Mohon tunggu...
Sinta Nur Riski
Sinta Nur Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Nim 43120010022 Mata kuliah Etika dan Hukum Bisnis Dosen pengampu Apollo Prof.Dr,M.Si.Ak Universitas MercuBuana

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tugas Besar 2 Prof.Dr Apollo: Memahami Penjelasan Etika dan Hukum Filsuf Plato

25 Mei 2022   10:19 Diperbarui: 25 Mei 2022   10:22 2794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan etika. Etika berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain, pencegah kesalahpahaman dan konflik, sebagai kontrol apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban.
Kembali lagi kedalam The Laws Plato bahwa Magnesia, koloni teoretis Kreta yang dikembangkan dalam Hukum, adalah negara pertanian mandiri yang terletak sembilan hingga sepuluh mil dari laut. Lokasinya yang terpencil akan menghalangi pengaruh pengunjung, yang mungkin merusak budaya Magnesia. Namun, karena kebajikan lengkap melibatkan pengetahuan, yang hanya dimiliki oleh para filsuf, para non-filsuf hanya dapat memperkirakan kebajikan. 

Dengan kata lain, Undang-undang tampaknya mengekspresikan lebih banyak optimisme daripada Republik sehubungan dengan kemampuan rata-rata warga negara untuk berbudi luhur. Ini membuat pembaca bertanya-tanya apa yang bisa menjelaskan perbedaan yang tampak ini.  Meskipun banyak jawaban yang berbeda telah disajikan, jawaban yang paling umum adalah bahwa teks-teks tersebut ditulis untuk dua tujuan yang berbeda. Republik mewakili visi ideal Plato tentang utopia politik, sedangkan Hukum mewakili visinya tentang kota terbaik yang dapat dicapai mengingat cacat sifat manusia. Aristoteles, misalnya, berpendapat bahwa Republik dan Hukum memiliki banyak fitur yang sama, tetapi Hukum menawarkan sistem yang lebih mampu untuk diadopsi secara umum. Callipolis adalah utopia yang tidak dapat dicapai, tidak ada gunanya membahas adat istiadat dengan detail apa pun, tetapi karena Magnesia dapat dicapai, ini adalah proyek yang berharga. Trevor Saunders menangkap esensi dari interpretasi ini ketika dia berkata, "Republik hanya menyajikan ideal teoriti. Hukum menjelaskan, pada dasarnya, Republik dimodifikasi dan diwujudkan dalam kondisi dunia ini.

Mengapa Perlu Etika dan Hukum?

Etika dibuat untuk menciptakan standar diri yang baik di mata masyarakat, mengetahui tingkat kualitas yang baik dan dapat membedakan prilaku di masyarakat. Dalam konsep hukum Etika memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Dapat kita asumsikan bahwa etika dan hukum saling bersinergi untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang baik karena jika hanya ada salah satu antara etika dan hukum maka tidak akan tercapai keadilan dalam bersosial, dapat diasumsikan dari pandangan Plato yang berbicara tentang etika dapat dicapai karena pengetahuan yang luas disini berarti kita asumsikan bahwa akademisi dan sosial saling bergantungan untuk mencapai hukum yang adil dan bijaksana. Karena hal ini lah yang dapat menyebabkan terjadinya peristiwa yang melanggar moralitas. Perlu diketahui bahwa etika itu sangat penting untuk diterapkan kedalam kehidupan kita, agar kita dapat membedakan perbuatan yang buruk atau salah dengan perbuatan yang benar selain itu etika juga dapat membatasi pergaulan kita dengan sesama agar kita bisa mencapai kehidupan yang nyaman, aman dan tentram. Menerapkan etika dikehidupan sehari-hari membuat kita terlihat jadi lebih beretika terhadap orang lain dan lebih moralitas.

Menerapkan etika dikehidupan sehari-hari cukup mudah dilakukan, misalnya seperti membantu masyarakat sekitar untuk ikut bergotong royong disetiap akhir pekan, menolong seseorang yang sedang terjadi kecelakaan ringan (contohnya seperti jatuh dari sepeda motor), memberikan senyuman yang ramah kepada masyarakat sekitar ketika sedang berpapasan, bertutur kata yang baik pada orang lain agar orang tersebut terasa nyaman saat berbicara dengan kita. Padahal hal tersebut sangat mudah dilakukan dikehidupan sehari-hari tetapi masih banyak orang yang merasa malas untuk melakukan hal tersebut sehingga dianggap tidak beretika. Orang-orang yang tidak menerapkan etika contohnya, orang yang memiliki rasa iri dengki kepada kepemilikan orang lain, tidak mau menolong orang-orang yang kesusahan, mengutarakan atau mengucapkan tutur kata yang tidak sopan dan menyakiti perasaan orang lain, bersikap egois, hanya ingin mementingkan kepentingan sendiri, tidak menghormati orang yang lebih tua.
Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman. Bagi Plato, harmoni psikologis, kebajikan, dan kesejahteraan semuanya saling berhubungan. 

Dengan demikian, orang yang benar-benar keji yang tidak dapat disembuhkan akan selalu berada dalam ketidakharmonisan psikologis dan tidak akan pernah berkembang. Kematian lebih baik daripada hidup dalam kondisi seperti itu.
Kita asumsikan apabila dalam profesi hukum, etika dan kode etik sangat diperlukan agar nama hukum di negara Indonesia terjaga dan masyarakat masih percaya dengan hukum yang ada. Apabila sudah tercoreng maka hukum di Indonesia akan kehilangan powernya. Pokok pikiran Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam TAP MPR tersebut menegaskan bahwa untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.  

Amanat beretika juga terdapat dalam Pancasila Sila Kedua "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Sila ini menunjukkan adanya keterkaitan antar manusia, bai kantar individu, antar kelompok, maupun individu dengan kelompok. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan dengan peribahasa, bila apinya besar, maka cahayanya pun terang.

Apabila dalam hukum, etika dan kode etik sangat diperlukan agar nama hukum di negara Indonesia terjaga dan masyarakat masih percaya dengan hukum yang ada. Etika dan hukum memiliki hubungan satu sama lain, bahwa etika adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban.

Hingga Plato berpendapat bahwa negara ideal atau negara yang terbaik bagi manusia adalah negara yang penuh dengan kebajikan menjadi suatu keharusan bagi seorang penguasa. Bagi Plato hukum sebagai sarana keadilan, menurut Plato kebaikan hanya dapat diterima oleh kaum aristocrat kaena mereka dalah orang-orang bijaksana maka dibawah pemerintahan mereka dimungkinkana danyapartisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Kondisi ini memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna. Apabila ini terjadi maka hukum tidak diperlukan.

Keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai dan bijaksana yang pasti mewujudkan Theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya) ini diungkapkan Plato dalam bukunya The Republic.  Dengan kata lain aristokrasi sebagai Negara ideal Plato adalah bentuk Negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf. Pemerintahan dijalankan dengan berpedoma pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun