Mohon tunggu...
Sintia Delvianti
Sintia Delvianti Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Banking - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Researcher about Macroeconomics | Sharia Economics and Finance | Financial Technology

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Generasi Z Dalam Transformasi Digital Wakaf Produktif Sebagai Upaya Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

17 Februari 2022   18:03 Diperbarui: 17 Februari 2022   18:16 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen yang mengatur perwakafan di Indonesia telah melakukan aksi transformasi digital wakaf melalui peluncuran platform berkahwakaf.id dan sahabatbwi.com pada 10 april 2021 kemarin. Namun, kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya berwakaf mengakibatkan dana yang terkumpul pada wakaf masih kecil. Oleh sebab itu, perlunya penguatan sinergisitas seluruh elemen masyarakat terkait pengembangan wakaf.

D. Peran Generasi Z dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah

Generasi Z sebagai generasi yang mendominasi penduduk Indonesia saat ini harus ikut andil dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi generasi Z selaku generasi yang paling banyak dalam mengupayakan peningkatan literasi dan menanamkan kecintaan terhadap wakaf. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh generasi Z dalam membantu meningkatkan literasi keuangan syariah.

1.Edukasi dan Sosialisasi di Media Sosial

Berdasarkan data dari Charities Aid Foundation negara Indonesia merupakan negara yang paling dermawan. Namun, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memahami agar sikap dermawannya dapat mempunyai dampak yang lebih besar dan keberlanjutan, yaitu dengan cara melakukan wakaf produktif. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat tertanam kecintaan terhadap wakaf.

Dilansir dari kompas, 170 juta penduduk indonesia aktif dalam media sosial. Media sosial merupakan senjata yang penting di era digital ini dalam melaksanakan aksi edukasi dan sosialisasi. Menurut survey yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia, Media sosial menempati posisi ke 2 atau sebanyak 21% responden menjawab bahwa sumber informasi tentang wakaf didapatkan dari media sosial. Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan syariah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, generasi Z dapat menyajikan kontenkonten edukatif yang menarik di platform Instagram, melakukan sosialisasi dan informatif mengenai wakaf secara singkat di aplikasi Tiktok, atau dapat juga membuat podcast dan video edukatif di Youtube yang dikemas secara menarik, seperti membuat video animasi yang disukai anak-anak kecil agar tertanam kencintaan wakaf sedini mungkin.

2. Menjadi Praktisi 

Generasi Z khususnya yang sekarang sudah menjadi mahasiswa ataupun yang sudah memasuki dunia kerja dapat menjadi praktisi dalam wakaf, baik dengan menjadi wakif ataupun menjadi nazir. Siapa pun dapat menjadi wakif, tidak harus menunggu kaya untuk berwakaf, karena dalam platform waqf.id yang dikelola oleh Rumah Zakat Indonesia ataupun platform berkahwakaf.id yang baru diluncurkan, dengan minimal uang Rp20.000 sudah bisa mendonasikan wakaf untuk dikelola secara produktif dan keuntungannya akan diberikan untuk kepentingan umat. Jika berwakaf dengan minimal uang Rp1.000.000 akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.

Selain menjadi wakif, generasi Z khususnya mahasiswa dapat mengikuti pelatihan untuk menjadi nazir. Dalam mengoptimalisasikan potensi wakaf, diperlukan adanya kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta wakaf produktif agar masyarakat dapat percaya terhadap pengelola wakaf. Telah banyaknya transformasi digital wakaf produktif memudahkan generasi Z untuk beradaptasi terhadap dunia digital, pelatihan menjadi nazir wakaf produktif akan memakan banyak waktu jika yang akan menjadi nazir bukan orang yang paham mengenai teknologi. Nazir yang profesional juga berperan dalam mengedukasi dan sosialisasi terhadap wakaf, nazir mempunyai poin plus dimata masyarakat karena dinilai lebih paham mengenai wakaf.

3.Membangun Sinergisitas dan Pengabdian

Dalam pengembangan wakaf produktif, sinergi dan koordinasi seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan, baik dengan pemerintah, lembaga-lembaga filantropi, maupun dengan lembaga keuangan syariah. Dengan networking yang kuat akan terbentuknya sinergi antar lembaga dan instansi terkait dalam mendukung dan membatu pelaksanaan program digitalisasi wakaf produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun