknologi digital mempunyai relasi yang banyak, bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya, Generasi Z mempunyai peran untuk menjadi influencer dalam mendorong laju literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah, salah satunya melalui wakaf produktif.
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan, mengurangi ketimpangan dan pengentasan kemiskinan. Melalui wakaf, Ekonomi Islam mendidik bahwa setiap individu mampu memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, pemahaman masyarakat mengenai wakaf hanya tentang aset yang tidak bergerak. Padahal, wakaf bukan hanya aset yang tidak bergerak, namun ada juga wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang artinya memberikan wakaf dengan uang untuk dijadikan aset tertentu. Dana wakaf tersebut bisa juga diproduktifkan hingga mampu menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.
A. Wakaf Produktif
Wakaf secara bahasa berasal dari kata “Waqf” yang artinya “alhabs”(menahan). Secara istilah, Kelompok Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal bendanya (al-Ain) dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki wakif untuk diberikan kepada tempat yang dibolehkan (al-Syarbini, 376 dalam Murtadho Ridwan:2017).
Masyarakat Indonesia masih memandang intstrumen wakaf hanya kepada makam, masjid, dan madrasah. Padahal ada juga wakaf yang dikelola secara produktif, baik di bidang jasa, pertanian, perkebunan, dan juga perdagangan.
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. (Depag RI : 2008)
Pada hakikatnya wakaf produktif adalah wakaf yang dapat menghasilkan, yang dimana hasilnya disalurkan kembali sesuai dengan tujuan wakaf. Manfaat wakaf produktif bukan pada bendanya secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil yang didapatkan. Pada zaman khulafaur rasyidin, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang kebun di tanah khaibar, lalu kebun itu dikelola dan hasilnya diberikan untuk tujuan wakaf.
B. Peran Wakaf dalam Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (2019), Indonesia mempunyai tanah wakaf sebesar 4.359.443.170 m2, tanah wakaf tersebut tersebar di 435.768 lokasi, dari total tersebut 287.608 lokasi sudah memiliki sertifikat dan 148.160 lokasi belum memiliki sertifikat. Potensi wakaf yang besar belum dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh Indonesia. Pengalokasian wakaf sebagian besar masih cenderung pada kegiatan ibadah dan kurang mengarah pada kemaslahatan umat. Potensi wakaf uang di Indonesia pun mencapai Rp180 triliun, namun pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp819,36 miliar.
Potensi wakaf yang belum optimal menjadi tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan dan inklusi syariah khususnya dalam sektor filantropi. Wakaf mempunyai peran dalam menciptakan pasar keuangan inklusif yang lebih luas kepada masyarakat, yaitu:
1. Wakaf dapat menjadi keuangan inklusif. Yaitu ketika wakaf tunai yang dikelola nazhir dapat diakses publik sebagai sumber permodalan usaha yang harus diperlakukan sebagai pinjaman modal berkelanjutan (revolving fund).
2.Aset wakaf yang dikelola nazhir dapat dijadikan prospektus usaha yang digunakan untuk mengakses sumber permodalan lembaga keuangan kepada nazhir yang mengelolanya. (Karta Raharja Ucu:2021)
Disamping itu, dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kehadiran Bank Wakaf Mikro membantu dalam memberikan akses permodalan kepada masyarakat kecil. Pada tahun 2021 Bank Wakaf Mikro telah berdiri sebanyak 60 cabang di 19 provinsi dengan total 43.806 nasabah. Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan melakukan transformasi digital Bank Wakaf Mikro yang dituangkan ke dalam platform aplikasi dan website.
C. Transformasi Digital Wakaf Produktif
Kaplan, B, et al (dalam Ricky Oktavenus, 2019) mendefinisikan bahwa transformasi digital adalah perubahan yang disebabkan atau dipengaruhi oleh pemakaian teknologi digital dalam setiap aspek kehidupan manusia. Pada era serba digital dan perkembangan teknologi yang pesat dengan penggunaan internet di Indonesia mencapai 202,6 jiwa, transformasi ke arah digital merupakan solusi yang paling tepat dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan komposisi 73,7% penduduk Indonesia sudah menggunakan internet, digitalisasi wakaf merupakan hal yang diperlukan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah.
Menurut survey yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2020, sebanyak 81% responden memilih tempat menunaikan wakaf yang memiliki faktor kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas yang terjamin serta mempunyai faktor aksesabilitas yang mudah. Maih jauhnya gap antara potensi wakaf dan realisasinya disebabkan masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola. Pihak pengelola wakaf harus mampu memberikan kredibilitasnya kepada masyarakat. Maka dari itu, dengan transformasi ke arah digital, dapat memudahkan masyarakat untuk berwakaf dan juga pengelola wakaf dapat memberikan hasil kinerjanya kepada masyarakat secara transparan, profesional, dan tepercaya.
Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen yang mengatur perwakafan di Indonesia telah melakukan aksi transformasi digital wakaf melalui peluncuran platform berkahwakaf.id dan sahabatbwi.com pada 10 april 2021 kemarin. Namun, kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya berwakaf mengakibatkan dana yang terkumpul pada wakaf masih kecil. Oleh sebab itu, perlunya penguatan sinergisitas seluruh elemen masyarakat terkait pengembangan wakaf.
D. Peran Generasi Z dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah
Generasi Z sebagai generasi yang mendominasi penduduk Indonesia saat ini harus ikut andil dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi generasi Z selaku generasi yang paling banyak dalam mengupayakan peningkatan literasi dan menanamkan kecintaan terhadap wakaf. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh generasi Z dalam membantu meningkatkan literasi keuangan syariah.
1.Edukasi dan Sosialisasi di Media Sosial
Berdasarkan data dari Charities Aid Foundation negara Indonesia merupakan negara yang paling dermawan. Namun, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami agar sikap dermawannya dapat mempunyai dampak yang lebih besar dan keberlanjutan, yaitu dengan cara melakukan wakaf produktif. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat tertanam kecintaan terhadap wakaf.
Dilansir dari kompas, 170 juta penduduk indonesia aktif dalam media sosial. Media sosial merupakan senjata yang penting di era digital ini dalam melaksanakan aksi edukasi dan sosialisasi. Menurut survey yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia, Media sosial menempati posisi ke 2 atau sebanyak 21% responden menjawab bahwa sumber informasi tentang wakaf didapatkan dari media sosial. Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan syariah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, generasi Z dapat menyajikan kontenkonten edukatif yang menarik di platform Instagram, melakukan sosialisasi dan informatif mengenai wakaf secara singkat di aplikasi Tiktok, atau dapat juga membuat podcast dan video edukatif di Youtube yang dikemas secara menarik, seperti membuat video animasi yang disukai anak-anak kecil agar tertanam kencintaan wakaf sedini mungkin.
2. Menjadi Praktisi
Generasi Z khususnya yang sekarang sudah menjadi mahasiswa ataupun yang sudah memasuki dunia kerja dapat menjadi praktisi dalam wakaf, baik dengan menjadi wakif ataupun menjadi nazir. Siapa pun dapat menjadi wakif, tidak harus menunggu kaya untuk berwakaf, karena dalam platform waqf.id yang dikelola oleh Rumah Zakat Indonesia ataupun platform berkahwakaf.id yang baru diluncurkan, dengan minimal uang Rp20.000 sudah bisa mendonasikan wakaf untuk dikelola secara produktif dan keuntungannya akan diberikan untuk kepentingan umat. Jika berwakaf dengan minimal uang Rp1.000.000 akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.
Selain menjadi wakif, generasi Z khususnya mahasiswa dapat mengikuti pelatihan untuk menjadi nazir. Dalam mengoptimalisasikan potensi wakaf, diperlukan adanya kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta wakaf produktif agar masyarakat dapat percaya terhadap pengelola wakaf. Telah banyaknya transformasi digital wakaf produktif memudahkan generasi Z untuk beradaptasi terhadap dunia digital, pelatihan menjadi nazir wakaf produktif akan memakan banyak waktu jika yang akan menjadi nazir bukan orang yang paham mengenai teknologi. Nazir yang profesional juga berperan dalam mengedukasi dan sosialisasi terhadap wakaf, nazir mempunyai poin plus dimata masyarakat karena dinilai lebih paham mengenai wakaf.
3.Membangun Sinergisitas dan Pengabdian
Dalam pengembangan wakaf produktif, sinergi dan koordinasi seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan, baik dengan pemerintah, lembaga-lembaga filantropi, maupun dengan lembaga keuangan syariah. Dengan networking yang kuat akan terbentuknya sinergi antar lembaga dan instansi terkait dalam mendukung dan membatu pelaksanaan program digitalisasi wakaf produktif.
Generasi Z terutama mahasiswa harus ikut andil dan turut mengambil peran dengan melakukan sinergi antar kampus, seperti membuat forum ilmiah, merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, membuat diskusi antar mahasiswa, dan juga membuat webinar-webinar kajian atau ceramah mengenai wakaf dengan mengundang tokoh/ ustad yang lebih paham tentang wakaf sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah karena menurut survey yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia sebanyak 36% sumber informasi wakaf didapat dari ceramah ustad atau pengajian.
Mahasiswa juga dapat melakukan pengabdian dengan mengedukasi dan sosialisasi mengenai wakaf produktif kepada masyarakat, seperti kepada ibu-ibu majelis taklim, komunitas-komunitas muslim, komunitas hijrah, dan juga kepada anak-anak TK ataupun SD agar terciptanya kecintaan terhadap wakaf sejak kecil dan mengetahui manfaat wakaf yang berkepanjangan.
4.Membuat Aplikasi
Di zaman serba digital ini, generasi Z terutama mahasiswa yang dikenal sebagai tokoh intelektual dapat melakukan sinergisitas antar mahasiswa dengan membuat aplikasi mengenai wakaf sebagai upaya meningkatkan inklusi dan memudahkan aksesibilitas masyarakat dalam berwakaf, seperti berkolaborasinya mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah dan mahasiswa jurusan Informasi dan Teknologi dalam mengembangkan aplikasi.
Di dalam aplikasi tersebut, juga memuat informasi, edukasi, dan sosialisasi tentang wakaf. Jika mahasiswa belum bisa menjadi nazir, maka bisa juga aplikasi yang dibuat hanya sebagai fasilitator dalam berwakaf, dana tersebut langsung dipindahkan kepada nazir agar dikelola menjadi produktif ataupun wakif bisa membayar wakaf melalui transfer antar rekening yang pada aplikasi tersebut disediakan rekening para lembaga yang menjadi nazir. Pada aplikasi tersebut juga memuat transparansi agar mendapat kepercayaan oleh masyarakat. Selain itu, agar aplikasi tersebut bisa dikenal oleh masyarakat, diperlukan sosialisasi di media sosial seperti yang sudah dijelaskan pada poin nomor 1.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia seharusnya dapat menjadi pusat peradaban ekonomi syariah. Generasi Z yang merupakan generasi paling mendominasi di Indonesia harus ikut andil dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, salah satunya ikut andil dalam transformasi digital wakaf produktif. Wakaf merupakan instrumen yang penting dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia, sikap dermawan ini perlu diarahkan agar harta yang diberikan dapat berputar dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat. Wakaf di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar, generasi Z harus ikut berperan dalam merealisasikan potensi-potensi wakaf. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh generasi z, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi di media sosial agar dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Bukanlah suatu hal yang mustahil bagi Indonesia untuk dapat menjadi pusat peradaban ekonomi syariah, jika semua lapisan masyarakat dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan ekonomi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H