Mohon tunggu...
Sinta NurFatimah
Sinta NurFatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

JJ Fansbase

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:22 Diperbarui: 29 Maret 2023   19:29 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


E. Hal yang dapat dilakukan untuk mengghindari terjadinya perceraian
Memang sebuah perceraian diperbolehkan dalam agama Islam namun akan lebih baiknya sebuah perceraian dihindari. Ada berapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindak perceraian seperti:
1. Saling mengerti satu sama lain
Jika dalam sebuah hubungan rumah tangga tidak saling mengerti maka akan banyak sekali muncul perdebatan didalamnya. Dengan saling mengerti dan memahami satu sama lain maka dengan pasangan akan lebih damai dan harmonis karena mengerti apa yang diingin kan dan dipikiran oleh pasangan kita.

2. Mengungkapkan apa yang dipikirkan
Jika ada hal yang ingin disampaikan kepada pasangan kita hendaknya langsung saja diungkapkan dengan baik. Dengan saling terbuka dengan pasangan maka akan mengetahui sudut pandang dari pasangan kita. Jika terlalu sering memendam apa yang ingin diungkapkan maka akan menimbulkan kesalahpahaman. Mengungkapkan perasaan atau apa yang dipikirkan dapat mempermudah menyelesaikan permasalahan di dalam rumah tangga.
3. Hindari menyalahkan pasangan

Tidak ada yang ingin disalahkan walau dirinya sendiri tau bahwa dia salah. Pada umumnya antar pasangan akan saling menyalahkan satu sama yang lain dan hal itu akan menyebabkan pertengkaran yang besar yang tidak ada ujungnya. Sebuah hal yang lumrah bahwa dalam sebuah kehidupan berumah tangga terdapat masalah-masalah yang muncul maka dengan demikian akan lebih baiknya diselesaikan dengan baik-baik dengan kepala yang dingin.
4. Belajar memaafkan

Setiap manusia pasti memiliki kesalahan tidak luput juga pasangan kita maka dengan demikian tidak ada salahnya jika kita bisa memaafkan kesalahan pasangan jika sudah selesai masalahnya. Dan jangan sering mengungkit-ungkit lagi masalah yang sudah berlalu, karena tidak ada yang ingin diungkit lagi kesalahannya.


F. Tentang review buku yang sudah saya baca

Buku tulisan Abdul Manan yang berjudul "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia" berisikan tentang apa saja masalah yang ada dalam hukum perdata islam di Indonesia dimana untuk menudahkan para pembaca buku ini terbagi menjadi 10 BAB dalam masing masing BAB nya membicarakan hal yang berbeda-beda. Buku ini menjelaskan secara lengkap mengenai berbagai macam hal seperti hukum perkawinan, problematika nikahul fasid dan pembatalan perkawinan, masalah pengakuan anak, hukum tentang harta bersama, hibah, wasiat, hukum waris islam, wakaf, sedekah, dan pengaruh teori receptie.

Dalam buku ini penulis sudah sangat lengkap memberikan penjelasan-penjelasan mengenai materi-materi yang dijabarkan, materi yang dimuatpun sangat beragam Dan bervariasi sehingga pembaca disuguhkan banyak informasi baru. 

Namun dalam buku ini terdapat banyak Hal yang dijelaskan secara bertele-tele dan diulang lagi sehingga dapat menyebabkan pembaca menjadi bosan dan tidak tertarik untuk membaca lebih lanjut mengenai buku ini. Selain itu disetiap BAB tidak konsisten dimana ada terdapat BAB yang disertai dengan kesimpulannya sedangkan di BAB lain tidak disertakan kesimpulannya. Diharapkan untuk kedepannya penulis dapat menuliskan karyanya lebih menarik lagi untuk dibaca oleh pembaca dan lebih konsisten dalam penulisannya.

Setelah saya membaca keseluruhan dari buku ini saya mendapat banyak pengetahuan baru mengenai apa saja ruang lingkup aneka masalah hukum perdata islam di Indonesia. Seperti halnya dalam masalah hukum perkawinan dimana di dalam buku ini saya menjadi mengetahui apa saja yang berkenaan tentang larangan pernikahan, batalnya pernikahan, hak suami istri dan lain sebagainya.

Nama: Sinta Nur Fatimah

NIM: 212121124

Kelas: 4D HKI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun