Wasiat adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada ahli warisnya atau orang yang tertentu pelaksanaannya dilakukan ketika si oemberi wasiat telah meninggal. Sumber hukum yang membahas tentang wasiat adalah dalam QS Al-Baqarah ayat 180 Dan Al-Maidah ayat 106. Berdasarkan sumber hukumnya para ulama sepakat bahwa wasiat hukumnya bukan fardu 'ain, baik kepada orang tua maupun kepada kerabat. Di kalangan ahli hukum mazhab Hambali mengungkapkan bahwa wasiat menjadi wajib apabila tidak dilakukan menyebabkan hilangnya hak-hak atau peribadatan.Â
Adapun syarat-syarat sahnya waris sebagai berikut: 1) Orang yang berwasiat, oemberi wasiat adalah setiap pemilik yang sah atas hak pemilikannya terhadap orang lain. 2) Orang yang Menerima Wasiat, orang atau badan yang Menerima Wasiat adalah bukan ahli waris dan secara hukum dinyatakan cakap untuk memiliki hak atau benda. 3) Barang yang Diwasiatkan, barang yang Diwasiatkan haruspah yang bisa dimiliki seperti harta, rumah, Dan kegunaannya. 4) Pelaksanaan Wasiat, Pelaksanaan Wasiat adalah pernyataan pemberian Dan penerimaan wasiat.Â
Wasiat hanya berlaku sejumlah satu pertiga Dari harta warisan jika terdapat ahli waris yang berhak mewarisi. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa orang yang mempunyai ahli waris dilarang memberikan wasiat lebih dari sepertiga dari harta yang dimilikinya. Wasiat merupakan suatu keharusan oleh seseorang untuk memberikan atau menerima wasiat. Sehingga seorang oemberi wasiat dapat membatalkan atau menarik kembali wasiatnya dapat dilakukan secara lisan maupun perbuatan. Ada beberapa Hal yang menyebabkan wasiat batal dilakukan seperti: 1) penerima wasiat dengan sengaja membunuh si oemberi wasiat. 2) penerima wasiat telah meninggal terlebih dahulu dari pada si oemberi wasiat. 4) penerima wasiat menolak wasiat tersebut setelah oemberi wasiat meninggal. 5) yang berwasiat menarik kembali wasiatnya. 6) oemberi wasiat kehilangan kecakapannya dalam bertindak hukum karena gila terus menerus hingga meninggal dunia.Â
Hukum kewarisan klasik Dan modern tidak terlepas Dari kezaliman Dan keberpihakan kepada sebagian keluarga seperti berikut: 1) seseorang bebas memberikan harta miliknya kepada siapapun yang dikehendakinya, seperti yang diungkapkan dalam hukum kewarisan Yunani Kuno Dan Romawi Kuno. 2) dalam Yunani Dan Arab Jahiliah hanya suami yang dapat berhak mewarisi harta istrinya Dan bukan sebaliknya. 3) dalam Mesir Kuno orang yang dapat menerima waris adalah orang yang sudah cakap bertindak di dalam keluarga. 4) dalam Yahudi Dan Arab Jahiliah seorang wanita tidak boleh mendapatkan harta warisan. 5) dalam Romawi Dan Perancis bahwa pembagian waris untuk wanita Dan pria disama ratakan. 6) dalam kewarisan Yahudi disebutkan bahwa yang Menerima waris hanyalah anak laki-laki dan bagian anak laki-laki sulung Dua Kali lipat lebih banyak dari pada anak laki-laki lainnya. Dan anak di luar nikah juga dapat menjadi ahli waris. 7) pada Arab Jahiliah ditetapkan bahwa seorang anak angkat dan yang sudah terikat dalam sumpah setiap termasuk dalam sebagian ahli waris.
Wakaf adalah menahan benda dari kepemilikan seorang wakif Dan menyedekahkan manfaatnya untuk orang miskin dan tetap menjaga keutuhan bendanya. Wakaf adalah suatu proses pemberian aset kepada umat untuk diambil manfaatnya oleh sebab itu ibadah in juga dapat dimanakan ibadah jariyah. Wakaf berfungsi bagi seorang wakif yaitu untuk investasi dunia akhirat yang abadi dan tidak ada putus-putusnya. Dasar hukum Dari wakaf adalah di dalam Al-Quran dimana diperintahkan untuk berbuat kebaikan semasa hidupnya dan salah satu kebaikan adalah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia.Â
Rukun wakaf ada empat macam 1) orang yang berwakaf (Wakif) yaitu pemilik harta benda yang melakukan perbuatan hukum. Wakaf dapat dianggap sah apabila wakif memiliki kecakapan untuk melepaskan hak miliknya tanpa meminta imbalan material. 2) harta yang di wakafkan (mauqul bih), agar benda yang di wakafkan menjadi sah maka benda tersebut harus harta milik pribadi si wakif secara sah dan halal, benda yang diwakafkan jelas wujudnya, dan benda yang diwakafkan adalah benda yang kekal sehingga dapat digunakan secara terus menerus. 3) tujuan wakaf (mauqul alaih), tujuan wakaf harus sesuai dengan ketetapan yang telah ada dalam ajaran Islam. 4) ikrar wakaf (sighat wakaf), tanpa adanya ikrar fuqaha menggangap wakaf belum sempurna dilakukan.
Ada beberapa asas dalam perwakafan 1) asas manfaat, suatu benda wakaf dapat dikategorikan bermanfaat paling tidak harus ada empat hal yaitu dapat dimanfaatkan oleh orang banyak, benda wakaf memiliki nilai yang lebih nyata kepada wakif itu sendiri, manfaat immaterial benda wakaf melebihi manfaat materialnya, Dan benda wakaf tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain maupun si wakif itu sendiri. 2) asas pertanggungjawaban, orang yang diberi tanggungjawab untuk mengelola wakaf harus mampu mempertanggunghawabkan segala oerbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan secara hukum ia harus bersedia dipanggil kepengadilan apabila ia tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. 3) asas profesionalitas manajemen, segala perbuatan jika dilaksanakan dengan manajemen yang bagus maka menghasilkan output yang baik pula. Prinsip transparansi dalam manajemen merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin. Wakaf merupakan suatu kegiatan ibadah yang dilakukan untuk Allah maka pelaksanaannya tidak boleh lepas Dari tuntunan yang diajarkan Rasulullah, yakni menciptakan manajemen yang baik agar manfaat yang dihasilkan sebanyak mungkin untuk kepentingan masyarakat. Aparat Pelaksanaan wakaf harus memiliki pendidikan yang cukup memadai sehingga seluruh proses yang dilakukan mendapatkan hasil yang bermanfaat dan tidak merugikan bagi seluruh masyarakat. 4) asas keadilan sosial, fungsi sosial dari perwakafan mempunyai arti bahwa penggunaan hak milik orang lain harus memiliki manfaat langsung dan tidak langsung kepada masyarakat. Mengenai keadilan sosial dalam Islam hendaknya dilandasi kepada keimanan kepada Allah SWT. Ajaran Islam melarang seseorang menimbun hartanya untuk dirinya sendiri, sedangkan disekitarnya masih banyak orang yang kesusahan dan membutuhkan. Apabila ibadah wakaf dapat dilakukan secara baik maka akan berdampak positif dilingkungan kehidupan sosial masyarakat.Â
Sedekah merupakan suatu kegiatan memberikan suatu benda milik secara iklas tanpa imbalan baik merupakan kewajiban ataupun anjuran dari orang yang beragama Islam atau lembaga sosial Islam kepada mustahiq melalui lembaga atau perseorangan untuk kepentingan publik dengan mengharapakan pahala dari Allah SWT. Unsur-unsur sedekah meliputi: 1) perbuatan hukum yang meliputi perbuatan hukum wajib Dan sunnah. 2) orang yang bersedekah adalah orang Islam atau lembaga Islam. 3) adanya benda yang disedekahan 4) adanya lembaga yang menampung atau mengelola benda sedekah. 5) adanya orang atau badan hukum yang menjadi sasaran penerima sedekah. 6) diperuntukan guna kepentingan publik atau perseorangan. 7) adanya harapan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ruang lingkup dari sedekah mencakup segala bentuk ibadah dan sunah.Â
Rukun sedekah terdiri dari orang-orang atau Lembaga Sosial Islam yang bersedekah, benda sedekah, orang-orang atau lembagai sebagai tempat pendistribusian benda sedekah, dan akad sedekah. Orang yang bersedekah harus memenuhi syarat yaitu beragama Islam, telah dewasa, sehat akalnya serta tidak terhalang untuk melakukan tindakan hukum, atas kehendak sendiri dan tidak ada paksaan, Dan pemilik benda yang disedekahan. Benda yang disedekahan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, material maupun immaterial, benda harus terbebas dari segala bentuk pembebasab, sitaan, ikatan, dan sengketa, dan selain itu benda yang disedekahan bukanlah benda Haram atau yang diperoleh secara illegal. Yang diprioritaskan dalam penyaluran benda sedekah yaitu 1) para karib kerabat, mereka merupakan yang paling utama mendapatkan sedekah selanjutnya adalah tetangga. 2) Orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.Â
Dalam sedekah sering kali terjadi sengketa, jika demikian maka penyelesaian sengketa sedekah dianjurkan ke pengadilan Agama merujuk pada hukum perdata yang berlaku. Yang berkualitas sebagai penggugat/para penggugat dalam gugatan sedekah adalah: delapan Ashaf yang ada, Mutashaddaq atau ahli warisnya, pejabat yang berwenang, dan pihak-pihak yang berkepentingan.Â
Sudah sejak tahun 1800 diakui oleh para ahli hukum dan pihak Belanda bahwa Indonesia menggunakan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakatnya. Van Den Berg berpendapat bahwa hukum yang berkembang dalam suatu wilayah mengikuti mayoritas Agama yang dianut oleh masyarakat di wilayah tersebut, seperti halnya di Indonesia yang mayoritas Agama Islam maka peraturan hukumnya juga merujuk pada Agama Islam.Â