pendatang dari berbagai wilayah. Pranata adat di Desa Golo Lobos semakin tidak terlihat kecuali dalam hal yang sifatnya sosial seperti gotong royong dalam acara kematian, pernikahan, dan keagamaan. Ritual-ritual adat semakin sulit ditemukan hanya tersisa kesenian budaya yang ditampilkan pada upa-cara-upacara penting yang sesekali dilakukan. Kelembagaan adat di Desa compang wesang pun hampir tidak berfungsi sebab otoritas adat dari garis keturunan tidak lagi memiliki peran yang signifikan dalam masyarakat. Namun demikian sebagai MHA, Desa Golo Lobos masih memiliki mbaru gendang(rumah adat) sebagai penanda bahwa eksistensi MHA masih ada di Desa Golo Lobos, meskipun sedang berjuang menghadapi arus modernisasi.Saat ini mbaru gendang Golo Lobos dihuni oleh keturunan dari tu'a golo (ketua adat). Meskipun secara garis keturunan masih jelas diketahui siapa saja yang merupakan ketu-runan dari tu'a adat, namun peran keturunan tu'a adat ini tidak lagi signifikan dalam masyarakat. Keberadaan mbaru gendang tetap merupakan simbol keberadaan MHA namun peran kelembagaan adat yang hampir hilang dalam masyarakat menyebabkan keberadaan mbaru gendang terbatas hanya sebagai simbol semata. Â
Menurut data Kantor Pertanahan
Kabupaten Manggarai Timur, di Desa Golo Lobos terdapat sebanyak 726
sertifikat hak milik yang meliputi tanah pertanian maupun non pertanian. Sebanyak 451 sertifikat hak milik merupakan hasil sertifikasi
tahun 2017 dengan total luas 1.133.023 m2. Data tersebut belum
terinventaris dengan baik karena keterbatasan sistem pengelolaan arsip serta keberadaan arsip sertifikat
tanah pertanian yang hingga saat ini belum dipegang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan data sertifikasi diketahui bahwa proses individualisasi tanah Ulayat di Desa Golo Lobos belum seluruhnya teradministrasi. Meskipun sebagian tanah telah dibagikan kepada anggota MHA melalui pembagian adat, bidang-bidang tanah perorangan tersebut belum seluruhnya tersertifikat. Karena belum teradministrasi dengan baik, tidak diketahui berapa jumlah bidang tanah milik perorangan yang belum tersertifikat di Desa Golo Lobos.Â
MHA dan Model Perlindungan Negara
MHA Manggarai yang masih memiliki tanah Ulayat relatif terbatas. desa yang masih memiliki tanah Ulayat, keberadaannya terancam berbagai macam kondisi seperti keinginan MHA sendiri untuk dibagi serta desakan dari pihak lain di luar MHA. Menguatnya dorongan individualisasi atas tanah Ulayat disebabkan oleh berbagai faktor, utamanya ialah keinginan untuk memperoleh kesejahteraan individu melalui tanah. Dalam kondisi tersebut, jalan terbaik untuk menghindari terjadinya konflik sekaligus memberikan perlindungan kepada anggota MHA ialah dengan mendukung upaya individualisasi tersebut.
Dalam hal MHA yang ingin mempertahankan hak Ulayatnya, model perlindungan terhadap MHA dapat diberikan melalui beberapa mekanisme. Pertama, melalui mekanisme pemberian hak atas tanah bersama. Dengan mengacu pada pendapat Zakaria (Zakariya, 2016), pengakuan hak MHA yang lebih bersifat privat dan/atau yang bersifat keperdataan, cukup langsung melalui proses pengadministrasian yang dilakukan oleh instansi teknis terkait tanpa perlu didahului dengan tindakan penetapan subjek hukumnya. Subjek hak dalam hal ini dapat berupa para Ketua adat pangayang mewakili keseluruhan dalam MHA. Dengan demikian, MHA diberikan Hak Milik bersama yang prosedur pemberiannya sebagaimana diatur dalam PP No. 24/1997.