Salah satu ahli yang menjadi narasumber saat itu adalah ahli entomologi, Dr. Dra. Dewi Sartiami, M.Si yang memberikan penjelasan mengenai anatomi Cochineal, siklus hidup, termasuk tentang pola hidup, bahaya, dan manfaat. Selain itu, berbagai ahli juga menyebutkan bahwa dari sisi keamanan karmin telah diterima penggunaannya oleh berbagai otoritas kemanan pangan dunia. Dari sisi sejarah penggunaannya karmin telah digunakan sejak ribuan tahun lalu oleh suku Aztec di Amerika Selatan dan terbukti aman, tidak membahayakan (’adam al-dlarar).
“Dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri,” tegas Kiai Niam
Hadist Riwayat Ahmad, menyebutkan, “Dari Abdullah ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.”
“Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” pungkas penjelasan Kiai Niam.
Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa status kehalalan pewarna alami carmin (karmin) yang berasal dari hewan serangga cochineal itu Halal, selama penggunaan bahan pelarut, bahan pelapis, pengemulsi bersumber dari bahan yang Halal, pun juga diproses produksi coochineal dilakukan secara Halal dan tidak mengandung najis.
Yuk, teman-teman saatnya kita menyaring informasi dan mencari sumber informasi yang valid. Terutama, saat kita dihadapkan masalah status kehalalan pada bahan pangan yang akan kita konsumsi.
Semoga ulasan ini ada manfaatnya. Salam literasi untuk teman-teman pembaca dan kompasianer. Sehat selalu. Sampai berjumpa diulasan selanjutnya.
Referensi :
- Bahan Tambahan Pangan menurut Permenkes No. 33 Tahun 2012. https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/permenkes0332012bahan-tambahan-pangan/ diakses kembali pada 30 September 2023
- Cochineal. https://www.sciencedirect.com/topics/agricultural-and-biological-sciences/cochineal diakses pada 30 September 2023
- Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-33-Hukum-Pewarna-Makanan-Minuman-dari-Serangga-Cochineal.pdf diakses pada 30 September 2023
- Keputusan Fatwa MUI Cochineal diambil dari Pendapat Banyak Ahli. https://halalmui.org/mui-keputusan-fatwa-cochineal-diambil-dari-pendapat-banyak-ahli/ diakses pada 30 September 2023
- Kode E Numbers pada Produk Makanan. http://www.pubindo.com/info/kesehatan/apa_itu_e_kode_e_numbers_kode_nomor_pada_produk_makanan/5-1-0-86 diakses pada 29 September 2023
- Mengenal Karmin Pewarna dari Serangga. https://halalmui.org/mengenal-karmin-pewarna-dari-serangga/ diakses kembali pada 29 September 2023
- Pewarna Alami dan Buatan. http://e-journal.uajy.ac.id/1469/3/BL013522.pdf diakses pada 29 September 2023
- Pujilestari, Titiek. 2015. Jurnal Review : Sumber dan Pemanfaatan Zat Warna Alam untuk perluan Industri. Yogyakarta : 2015, dikutip dalam laman https://media.neliti.com/media/publications/61575-ID-review-sumber-dan-pemanfaatan-zat-warna.pdf diakses pada 29 September 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H