Mohon tunggu...
SINDY MEIKASARI
SINDY MEIKASARI Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Maksimalkan usaha, maksimalkan berdoa.

aku seorang mahasiswa yang ingin membahagiakan orang tua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pendidikan Anti-Korupsi dalam Keislaman untuk Meningkatkan Karakter Bangsa

13 Juni 2021   20:35 Diperbarui: 13 Juni 2021   20:45 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Sindy Meikasari
NIM: S20182014
Kelas: Hukum Keluarga (AS2)/Semester 6

Korupsi adalah perbuatan pelanggaran yag dapat membayakan kemajuan suatu negara. Menurut Abdul dan Hanna dalam bukunya, korupsi dapat menciderai sistem demokrasi dan supremasi hukum, serta dapat melukai stuktur kehidupan bermasyarakat, pertahanan ekonomi. Menurut Assegaf korupsi merupakan musuh terbesar suatu demokrasi yang dihadapi di negara sendiri yang dengan sengaja mencoba merusak , menjatuhkan, kemudian menjungkirkan demokrasi, mereka tak lain akan memakan bangkai saudaranya sendiri.

Penelitian Muhammadiyah dan Nahdathul 'Ulama, termasuk ke dalam golongan Islam terbesar di Indonesia, menegaskan bahwa Korupsi bukan hanya terkait kafirnya seseorang, akan tetapi perbuatan tersebut sudah memasuki ranah syirik, dimana uang akan dijadikan sekutu selain Allah. Dengan kata lain, seorang yang koruptif akan mengedepankan uang tanpa berpikir dari mana uang tersebut berasal.  Masalah korupsi di Indonesia sering terjadi, bahkan ada beberapa kasus yang belum terungkap, berjalan berdampingan dengan kasus-kasus lain seperti narkoba, terorisme. Kejahatan-kejahatan ini termasuk ke dalam kejahatan khusus, bahkan bisa mempengaruhi keruntuhan negara, jika tidak segera diberantas. Hal yang sangat ironis dalam sebuah negara.

Korupsi adalah suatu perilaku menyimpang dari suatu tugas negara, karena keuntungannya bersifat individual, kelompok dekat, bahkan keluarga dekat. Akan berdampak pada suatu realitas sosial yang tidak berimbang, sepeti kemiskinan semakin meningkat dan meluas, upah yang tidak sepadan bagi para pekerja, meluasnya tingkat politik kekuasaan. Untuk itu, dekonstruksi sosial tidak dapat diabaikan, untuk menciptakan tipe baru organisasi anti-korupsi.

Dalam pandangan Islam, korupsi bertentangan dengan beberapa prinsip Islam, yakni, prinsip keadilan, prinsip kejujuran, dan prinsip kepercayaan. Melalui alquran dan hadits, Islam sangat mengecam keras adanya tindakan korupsi. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Q.S Al-Anfal Ayat 27)

Dalam Islam setidaknya ada beberapa istilah yang berkaitan dengan korupsi, yakni ghulul (penggelapan), riswah (penyuapan), ikhtilas (pencopetan), ghasb (mengambil/ menguasai hak orang lain), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan). (Chene & Hodess, 2007)

Pendidikan merupakan salah satu pencegahan preventif yang dapat ditanamkan sejak dini. Terkait pentingnya Pendidikan Anti-Korupsi, menjadi peendidikan yang wajib diemban bagi setiap warga negara. Pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan karakter berbangsa dan bernegara. Misalnya pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan bagaimana cara bangsa mematuhi peraturan perundang-undangan, karakter bernegara yang baik, bela negara, dan cinta tanah air. Dalam konteks agama, Islam mengajarkan prinsip keadilan, kejujuran, kebaikan, dan sifat lainnya yang bermanfaat bagi sesama manusia.

Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah pendidikan Anti-Korupsi masih terfokus pada media tranfer ilmu saja, belum adanya penekanan pada karakter dan kesadaran moral dalam memberantas atau memutus rantai penyimpangan tindakan koruptif.

Dalam pembaruan konsep Pendidikan Anti-Korupsi dalam kajian Keislaman di Indonesia ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Prinsip Hukum Islam dalam Pendidikan Anti-Korupsi

Pertama, Penyelenggaraan Pendidikan Anti-Korupsi harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena keduanya termasuk falsafah, ideologi, dasar negara, sumber dari segala sumber peraturan-peraturan.

Kedua, fungsi pendidikan Anti-Korupsi. Pada hakikatnya fungsi pendidikan Anti-Korupsi adalah untuk mencegah perbuatan korupsi sesuai dengan artinya. Anti diartikan tidak atau menghindari, sedangkan korupsi adalah perbuatan pelanggaran dari penyuasapan, perampasan, penggelapan yang dapat merugikan bangsa dan negara. Jika fungsi telah tercapai, maka esensi dari pendidikan anti-korupsi telah terpenuhi, yakni "membentuk sebuah karakter". Karakter adalah suatu kepribadian yang menjadi pondasi dalam mengemban tanggung jawab atas segala yang dilakukan.

Ketiga, tujuan Pendidikan Anti-Korupsi. Menekankan pada "Berakhlak mulia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab." Keimanan akan menjadi sebuah tolok ukur bagi para koruptor.

Keempat, prinsip pendidikan. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4, menyebutkan prinsip Pendidikan anti-korupsi ada enam, sebagai berikut; 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa. 2)  Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan dengan sistem terbuka dan multi-makna. 3) Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik. 4) Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran. 5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat. 6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Sering kali lembaga-lembaga di Indonesia lebih mengutamakan yang kaya daripada yang miskin. Secara tidak langsung lembaga tersebut mengajarkan suatu prinsip yang buruk dan menyimpang dari prinsip-prinsip di atas.

Nilai-Nilai Keislaman dalam Pendidikan Anti-Korupsi

Nilai-nilai Pendidikan Anti-Korupsi dapat diambil dari Q.S Al-Baqarah ayat 188 dan Q.S An-Nisa ayat 58. Nilai menjadi suatu acuan berperilaku dalam ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang dimaksud sebagai berikut: Pertama, Nilai Kejujuran. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 188 menegaskan, "Dan janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu secara zalim." Yang dimaksud memakan harta, adalah memkaan harga seseorang yang bukan haknya, larangan ini juga dibenarkan dalam undang-undang. 

Kejujuran merupakan kegiatan dimana dirinya selalu dapat dipercaya dalam perkataan maupun perbuatan. Dengan tidak mengambil atau menguasai hak orang lain terutama uang orang lain (dalam konteks korupsi uang), untuk mendapatkan uang yang dimanfaatkan secara individu termasuk kategori menghindari sifat kebohongan. 

Oleh karena nilai kejujuran sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara bahkan penguasa dalam mengemban suatu amanah atau tugas negara. Salah satu ciri orang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah berkata jujur, jujur dalam bertindak, amanah, seseorang akan takut kepada Tuhannya ketika berbohong, karena Tuhan Yang Maha Mengetahui segalanya. Kedua, Nilai Tanggung Jawab. Nilai tanggung jawab dapat ditemui dalam Q.S An-Nisa ayat 58. Tanggung jawab diartikan sebagai sikap yang dilakukan seseorang untuk melaksanakan tugas maupun kewajiban terhadap sesamanya, lingkungan (sosial/ budaya), negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Ciri-ciri orang yang bertanggung jawab, yakni dalam mengemban amanah dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang ia lakukan. Siap menerima amanah dan berani menganggung risiko. Karakter kualitas tanggung jawab sangat penting diterapkan dalam sistem demokratis dan kepemimpinan di Indonesia. Pada dasarnya pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu bertanggung jawab atas terlaksananya maupun risiko dari sistem kepemimpinannya. Ketiga, Nilai Keadilan. Nilai keadilan dapat ditemui dalam Q.S An-Nisa ayat 58, yang mengisyaratkan untuk menjalankan suatu kekuasaan dengan penuh keadilan. Adil sering diartikan sebagai ketidakberpihakan, kesamaan bobot, tidak berwenang-wenang, seimbang, objektif, dan proporsional. Dalam pendidikan Anti-Korupsi sikap bertanggung jawab dan berkeadilan merupakan satu keterkaitan. Dalam menegakkan suatu keadilan, tentunya seseorang harus mampu bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat guna mewujudkan keseimbangan  bagi orang lain yang berdampak.   

Integrasi Nilai-Nilai Keislaman dalam Pendidikan Anti-Korupsi

Nilai merupakan keyakinan yang dapat membentuk suatu pola pikir. Sehingga, nilai akan sangat menentukan sikap seseorang dalam bertindak. Nilai bersumber pada nilai agama, dan nilai duniawi. A) Nilai Agama, yang terdiri dari Al-Quran dan Al-Hadits. Nilai yang diturunkan seperti perintah zakat, puasa, sedekah, haji, serta yang diturunkan dari Al-Harits yang berupa tata cara dalam pelaksanaannya. B) Nilai Duniawi, berasal dari berbagai pemikiran, Fakta alam, bahkan adat istiadat. Nilai berasal dari pemikiran/penafsiran penjelasan Al-Quran, tentang bermasyarakat yang tidak diatur dalam Al-Quran secara rinci. Dari adat istiadat contohnya cara bertutur kata, cara berinteraksi. 

Menurut Abdul Aziz, nilai ada beberapa macam. Pertama, nilai logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, teori, berpatok pada kebenaran. Kedua, Nilai etika adalah nilai yang terambil dari beberapa gejala alamiah bermasyarakat. Ketiga, Nilai Agama adlah sistem yang menjadi acuan orang muslim yang dilandaskan pada Al-Quran dan Al-Hadits.

Pemberdayaan manusia melalui Pendidikan Anti-Korupsi diharapkan mampu mendukung pemerintahan yang sehat dan bersih dari tindakan korupsi yang dapat merugikan bangsa dan negara. Untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, dan teoritis maupun praktis. Untuk menghindari dari penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat publik. Nilai-Nilai Pendidikan Anti-Korupsi dalam Islam diantaranya: Larangan melakukan praktik suap-menyuap, larangan melakukan ghulul, keharusan dalam menegakkan keadilan, adanya transparansi dan kontrol atas beberapa kebijakan, larangan memakan harta yang diharamkan, kelayakan penerimaan gaji, bersikap jujur dan dapat dipercaya bagi para pejabat publik.

Penjabaran Nilai Acuan Pendidikan Anti Korupsi

Penjabaran nilai-nilai dipandang dari empat dimensi, yakni politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Pertama, penjabaran pada dimensi politik di antaranya membuat kebijakan yang sesuai apa yang dibutuhkan publik, melaksanakan kebijakan sesuai kebenaran (jujur), melaksanakan pengawasan kebijakan. Kedua, penjabaran dari dimensi sosiologi di antaranya adalah menepati janji (bertanggung jawab), pemberian layanan secara adil, menghindari nepotisme dan kolusi (jujur, independen). Ketiga, dalam dimensi ekonomi, di antaranya persaingan yang sehat (kerja keras), tidak ada suap-menyuap, sederhana/ tidak boros, tidak melakukan penyimpangan alokasi/distribusi. Dari ketiga dimensi tersebut nilai referensinya adalah sportif, tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan memperhatikan (empati). Keempat, jika dilihat dalam segi hukum di antaranya tidak menggelapkan dana, barang/pajak, tidak memalsukan dokumen/surat-surat, dilarang mencuri uang/barang yang dapat merugikan orang lain, tidak melakukan penipuan, tidak merusak fasilitas negara, tidak konspirasi, tidak menyimpang dari peraturan (disiplin), tidak boleh memberikan/menerima suatu gratifikasi.

Nilai Pendidikan Anti Korupsi prospektif Dirjen pendidikan Agama Islam kementerian Agama RI adalah mampu mengidentifikasi perilaku korup sehingga bisa dihindari; menjalani kehidupan sehari-hari dengan jujur, tanggung jawab, disiplin; hanya menerima sesuatu sesuai atas haknya; selalu memenuhi dan mematuhi hak orang lain; bangga jika bersikap anti korupsi; mampu menganalisis dampak akibat perbuatan korupsi; mengimplementasikan anti korupsi dalam keluarga.

Integrasi syariat Islam pada pendidikan anti korupsi merupakan upaya pendekatan antara ilmu agama dan ilmu umum. Karena sejatinya Pendidikan anti korupsi sejalan dengan perilaku yang dianjurkan oleh Agama Islam. Proses pendidikan anti korupsi tidak sebatas hanya tranfer ilmu, tetapi juga peningkatan sebuah karakter seseorang. Sehingga, model pendidikan anti korupsi menekan pada pendekatan emosional, pembelajaran moral, kontekstual, dan keteladanan.

Daftar Pustaka

Abdul, M., Kholil, L. R., Abdullah, I., Dewi, M., & Hanna, H. (2020). Development of Islamic Education (PAI) Curriculum based on Anti-Corruption Fiqh. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2434-2446.

Abdullah, S. M. (2019). Corruption protection: fractionalisation and the corruption of anti-corruption efforts in Iraq after 2003. British Journal of Middle Eastern Studies, 46(3), 358-374.

Abu, A., & Noor, S. (1994). Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Arifin, M. (2000). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Asroni, A., & Yusuf, M. (2016). Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 1- 13.

Assegaf, A. (2015). Policy Analysis and Educational Strategy for Anti-Corruption in Indonesia and Singapore. International Journal of Asian Social Science, 5(11), 611-625.

Assegaf, A. R. (2008). Filsafat Pendidikan Islam; Paradigma Baru Pendidikan Hadhari Berbasis Integratif-Interkonektif. Jakarta: Rajawali Pers

Asy'arie, M. (2005). NKRI, Budaya Politik dan Pendidikan. Yogyakarta: LESFI

Aziz, A. (2009). Filsafat Pendidikan Islam Sebagai Gagasan Membangun Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras

Azra, A. (2012). Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas

Bambang, W., Abdul, M. G., & Laode M. S. (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan

Bibit S. R., & Nurlis, E. M. (2009). Koruptor go to Hell!; Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta: Hikmah

Bolatito, A. O. S. (2016). The Muslim-Ethical Norms Combat against Corruption; Are Islamic Perspective been Met in Practice?. International Journal of Medical Research & Health Sciences, 5(5), 335-343.

Chene, M., & Hodess, R. (2007). Tackling Judicial Corruption in Afghanistan. U4 Helpdesk, Transparency International, 12.

Craven, M. C., & Englebert, P. (2018). A Potemkin state in the Sahel? The empirical and the fictional in Malian state reconstruction. African Security, 11(1), 1-31.

Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. (2005). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Depag RI.

Grodeland, . B. (2013). Public perceptions of corruption and anti-corruption reform in the Western Balkans. Slavonic & East European Review, 91(3), 535-598.

Harman, B. K. (2012). Negeri Mafia Republik Koruptor: Menggugat Peran DPR Reformasi. Yogyakarta: Lamera

Harto, K. (2014). Religion Based-Anti-Corruption Education (An Effort to Strengthen Nation s character). AlUlum, 14(1), 1-22.

Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven and London: Yale University Press

Kamil, S. (2013). Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Kirya, M. T. (2020). Promoting anti-corruption, transparency and accountability in the recruitment and promotion of health workers to safeguard health outcomes. Global health action, 131), 170-186.

Klitgaard, R. (2001). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2011). Pandangan Islam terhadap Korupsi: Koruptor, Dunia Akhirat Dihukum. Jakarta: KPK

Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime, Chapter II, Article 2, Paragraph (1).

Mansar, A., & Minin, D. (2017). The Reconstruction of Legal Aid Law for Children Who Get Conflict with Law in Process of Justification for Children based on the Value of Pancasila. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020.

Ministry of Education and Culture (Kemendibud). 2011. Integrasi Pendidikan Anti Korupsi pada Mata Pelajaran Kewarganegaraan SD/MI Kelas VIII. Jakarta: Ministry of Education and Culture.

Muhaimin & Abdul, M. (1993). Pemikiran Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Bandung: Trigenda Karya

Mursyid, A. (2012). Pendidikan Anti-Korupsi Berbasis Masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Musofiana, I. (2017). Anti-Corruption Education At An Early Age As A Strategic Move To Prevent Corruption In Indonesia. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020".

Najih, M., & Wiryani, F. (2020). Learning the Social Impact of Corruption: A Study of Legal Policy and Corruption Prevention in Indonesia and Malaysia. Journal of Social Studies Education Research, 11(4), 175-189.

Nasir, M. R. (2006). Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. Surabaya: IAIN Press & LKiS

State Secretary of the Republic of Indonesia. 2010. Law of the Republic of Indonesia No. 20 of 2003, concerning the National Education System (Sisdiknas). Bandung: Citra Umbara

Thoha, C. (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Wibowo, A. (2003). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah; Strategi Internalisasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Yunahar, I. (2011). Korupsi dalam Perspektif Agama- agama, Panduan Untuk Pemuka Umat. Yogyakarta: Kutub

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun