Kedua, fungsi pendidikan Anti-Korupsi. Pada hakikatnya fungsi pendidikan Anti-Korupsi adalah untuk mencegah perbuatan korupsi sesuai dengan artinya. Anti diartikan tidak atau menghindari, sedangkan korupsi adalah perbuatan pelanggaran dari penyuasapan, perampasan, penggelapan yang dapat merugikan bangsa dan negara. Jika fungsi telah tercapai, maka esensi dari pendidikan anti-korupsi telah terpenuhi, yakni "membentuk sebuah karakter". Karakter adalah suatu kepribadian yang menjadi pondasi dalam mengemban tanggung jawab atas segala yang dilakukan.
Ketiga, tujuan Pendidikan Anti-Korupsi. Menekankan pada "Berakhlak mulia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab." Keimanan akan menjadi sebuah tolok ukur bagi para koruptor.
Keempat, prinsip pendidikan. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4, menyebutkan prinsip Pendidikan anti-korupsi ada enam, sebagai berikut; 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa. 2) Â Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan dengan sistem terbuka dan multi-makna. 3) Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik. 4) Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran. 5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat. 6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Sering kali lembaga-lembaga di Indonesia lebih mengutamakan yang kaya daripada yang miskin. Secara tidak langsung lembaga tersebut mengajarkan suatu prinsip yang buruk dan menyimpang dari prinsip-prinsip di atas.
Nilai-Nilai Keislaman dalam Pendidikan Anti-Korupsi
Nilai-nilai Pendidikan Anti-Korupsi dapat diambil dari Q.S Al-Baqarah ayat 188 dan Q.S An-Nisa ayat 58. Nilai menjadi suatu acuan berperilaku dalam ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang dimaksud sebagai berikut: Pertama, Nilai Kejujuran. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 188 menegaskan, "Dan janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu secara zalim." Yang dimaksud memakan harta, adalah memkaan harga seseorang yang bukan haknya, larangan ini juga dibenarkan dalam undang-undang.Â
Kejujuran merupakan kegiatan dimana dirinya selalu dapat dipercaya dalam perkataan maupun perbuatan. Dengan tidak mengambil atau menguasai hak orang lain terutama uang orang lain (dalam konteks korupsi uang), untuk mendapatkan uang yang dimanfaatkan secara individu termasuk kategori menghindari sifat kebohongan.Â
Oleh karena nilai kejujuran sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara bahkan penguasa dalam mengemban suatu amanah atau tugas negara. Salah satu ciri orang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah berkata jujur, jujur dalam bertindak, amanah, seseorang akan takut kepada Tuhannya ketika berbohong, karena Tuhan Yang Maha Mengetahui segalanya. Kedua, Nilai Tanggung Jawab. Nilai tanggung jawab dapat ditemui dalam Q.S An-Nisa ayat 58. Tanggung jawab diartikan sebagai sikap yang dilakukan seseorang untuk melaksanakan tugas maupun kewajiban terhadap sesamanya, lingkungan (sosial/ budaya), negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Ciri-ciri orang yang bertanggung jawab, yakni dalam mengemban amanah dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang ia lakukan. Siap menerima amanah dan berani menganggung risiko. Karakter kualitas tanggung jawab sangat penting diterapkan dalam sistem demokratis dan kepemimpinan di Indonesia. Pada dasarnya pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu bertanggung jawab atas terlaksananya maupun risiko dari sistem kepemimpinannya. Ketiga, Nilai Keadilan. Nilai keadilan dapat ditemui dalam Q.S An-Nisa ayat 58, yang mengisyaratkan untuk menjalankan suatu kekuasaan dengan penuh keadilan. Adil sering diartikan sebagai ketidakberpihakan, kesamaan bobot, tidak berwenang-wenang, seimbang, objektif, dan proporsional. Dalam pendidikan Anti-Korupsi sikap bertanggung jawab dan berkeadilan merupakan satu keterkaitan. Dalam menegakkan suatu keadilan, tentunya seseorang harus mampu bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat guna mewujudkan keseimbangan  bagi orang lain yang berdampak.  Â
Integrasi Nilai-Nilai Keislaman dalam Pendidikan Anti-Korupsi
Nilai merupakan keyakinan yang dapat membentuk suatu pola pikir. Sehingga, nilai akan sangat menentukan sikap seseorang dalam bertindak. Nilai bersumber pada nilai agama, dan nilai duniawi. A) Nilai Agama, yang terdiri dari Al-Quran dan Al-Hadits. Nilai yang diturunkan seperti perintah zakat, puasa, sedekah, haji, serta yang diturunkan dari Al-Harits yang berupa tata cara dalam pelaksanaannya. B) Nilai Duniawi, berasal dari berbagai pemikiran, Fakta alam, bahkan adat istiadat. Nilai berasal dari pemikiran/penafsiran penjelasan Al-Quran, tentang bermasyarakat yang tidak diatur dalam Al-Quran secara rinci. Dari adat istiadat contohnya cara bertutur kata, cara berinteraksi.Â
Menurut Abdul Aziz, nilai ada beberapa macam. Pertama, nilai logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, teori, berpatok pada kebenaran. Kedua, Nilai etika adalah nilai yang terambil dari beberapa gejala alamiah bermasyarakat. Ketiga, Nilai Agama adlah sistem yang menjadi acuan orang muslim yang dilandaskan pada Al-Quran dan Al-Hadits.
Pemberdayaan manusia melalui Pendidikan Anti-Korupsi diharapkan mampu mendukung pemerintahan yang sehat dan bersih dari tindakan korupsi yang dapat merugikan bangsa dan negara. Untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, dan teoritis maupun praktis. Untuk menghindari dari penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat publik. Nilai-Nilai Pendidikan Anti-Korupsi dalam Islam diantaranya: Larangan melakukan praktik suap-menyuap, larangan melakukan ghulul, keharusan dalam menegakkan keadilan, adanya transparansi dan kontrol atas beberapa kebijakan, larangan memakan harta yang diharamkan, kelayakan penerimaan gaji, bersikap jujur dan dapat dipercaya bagi para pejabat publik.