Kesehatan, Keselamatan, dan Kesejahteraan (K3) adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja. K3 juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Â
Untuk menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Kesejahteraan Kerja (K3) Jabatan di tempat kerja, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Identifikasi Bahaya Berdasarkan Jabatan: Menilai bahaya spesifik yang terkait dengan masing-masing jabatan, seperti bahaya fisik atau kimia.
- Penyusunan Kebijakan K3 Jabatan: Membuat kebijakan K3 yang disesuaikan dengan risiko tiap jabatan.
- Penyediaan APD Spesifik: Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis pekerjaan, seperti masker atau pelindung wajah.
- Pelatihan K3 yang Disesuaikan: Memberikan pelatihan sesuai jenis pekerjaan, misalnya pelatihan keselamatan mesin atau penanganan bahan kimia.
- Penyesuaian SOP: Menyusun SOP yang aman untuk tiap jabatan, seperti prosedur untuk pekerjaan dengan mesin berat.
- Pengawasan Berdasarkan Jabatan: Melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan prosedur keselamatan di setiap jabatan.
- Pemeriksaan Kesehatan Berdasarkan Jabatan: Menyediakan pemeriksaan kesehatan yang sesuai, seperti tes pendengaran untuk pekerja di area bising.
- Penyediaan Fasilitas Kesehatan: Menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan, seperti ruang P3K.
- Pencatatan dan Pelaporan Insiden: Mencatat dan melaporkan insiden untuk menganalisis penyebab dan pencegahan.
- Perbaikan Lingkungan Kerja: Menyesuaikan pemeliharaan lingkungan kerja, seperti ventilasi yang baik atau penerangan yang cukup.
Tingkatan Jabatan Safety
Jabatan safety atau posisi keselamatan dalam sebuah perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan keselamatan dan kesehatan yang berlaku, serta untuk melindungi karyawan, pelanggan, dan lingkungan dari risiko kecelakaan atau cedera. Jabatan dapat ada di berbagai jenis perusahaan, termasuk perusahaan manufaktur, perusahaan konstruksi, perusahaan pengolahan makanan, dan sebagainya. Tingkatan jabatan keamanan dapat bervariasi tergantung pada jenis industri atau organisasi. Namun, secara umum, tingkat jabatan safety sebagai berikut :
Top Management: CEO, Direktur Utama, atau Pemilik Perusahaan bertanggung jawab untuk kebijakan K3 secara keseluruhan dan memberikan arahan serta sumber daya. Direktur K3 mengawasi dan merumuskan kebijakan K3 di tingkat organisasi.
Middle Management: Manajer K3 merancang dan mengimplementasikan kebijakan K3 di setiap departemen, sedangkan Manajer Operasional memastikan prosedur keselamatan diikuti dan mengelola pelatihan serta sumber daya terkait.
Supervisory Level: Supervisor K3 mengawasi penerapan kebijakan K3 di lapangan, memberikan pelatihan, serta memastikan pekerja mematuhi prosedur. Safety Officer mengevaluasi kondisi kerja dan memastikan penggunaan APD yang benar.
Operational Level: Pekerja mematuhi prosedur K3, menggunakan APD yang sesuai, serta melaporkan bahaya atau insiden yang terjadi.
Penerapan K3 di Berbagai Jenis Pekerjaan
- Identifikasi Bahaya: Mengidentifikasi bahaya yang spesifik berdasarkan jenis pekerjaan dan jabatan yang dilakukan oleh pekerja.
- Pengawasan dan Pelatihan: Menyediakan pengawasan dan pelatihan yang sesuai dengan jabatan untuk memastikan pekerja mematuhi standar keselamatan dan kesehatan.
Kesimpulan
Intervensi pemerintah dalam pasar dan tenaga kerja bertujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, serta melindungi kesejahteraan pekerja dan masyarakat umum. Beberapa kebijakan yang mendukung tujuan tersebut mencakup peraturan tentang upah, jam kerja, dan jaminan pendapatan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Pemerintah juga berperan penting dalam mengurangi diskriminasi dalam pekerjaan melalui pengesahan undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja.