Mohon tunggu...
Sinta Nur Riski
Sinta Nur Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Nim 43120010022 Mata kuliah Etika dan Hukum Bisnis Dosen pengampu Apollo Prof.Dr,M.Si.Ak Universitas MercuBuana

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tugas Besar 2 Prof.Dr Apollo: Memahami Penjelasan Etika dan Hukum Filsuf Plato

25 Mei 2022   10:19 Diperbarui: 25 Mei 2022   10:22 2794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

img-20220525-wa0004-628d9f6bbb448653c332f9d2.jpg
img-20220525-wa0004-628d9f6bbb448653c332f9d2.jpg

Contoh Kasus Etika dan Hukum

Kasus tentang pemalsuan surat bebas Covid-19. Tersangka adalah seorang pegawai honorer yang bertugas dibagian loket pendaftaran puskesmas. Kasus tersebut nyatanya sudah diproses oleh pihak yang berwenang. Kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut terjadi di Kabupaten Mojokereto. Lalu tersangka ditangkap oleh polisi dan tersangka dijerat pada pasal 236 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara sesuai dengan keputusan dari pihak berwenang. Kasus tersebut bisa didasari karena surat bebas Covid-19 yang palsu itu bisa menyebabkan bahaya pada kalangan masyarakat secara umum, dan hal ini jadi efek jera agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum yang serupa.

Perbuatan tersangka itu dalam pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 selain merugikan masyarakat juga merugikan tenaga kerja kesehatan yang terkait namanya dalam surat pemalsuan tersebut yaitu Dokter penanggung jawab dan petugas tenaga  laboratorium medik. Dari kasus tersebut bahwa masih tingginya kasus Covid-19 pada saat itu harusnya ini dijadikan evaluasi dari kebijakan pemerintah untuk dapat melampirkan surat bebas Covid-19, dan evaluasi tersebut menyangkut paut segi efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut dilapangan. Kasus ini merupakan kasus pidana karena melanggar aturan hukum dengan melakukan pemalsuan sebuah surat atas dasar kepentingan pribadi.

Pemerintah sangat diharapkan agar lebih menekankan sosialisasi atas bahayanya Covid-19 ini, dan menerapkan kembali protokol kesehatan pada lingkungan sosial ini. Banyak sekali masyarakat yang masih belum tersentuh sosialisasi dan edukasi mengenai bahayanya Covid-19 ini sehingga mereka mengabaikan segala protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk saat ini mungkin kasus seperti ini sudah tidak lagi terjadi atau terulang kembali karena protokol kesehatan sudah mulai renggang dan rendahnya tingkat Covid-19. Akan tetapi, tetap saja pemerintah untuk siaga menerapkan prokes yang sederhana agar masyarakat bisa menjalani prokes tersebut dengan mudah dan terhindar dari segala pengaruh yang berkaitan dengan virus-virus menular. 

Bagi para masyarakat juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku sesuai yang diperintahkan oleh pemerintah, apa salahnya mengikuti atuan-aturan hukum? Dengan mengikuti aturan tersebut kita pasti akan terhindar dari yang namanya penyimpangan ataupun pelanggaran hukum.

Kesimpulan pada studi kasus diatas, bahwasannya etika itu sebagai pemikiran yang sistematis atas dasar mengenai moralitas yang secara langsung dapat membuat manusia jadi lebih baik. Etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh manusia meskipun manusia membutuhkan moralitas. Etika bukanlah suatu kebaikan justru melainkan suatu pemahaman yang lebih mendasari mengenai mana yang dianggap baik dan dianggap buruk secara moralitas. Etika merupakan bentuk sarana orientasi hidup manusia, etika memberi bekal kepada manusia untuk bersikap rasional terhadap norma-norma.
Etika ini lebih mengarah perkembangan masyarakat untuk menuju suasana yang tentram, teratur, harmonis dan sejahtera. Disisi lainnya, bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan legislatif melalui legislasi. Peraturan-peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar bertindak dan berperilaku yang baik atau tidak semena-mena.

Hukum berbeda halnya dengan moral atau etika yang memiliki status legalitas sehingga orang-orang yang terikat pun harus wajib mematuhi hukum tersebut. Hukum pada dasarnya memiliki sanksi bagi pelanggar hukum, sehingga masyarakat mau tidak mau harus terikat dengan hukum tersebut. Dalam pembuatan hukum harus memiliki batasan dari nilai moral yang ada pada manusia sehingga hukum yang dipaksakan tersebut jelas atau masuk akal serta tidak mengecewakan atau merugikan masyarakat.

Referensi Artikel
Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws
Hakim Abdul Negeri dalam perspektif Plato [Jurnal]. - 2010. - 14125188 : Vol. IX.
Jayanto Dian Dwi Filsafat Plato Tentang Ide, Etika dan Negara [Artikel]. - Yogyakarta, 2021.
Platon Laws [Buku]. - Britania Raya; University of Oxford : tej, Benjamin Jowett, 2008.
Radjapedia Teor Plato: Hukum Sebagai Sarana Keadilan [Online] // Radjapedia. - 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun