Mohon tunggu...
SINDY MEIKASARI
SINDY MEIKASARI Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Maksimalkan usaha, maksimalkan berdoa.

aku seorang mahasiswa yang ingin membahagiakan orang tua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pendidikan Anti-Korupsi dalam Keislaman untuk Meningkatkan Karakter Bangsa

13 Juni 2021   20:35 Diperbarui: 13 Juni 2021   20:45 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Sindy Meikasari
NIM: S20182014
Kelas: Hukum Keluarga (AS2)/Semester 6

Korupsi adalah perbuatan pelanggaran yag dapat membayakan kemajuan suatu negara. Menurut Abdul dan Hanna dalam bukunya, korupsi dapat menciderai sistem demokrasi dan supremasi hukum, serta dapat melukai stuktur kehidupan bermasyarakat, pertahanan ekonomi. Menurut Assegaf korupsi merupakan musuh terbesar suatu demokrasi yang dihadapi di negara sendiri yang dengan sengaja mencoba merusak , menjatuhkan, kemudian menjungkirkan demokrasi, mereka tak lain akan memakan bangkai saudaranya sendiri.

Penelitian Muhammadiyah dan Nahdathul 'Ulama, termasuk ke dalam golongan Islam terbesar di Indonesia, menegaskan bahwa Korupsi bukan hanya terkait kafirnya seseorang, akan tetapi perbuatan tersebut sudah memasuki ranah syirik, dimana uang akan dijadikan sekutu selain Allah. Dengan kata lain, seorang yang koruptif akan mengedepankan uang tanpa berpikir dari mana uang tersebut berasal.  Masalah korupsi di Indonesia sering terjadi, bahkan ada beberapa kasus yang belum terungkap, berjalan berdampingan dengan kasus-kasus lain seperti narkoba, terorisme. Kejahatan-kejahatan ini termasuk ke dalam kejahatan khusus, bahkan bisa mempengaruhi keruntuhan negara, jika tidak segera diberantas. Hal yang sangat ironis dalam sebuah negara.

Korupsi adalah suatu perilaku menyimpang dari suatu tugas negara, karena keuntungannya bersifat individual, kelompok dekat, bahkan keluarga dekat. Akan berdampak pada suatu realitas sosial yang tidak berimbang, sepeti kemiskinan semakin meningkat dan meluas, upah yang tidak sepadan bagi para pekerja, meluasnya tingkat politik kekuasaan. Untuk itu, dekonstruksi sosial tidak dapat diabaikan, untuk menciptakan tipe baru organisasi anti-korupsi.

Dalam pandangan Islam, korupsi bertentangan dengan beberapa prinsip Islam, yakni, prinsip keadilan, prinsip kejujuran, dan prinsip kepercayaan. Melalui alquran dan hadits, Islam sangat mengecam keras adanya tindakan korupsi. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Q.S Al-Anfal Ayat 27)

Dalam Islam setidaknya ada beberapa istilah yang berkaitan dengan korupsi, yakni ghulul (penggelapan), riswah (penyuapan), ikhtilas (pencopetan), ghasb (mengambil/ menguasai hak orang lain), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan). (Chene & Hodess, 2007)

Pendidikan merupakan salah satu pencegahan preventif yang dapat ditanamkan sejak dini. Terkait pentingnya Pendidikan Anti-Korupsi, menjadi peendidikan yang wajib diemban bagi setiap warga negara. Pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan karakter berbangsa dan bernegara. Misalnya pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan bagaimana cara bangsa mematuhi peraturan perundang-undangan, karakter bernegara yang baik, bela negara, dan cinta tanah air. Dalam konteks agama, Islam mengajarkan prinsip keadilan, kejujuran, kebaikan, dan sifat lainnya yang bermanfaat bagi sesama manusia.

Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah pendidikan Anti-Korupsi masih terfokus pada media tranfer ilmu saja, belum adanya penekanan pada karakter dan kesadaran moral dalam memberantas atau memutus rantai penyimpangan tindakan koruptif.

Dalam pembaruan konsep Pendidikan Anti-Korupsi dalam kajian Keislaman di Indonesia ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Prinsip Hukum Islam dalam Pendidikan Anti-Korupsi

Pertama, Penyelenggaraan Pendidikan Anti-Korupsi harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena keduanya termasuk falsafah, ideologi, dasar negara, sumber dari segala sumber peraturan-peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun