Mohon tunggu...
Florentina Sindhi Kius
Florentina Sindhi Kius Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur

18 Desember 2023   12:25 Diperbarui: 18 Desember 2023   13:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua,, melalui pendaftaran tanah Ulayat. Kondisi ini dapat diterapkan dalam MHA yang masih memiliki hak Ulayat dengan kewenangan publik dan privat. Menurut Sumardjono (Sumardjono, 2016)dengan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penye-lesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, hak Ulayat perlu didaftar dengan tahapan penelitian, pengukuran, pemetaan, pendaftaran, lalu penerbitan surat ukur untuk kemudian disahkan tanpa penerbitan sertifikat sehingga pendaftarannya bersifat deklaratif.

 

Wacana perlindungan terhadap MHA Manggarai harus ditindaklanjuti melalui penerbitan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas MHA tertentu sebagai subjek pengakuan dan perlindungan tersebut. Namun sebelumnya, Pemerintah Daerah perlu segera melakukan pengadministrasian terhadap MHA yang berada di dalam wilayah administrasinya sebagai langkah awal untuk menyusun kebijakan terkait MHA. Pengadministrasian terhadap MHA juga harus meliputi inventarisasi dan pemetaan terhadap tanah Ulayat milik MHA guna memastikan batasan tanah Ulayat sebagai upaya menghindari konflik. Selain itu, inventarisasi terhadap tanah individu bekas hak Ulayat juga perlu dilakukan sebagai salah satu upaya MHA Manggarai untuk tertib administrasi serta mengenalkan literasi sebagai bagian dari budaya. Selain itu, Pasca individualisasi hak, MHA perlu pendampingan lebih lanjut guna pemberdayaan MHA agar perbuatan hukum atas tanah yang terjadi tidak menyebabkan MHA justru kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya. Perlindungan negara terhadap MHA Manggarai Timur sebagaimana contoh di desa Golo Lobos di atas dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. perlu dilakukan penegasan terhadap keberadaan MHA tersebut melalui penerbitan peraturan daerah sebagai wujud perlindungan formal dari negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun