Mohon tunggu...
sindypatikasari
sindypatikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa manajemen yang sangat suka dengan mempelajari hal-hal baru, berorientasi pada hasil dan selalu berusaha mengoptimalkan potensi diri serta beradaptasi dengan perkembangan industri yang terus berubah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Intervensi Pemerintah Dalam Pasar dan Tenaga Kerja

13 Januari 2025   21:07 Diperbarui: 13 Januari 2025   21:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Intervensi pemerintah dalam pasar dan tenaga kerja merujuk pada tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mempengaruhi atau mengatur kegiatan pasar dan hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha. Tujuan dari intervensi ini adalah untuk mencapai kestabilan ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, dan melindungi kepentingan masyarakat umum. 

Peraturan Tentang Upah dan Tenaga Kerja

Berikut adalah beberapa peraturan tentang upah dan tenaga kerja:

  • Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • Pasal 1 ayat 30 menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
  • Peraturan pemerintah no. 36 tahun 202,1 tentang Pengupahan mengatur tentang pembayaran upah untuk pekerja/buruh di Indonesia. 
  • UUD tahun 1945 pasal 27 (2), menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tujuan Intervensi Pemerintah

Pemerintah melakukan intervensi dalam pasar dan tenaga kerja dengan berbagai tujuan, di antaranya:

  • Menjamin Kesejahteraan Sosial: Mengurangi kemiskinan, memastikan akses kepada layanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, perumahan), dan mengatur standar hidup yang layak bagi warga negara.
  • Mengurangi Ketimpangan Ekonomi: Mengatasi perbedaan pendapatan dan kesempatan kerja di kalangan masyarakat.
  • Menciptakan Keadilan dalam Pasar Tenaga Kerja: Menjamin hak-hak pekerja, seperti upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan terhadap diskriminasi atau eksploitasi.
  • Stabilitas Ekonomi: Mencegah fluktuasi ekonomi yang besar, mengatasi pengangguran, dan menjaga inflasi agar tetap terkendali.

Peraturan Tentang Jam Kerja

Peraturan mengenai jam kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan terkait jam kerja adalah:

  1. Jam Kerja Normal: Pekerja umumnya bekerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja). Untuk pekerja 6 hari kerja, jam kerja adalah 7 jam sehari dan 42 jam seminggu.

  2. Lembur: Lembur hanya boleh dilakukan dengan kesepakatan, dan upah lembur dihitung 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam kedua dan seterusnya.

  3. Hari Istirahat: Pekerja berhak mendapatkan istirahat mingguan (biasanya hari Minggu) dan istirahat harian selama 30 menit setelah 4 jam kerja berturut-turut.

  4. Cuti dan Libur: Pekerja berhak atas 12 hari cuti tahunan setelah bekerja 12 bulan, serta hak atas libur nasional dengan upah lebih tinggi jika bekerja pada hari libur.

  5. Pengecualian Jam Kerja: Beberapa sektor tertentu mungkin memiliki ketentuan jam kerja yang berbeda, seperti sektor kesehatan atau transportasi.

  6. Ketentuan Khusus dalam UU Cipta Kerja: Memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja yang dinamis, dengan tetap melindungi hak pekerja terkait istirahat dan lembur.

  7. Pengaturan Khusus: Pekerja anak tidak boleh bekerja lebih dari jam yang ditetapkan atau pada malam hari, dan pekerja wanita hamil memiliki hak khusus terkait waktu kerja dan istirahat.

Tindakan Jaminan Pendapatan

Tindakan jaminan pendapatan, atau revenue assurance, adalah serangkaian proses dan alat yang digunakan oleh bisnis untuk memastikan pendapatan yang dihasilkan akurat, aman, dan patuh. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko keuangan yang terkait dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran.

Beberapa aktivitas yang termasuk dalam jaminan pendapatan adalah: Audit, Rekonsiliasi, Penganggaran, Pelaporan.

Kemampuan untuk mendeteksi, menyelidiki, mengoreksi, dan mencegah masalah merupakan kemampuan penting dari setiap program jaminan pendapatan.

Jaminan pendapatan juga bisa merujuk pada:

  • Jaminan Pendapatan Minimum (MIG), yaitu batas pendapatan minimum yang tidak boleh dilampaui oleh siapapun.
  • Program pemerintah yang memberikan uang kepada orang-orang yang berpenghasilan rendah, seperti SSI.
  • Distribusi pendapatan, yang merupakan salah satu bentuk jaminan sosial oleh negara kepada masyarakat.

Perundang-Undangan Dengan Diskriminasi Jabatan

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Number 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation merupakan perundang-undangan yang mengatur tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. UU ini disahkan di Jakarta pada 7 Mei 1999 dan mulai berlaku pada hari yang sama. Selain UU, perlindungan terhadap warga negara dari bullying di lingkungan kerja juga diatur dalam UUD 1945. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. UU ini mengatur bahwa diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan yang didasarkan pada Ras, Warna kulit, Jenis kelamin, Agama, Keyakinan politik, Kebangsaan, Asal usul.

Kesehatan, Keselamatan & Kesejahteraan ( K3 ) Jabatan

Kesehatan, Keselamatan, dan Kesejahteraan (K3) adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja. K3 juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Untuk menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Kesejahteraan Kerja (K3) Jabatan di tempat kerja, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Identifikasi Bahaya Berdasarkan Jabatan: Menilai bahaya spesifik yang terkait dengan masing-masing jabatan, seperti bahaya fisik atau kimia.
  • Penyusunan Kebijakan K3 Jabatan: Membuat kebijakan K3 yang disesuaikan dengan risiko tiap jabatan.
  • Penyediaan APD Spesifik: Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis pekerjaan, seperti masker atau pelindung wajah.
  • Pelatihan K3 yang Disesuaikan: Memberikan pelatihan sesuai jenis pekerjaan, misalnya pelatihan keselamatan mesin atau penanganan bahan kimia.
  • Penyesuaian SOP: Menyusun SOP yang aman untuk tiap jabatan, seperti prosedur untuk pekerjaan dengan mesin berat.
  • Pengawasan Berdasarkan Jabatan: Melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan prosedur keselamatan di setiap jabatan.
  • Pemeriksaan Kesehatan Berdasarkan Jabatan: Menyediakan pemeriksaan kesehatan yang sesuai, seperti tes pendengaran untuk pekerja di area bising.
  • Penyediaan Fasilitas Kesehatan: Menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan, seperti ruang P3K.
  • Pencatatan dan Pelaporan Insiden: Mencatat dan melaporkan insiden untuk menganalisis penyebab dan pencegahan.
  • Perbaikan Lingkungan Kerja: Menyesuaikan pemeliharaan lingkungan kerja, seperti ventilasi yang baik atau penerangan yang cukup.

Tingkatan Jabatan Safety

Jabatan safety atau posisi keselamatan dalam sebuah perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan keselamatan dan kesehatan yang berlaku, serta untuk melindungi karyawan, pelanggan, dan lingkungan dari risiko kecelakaan atau cedera. Jabatan dapat ada di berbagai jenis perusahaan, termasuk perusahaan manufaktur, perusahaan konstruksi, perusahaan pengolahan makanan, dan sebagainya. Tingkatan jabatan keamanan dapat bervariasi tergantung pada jenis industri atau organisasi. Namun, secara umum, tingkat jabatan safety sebagai berikut :

  • Top Management: CEO, Direktur Utama, atau Pemilik Perusahaan bertanggung jawab untuk kebijakan K3 secara keseluruhan dan memberikan arahan serta sumber daya. Direktur K3 mengawasi dan merumuskan kebijakan K3 di tingkat organisasi.

  • Middle Management: Manajer K3 merancang dan mengimplementasikan kebijakan K3 di setiap departemen, sedangkan Manajer Operasional memastikan prosedur keselamatan diikuti dan mengelola pelatihan serta sumber daya terkait.

  • Supervisory Level: Supervisor K3 mengawasi penerapan kebijakan K3 di lapangan, memberikan pelatihan, serta memastikan pekerja mematuhi prosedur. Safety Officer mengevaluasi kondisi kerja dan memastikan penggunaan APD yang benar.

  • Operational Level: Pekerja mematuhi prosedur K3, menggunakan APD yang sesuai, serta melaporkan bahaya atau insiden yang terjadi.

Penerapan K3 di Berbagai Jenis Pekerjaan

  • Identifikasi Bahaya: Mengidentifikasi bahaya yang spesifik berdasarkan jenis pekerjaan dan jabatan yang dilakukan oleh pekerja.
  • Pengawasan dan Pelatihan: Menyediakan pengawasan dan pelatihan yang sesuai dengan jabatan untuk memastikan pekerja mematuhi standar keselamatan dan kesehatan.

Kesimpulan

Intervensi pemerintah dalam pasar dan tenaga kerja bertujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, serta melindungi kesejahteraan pekerja dan masyarakat umum. Beberapa kebijakan yang mendukung tujuan tersebut mencakup peraturan tentang upah, jam kerja, dan jaminan pendapatan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Pemerintah juga berperan penting dalam mengurangi diskriminasi dalam pekerjaan melalui pengesahan undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja.

Kesehatan, Keselamatan, dan Kesejahteraan Kerja (K3) menjadi aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Langkah-langkah implementasi K3 yang sesuai dengan jabatan, termasuk identifikasi bahaya, penyusunan kebijakan, pelatihan, pengawasan, dan pemeliharaan lingkungan kerja, sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tingkat jabatan safety dalam organisasi terdiri dari berbagai level, mulai dari top management hingga pekerja operasional. Setiap tingkatan memiliki peran yang saling mendukung untuk memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, serta menciptakan budaya keselamatan yang efektif di tempat kerja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun