Mohon tunggu...
Sinta NurFatimah
Sinta NurFatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

JJ Fansbase

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

7 Maret 2023   19:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:02 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul: Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Penulis: Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.

Penerbit: PRENADAMEDIA GRUP

Terbit: 2017

Cetakan: Kelima, Januari 2017

Buku tulisan Abdul Manan yang berjudul "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia"  berisikan tentang apa saja masalah yang ada dalam hukum perdata islam di Indonesia dimana untuk menudahkan para pembaca buku ini terbagi menjadi 10 BAB dalam masing masing BAB nya membicarakan hal yang berbeda-beda. Buku ini menjelaskan secara lengkap mengenai berbagai macam hal seperti hukum perkawinan, problematika nikahul fasid dan pembatalan perkawinan, masalah pengakuan anak, hukum tentang harta bersama, hibah, wasiat, hukum waris islam, wakaf, sedekah, dan pengaruh teori receptie. 

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting di masyarakat dimana bersatunya laki-laki dengan perempuan mereka menjadi sepasang suami istri yang saling berhubungan sehingga mendapatkan keturunan sebagai penerus generasi. Hukum perkawinan telah ada sebelum Indonesia merdeka namun hukum tersebut hanya untuk golongan tertentu, sedangkan untuk kaum muslim belum ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut. Baru setelah kemerdekaan dan telah mengalami berbagai macam hal rintangan dan amendemen akhirnya undang-undang perkawinan disahkan oleh DPR RI pada tahun 1974.  

Dalam UU Perkawinan terdapat beberapa asas di dalamnya yaitu: asas sukarela, asas partisipan keluarga, perceraian dipersulit, poligami dibatasi secara ketat, kematangan calon mempelai, dan memperbaiki derajat kaum wanita. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat beberapa hal yang mendapatkan perhatian khusus yaitu:

1. Tentang larangan kawin; perkawinan dilarang jika dilakukan oleh dua orang yang berhubungan darah dalam garis kebawah, keatas, dan kesamping, hubungan semenda, sepersusuan, berkerabat dengan istri jika beristri lebih dari satu, seseorang yang masih mempunyai kaitan pernikahan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh pengadilan.

2. Batalnya Perkawinan; ada beberapa hal yang melatar belakangi batalnya suatu perkawinan yaitu apabila seorang suami melakukan perkawinan akan tetapi telah memiliki empat orang istri, menikahi mantan istrinya yang telah di li'an nya, menikahi mantan istrinya yang telah ditalak tiga kali kecuali sang mantan istri telah menikah dengan lali-laki lain, perkawinan dilkukan kepada seseorang yang berhubungan darah, suami melakukan poligami tanpa persetujuan istri, istri yang dikawini masih menjadi istri orang lain, wanita yang dikawini masih dalam masa iddah dengan lelaki lain, Perkawinan dilakukan tanpa dihadiri wali atau wali palsu, dan perkawinan dilakukan secara terpaksa.

3. Hak dan Kewajiaban suami istri; Suami istri wajib menciptakan suasana rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah, serta harus saling mencintai, menghormati, setia, dan saling tolong menolong. Dalam rumah tangga suami berkedudukan sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri harus sama dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga maupun dalam bergaul di masyarakat.

4. Harta Kekayaan dalam Perkawinan; Harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama sedangan harta yang dibawa masing-masing pihak seperti hadiah dan warisan tetap menjadi milik pribadi.

5. Perkawinan Wanita Hamil; Seorang wanita hamil boleh dikawinkan dengan orang yang menghamilinya, boleh dikawinkan sebelum bayi yang dikandungnya dilahirkan, setelah melahirkan tidak perlu lagi mengulang perkawinan.

Dalam Islam jika pelaksanaan akad pernikahan tidak sesuai dengan syariat yang ada maka hal tersebut bisa dikatakan sia-sia karena dapat dikatakan hal tersebut melanggar hukum dan jika telah terlanjur dilakukan dapat dibatalkan. Menurut ketentuan hukum Islam jika seseorang mengetahui akan diadakan perkawinan namun syarat dan rukunnya belum terpenuhi semua makan ia wajib menghentikan perkawinan tersebut agar perkawinan tersebut gagal untuk dilaksanakan. Secara substansial pembatalan perkawinan bukan hanya karena kurangnya rukun dan syarat namun luas jangkauannya mencakup hal-hal yang menyebabkan dampak negatif bagi pasangan suami istri seperti tidak terdaftarnya perkawinan, wali nikah yang tidak sah, kawin paksa, dan atas dasar lainnya.

Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hal itu sehingga masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut lagi. Bagi yang beragama Islam dapat mencatatkan perkawinannya di Direktorat Agama Islam Departemen Agama RI sedangakan bagi non-Islam dapat dilakulan di kantor catatan sipil. 

Di dalam hukum islam asal usul seorang anak dibagi menjadi 3 yaitu; kelahiran berdasarkan pernikahan yang sah, pengakuan seseorang terhadap anak dengan menyatakan bahwa anak tersebut adalah anaknya, dan membuktikan dengan bukti-bukti yang sah bahwa anak tersebut adalah anak dari si fulan. Dan ada tiga macam status anak yang diatur dalam hukum perdata yaitu; anak sah merupakan anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah, anak yang diakui yaitu anak yang diakui oleh ayah atau ibunya hasil dari anak luar kawin, dan anak yang disahkan yaitu anak luar nikah dari sepasang wanita dan pria yang mengakui bahwa anak yang lahir sebelum pernikahan itu sebagai anak mereka yang sah, pengakuan tersebut dilakuakan dengan mencatatnya di akta perkawinan.

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa anak adalah keturunan kedua sebagai hasil dari hubungan antara pria dan wanita. Ada empat syarat nasab anak dianggap sah yaitu kehamilan istri bukan suatu hal yang mustahil atau wajar untuk hamil, jangka waktu kelahiran dengan pernikahan sedikit-dikitnya enam bulan, anak yang lahir terjadi dalam waktu kurang dari masa sepanjang kehamilan, dan suami tidak mengingkar anak tersebut.

Dalam pengertian formil bahwa pengakuan anak secara hukum adalah suatu bentuk pemberian keterangan dari seorang pria yang menyatakan pengakuan terhadap anak-anaknya. Pengakuan anak pada awalnya hanya dimaksudkab untuk menciptaka adanya kaitan kekeluargaan kepada anak di luar nikah, namun seiring berjalannya waktu perngertian tersebut diperluas sehingga mempunyai arti yang hampir sama dengan pengangkatan anak dalam hukum perdata. Menurut Konsep Hukum Islam, pengakuan anak ada dua macam yaitu pengakuan anak untuk diri sendiri dan pengakuan anak untuk orang lain. 

Membahas tentang harta bersama sering kali tidak mendapatkan perhatian khusus padahal dalam kenyataannya hal tersebut sangat penting untuk dibahas karena dapat menimbulkan masalah yang serius jika terdapat pasangan suami istri ingin cerai. Harta bersama ialah harta yang didapat selama sepasang wanita dan pria terikat dalam suatu perkawinan. Para pakar hukum Islam berbeda pendapat mengenai harta bersama. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa agama Islam tidak mengatur secara jelas mengenai harta bersama dalam Al-Qur'an sehingga terserah sepenuhnya pada mereka untuk mengaturnya. Dalampembagian harta bersama yaitu setengah untuk suami dan setengah untuk istri namun karena ditinjau dari yang melatar belakangi yaitu pihak suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Demi memenuhi rasa keadilan maka pihak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan pembagian bersama. Sehingga tidak melulu setengah untuk istri dan setengah untuk suami. 

Hibah merupakan memberikan sesuatu harta atau yang lainnya kepada orang lain. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Ada tiga hal yang masuk dalam rukun hibah yaitu orang yang memberi, orang yang menerima, dan harta yang dihibahkan. Syarat orang yang memberikan hibah yaitu barang yang dihibahkan merupakan barang si pemberi hibah sendiri, orang yang memberi hibah bukanlah orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan, orang yang memberi adalah orangnya cakap dalam bertindak hukum, dan orang yang memberi hibah tidak dipaksa untuk melakukan tindakan hibah tersebut. Apabila seseorang yang menghibahkan hartanya dalam keadaan sakit lalu mati karena penyakit tersebut maka hukum dari harta hibah tersebut sama seperti hukum wasiat. Syarat orang yang menerima hibah adalah para penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada ketika hibah dilakukan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dan dewasa. Dan barang yang dihibahkan harus benar-benar ada dan bernilai. Dalam pemberian hibah tidak disebutkan berapa minimal pemberian harta hibah tersebut, sehingga bebas mau memberikan berapapun. Namun ada yang menjelaskan bahwa orang yang memberikan haryanya secara keseluruhan untuk dihibahkan adalah orang yang dungu sehingga tindakannya harus dibatasi. 

Pengambilan kembali harta yang sudah diberikan merupakan sesuatu yang diharamkan, harta hibah yang boleh ditarik kembali hanyalah harta hibah yang diberikan dari orang tua terhadap anaknya. Dalam hukum perdata menarik kembali harta hibah yang telah diberikan tidak diizinkan atau harta yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali kecuali karena orang yang menerima tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh yang memberi harta hibah, orang yang menerima hibah telah bersalah atau membatu menghilangkan nyawa si pemberi harta hibah, dan jika orang yang menerima hibah menolak untuk memberikan tunjangan nafkah terhadap diri orang yang memberi hibah jika ia terjatuh miskin. 

Wasiat adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada ahli warisnya atau orang yang tertentu pelaksanaannya dilakukan ketika si oemberi wasiat telah meninggal. Sumber hukum yang membahas tentang wasiat adalah dalam QS Al-Baqarah ayat 180 Dan Al-Maidah ayat 106. Berdasarkan sumber hukumnya para ulama sepakat bahwa wasiat hukumnya bukan fardu 'ain, baik kepada orang tua maupun kepada kerabat. Di kalangan ahli hukum mazhab Hambali mengungkapkan bahwa wasiat menjadi wajib apabila tidak dilakukan menyebabkan hilangnya hak-hak atau peribadatan. 

Adapun syarat-syarat sahnya waris sebagai berikut: 1) Orang yang berwasiat, oemberi wasiat adalah setiap pemilik yang sah atas hak pemilikannya terhadap orang lain. 2) Orang yang Menerima Wasiat, orang atau badan yang Menerima Wasiat adalah bukan ahli waris dan secara hukum dinyatakan cakap untuk memiliki hak atau benda. 3) Barang yang Diwasiatkan, barang yang Diwasiatkan haruspah yang bisa dimiliki seperti harta, rumah, Dan kegunaannya. 4) Pelaksanaan Wasiat, Pelaksanaan Wasiat adalah pernyataan pemberian Dan penerimaan wasiat. 

Wasiat hanya berlaku sejumlah satu pertiga Dari harta warisan jika terdapat ahli waris yang berhak mewarisi. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa orang yang mempunyai ahli waris dilarang memberikan wasiat lebih dari sepertiga dari harta yang dimilikinya. Wasiat merupakan suatu keharusan oleh seseorang untuk memberikan atau menerima wasiat. Sehingga seorang oemberi wasiat dapat membatalkan atau menarik kembali wasiatnya dapat dilakukan secara lisan maupun perbuatan. Ada beberapa Hal yang menyebabkan wasiat batal dilakukan seperti: 1) penerima wasiat dengan sengaja membunuh si oemberi wasiat. 2) penerima wasiat telah meninggal terlebih dahulu dari pada si oemberi wasiat. 4) penerima wasiat menolak wasiat tersebut setelah oemberi wasiat meninggal. 5) yang berwasiat menarik kembali wasiatnya. 6) oemberi wasiat kehilangan kecakapannya dalam bertindak hukum karena gila terus menerus hingga meninggal dunia. 

Hukum kewarisan klasik Dan modern tidak terlepas Dari kezaliman Dan keberpihakan kepada sebagian keluarga seperti berikut: 1) seseorang bebas memberikan harta miliknya kepada siapapun yang dikehendakinya, seperti yang diungkapkan dalam hukum kewarisan Yunani Kuno Dan Romawi Kuno. 2) dalam Yunani Dan Arab Jahiliah hanya suami yang dapat berhak mewarisi harta istrinya Dan bukan sebaliknya. 3) dalam Mesir Kuno orang yang dapat menerima waris adalah orang yang sudah cakap bertindak di dalam keluarga. 4) dalam Yahudi Dan Arab Jahiliah seorang wanita tidak boleh mendapatkan harta warisan. 5) dalam Romawi Dan Perancis bahwa pembagian waris untuk wanita Dan pria disama ratakan. 6) dalam kewarisan Yahudi disebutkan bahwa yang Menerima waris hanyalah anak laki-laki dan bagian anak laki-laki sulung Dua Kali lipat lebih banyak dari pada anak laki-laki lainnya. Dan anak di luar nikah juga dapat menjadi ahli waris. 7) pada Arab Jahiliah ditetapkan bahwa seorang anak angkat dan yang sudah terikat dalam sumpah setiap termasuk dalam sebagian ahli waris.

Wakaf adalah menahan benda dari kepemilikan seorang wakif Dan menyedekahkan manfaatnya untuk orang miskin dan tetap menjaga keutuhan bendanya. Wakaf adalah suatu proses pemberian aset kepada umat untuk diambil manfaatnya oleh sebab itu ibadah in juga dapat dimanakan ibadah jariyah. Wakaf berfungsi bagi seorang wakif yaitu untuk investasi dunia akhirat yang abadi dan tidak ada putus-putusnya. Dasar hukum Dari wakaf adalah di dalam Al-Quran dimana diperintahkan untuk berbuat kebaikan semasa hidupnya dan salah satu kebaikan adalah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia. 

Rukun wakaf ada empat macam 1) orang yang berwakaf (Wakif) yaitu pemilik harta benda yang melakukan perbuatan hukum. Wakaf dapat dianggap sah apabila wakif memiliki kecakapan untuk melepaskan hak miliknya tanpa meminta imbalan material. 2) harta yang di wakafkan (mauqul bih), agar benda yang di wakafkan menjadi sah maka benda tersebut harus harta milik pribadi si wakif secara sah dan halal, benda yang diwakafkan jelas wujudnya, dan benda yang diwakafkan adalah benda yang kekal sehingga dapat digunakan secara terus menerus. 3) tujuan wakaf (mauqul alaih), tujuan wakaf harus sesuai dengan ketetapan yang telah ada dalam ajaran Islam. 4) ikrar wakaf (sighat wakaf), tanpa adanya ikrar fuqaha menggangap wakaf belum sempurna dilakukan.

Ada beberapa asas dalam perwakafan 1) asas manfaat, suatu benda wakaf dapat dikategorikan bermanfaat paling tidak harus ada empat hal yaitu dapat dimanfaatkan oleh orang banyak, benda wakaf memiliki nilai yang lebih nyata kepada wakif itu sendiri, manfaat immaterial benda wakaf melebihi manfaat materialnya, Dan benda wakaf tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain maupun si wakif itu sendiri. 2) asas pertanggungjawaban, orang yang diberi tanggungjawab untuk mengelola wakaf harus mampu mempertanggunghawabkan segala oerbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan secara hukum ia harus bersedia dipanggil kepengadilan apabila ia tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. 3) asas profesionalitas manajemen, segala perbuatan jika dilaksanakan dengan manajemen yang bagus maka menghasilkan output yang baik pula. Prinsip transparansi dalam manajemen merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin. Wakaf merupakan suatu kegiatan ibadah yang dilakukan untuk Allah maka pelaksanaannya tidak boleh lepas Dari tuntunan yang diajarkan Rasulullah, yakni menciptakan manajemen yang baik agar manfaat yang dihasilkan sebanyak mungkin untuk kepentingan masyarakat. Aparat Pelaksanaan wakaf harus memiliki pendidikan yang cukup memadai sehingga seluruh proses yang dilakukan mendapatkan hasil yang bermanfaat dan tidak merugikan bagi seluruh masyarakat. 4) asas keadilan sosial, fungsi sosial dari perwakafan mempunyai arti bahwa penggunaan hak milik orang lain harus memiliki manfaat langsung dan tidak langsung kepada masyarakat. Mengenai keadilan sosial dalam Islam hendaknya dilandasi kepada keimanan kepada Allah SWT. Ajaran Islam melarang seseorang menimbun hartanya untuk dirinya sendiri, sedangkan disekitarnya masih banyak orang yang kesusahan dan membutuhkan. Apabila ibadah wakaf dapat dilakukan secara baik maka akan berdampak positif dilingkungan kehidupan sosial masyarakat. 

Sedekah merupakan suatu kegiatan memberikan suatu benda milik secara iklas tanpa imbalan baik merupakan kewajiban ataupun anjuran dari orang yang beragama Islam atau lembaga sosial Islam kepada mustahiq melalui lembaga atau perseorangan untuk kepentingan publik dengan mengharapakan pahala dari Allah SWT. Unsur-unsur sedekah meliputi: 1) perbuatan hukum yang meliputi perbuatan hukum wajib Dan sunnah. 2) orang yang bersedekah adalah orang Islam atau lembaga Islam. 3) adanya benda yang disedekahan 4) adanya lembaga yang menampung atau mengelola benda sedekah. 5) adanya orang atau badan hukum yang menjadi sasaran penerima sedekah. 6) diperuntukan guna kepentingan publik atau perseorangan. 7) adanya harapan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ruang lingkup dari sedekah mencakup segala bentuk ibadah dan sunah. 

Rukun sedekah terdiri dari orang-orang atau Lembaga Sosial Islam yang bersedekah, benda sedekah, orang-orang atau lembagai sebagai tempat pendistribusian benda sedekah, dan akad sedekah. Orang yang bersedekah harus memenuhi syarat yaitu beragama Islam, telah dewasa, sehat akalnya serta tidak terhalang untuk melakukan tindakan hukum, atas kehendak sendiri dan tidak ada paksaan, Dan pemilik benda yang disedekahan. Benda yang disedekahan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, material maupun immaterial, benda harus terbebas dari segala bentuk pembebasab, sitaan, ikatan, dan sengketa, dan selain itu benda yang disedekahan bukanlah benda Haram atau yang diperoleh secara illegal. Yang diprioritaskan dalam penyaluran benda sedekah yaitu 1) para karib kerabat, mereka merupakan yang paling utama mendapatkan sedekah selanjutnya adalah tetangga. 2) Orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. 

Dalam sedekah sering kali terjadi sengketa, jika demikian maka penyelesaian sengketa sedekah dianjurkan ke pengadilan Agama merujuk pada hukum perdata yang berlaku. Yang berkualitas sebagai penggugat/para penggugat dalam gugatan sedekah adalah: delapan Ashaf yang ada, Mutashaddaq atau ahli warisnya, pejabat yang berwenang, dan pihak-pihak yang berkepentingan. 

Sudah sejak tahun 1800 diakui oleh para ahli hukum dan pihak Belanda bahwa Indonesia menggunakan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakatnya. Van Den Berg berpendapat bahwa hukum yang berkembang dalam suatu wilayah mengikuti mayoritas Agama yang dianut oleh masyarakat di wilayah tersebut, seperti halnya di Indonesia yang mayoritas Agama Islam maka peraturan hukumnya juga merujuk pada Agama Islam. 

Lahirnya teori Receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dia adalah penasihat Hinda Belanda yang menangani persoalan tentang Islam dan luar negri. Pemikiran strategis yang disampaikan Snouck Hurgronje dengan teori Receptie ini adalah untuk mendesak Dan menghambat perkembangan hukum Islam dengan dalih mempertahankan hukum adat yang sudah lebih dahulu berkembang di Indonesia. Kalau sebelumnya pemerintahan Kolonial Belanda menunjukan sikap anti terhadap hukum adat, setelah terpengaruh teori Receptie ini mereka mulai memihak dan menjuruskan pada penggunaan hukum adat. Akibat dari teori Receptie ini dalam jangka waktu yang tidak lama pemerintahan Belanda sudah dua kali dan dua macam bentuk penurunan dan perlemahan atas berlakunya hukum Agama Islam itu di Indonesia. Pada saat itu mulailah suatu masa diama masyarakat Indonesia terpengaruh dengan adanya teori Receptie ini dimana menganggap teori ini benar adanya Dan menganggap hukum Islam bukan hukum Indonesia. Rekayasa ilmiah di bidang hukum ini semua ditujukan untuk mengelementasi hukum Islam yang diminta pemerintah Kolonial Belanda dianggap menjadi penghalang kolonialisme dan imperialisme.

Dalam buku ini penulis sudah sangat lengkap memberikan penjelasan-penjelasan mengenai materi-materi yang dijabarkan, materi yang dimuatpun sangat beragam Dan bervariasi sehingga pembaca disuguhkan banyak informasi baru. Namun dalam buku ini terdapat banyak Hal yang dijelaskan secara bertele-tele dan diulang lagi sehingga dapat menyebabkan pembaca menjadi bosan dan tidak  tertarik untuk membaca lebih lanjut mengenai buku ini. Selain itu disetiap BAB tidak konsisten dimana ada terdapat BAB yang disertai dengan kesimpulannya sedangkan di BAB lain tidak disertakan kesimpulannya. Diharapkan untuk kedepannya penulis dapat menuliskan karyanya lebih menarik lagi untuk dibaca oleh pembaca dan lebih konsisten dalam penulisannya.

Nama : Sinta Nur Fatimah

NIM : 212121124

Kelas : HKI 4D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun