Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Langkah Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis Makna, dan Dampaknya dalam Kehidupan Masyarakat

21 Februari 2024   21:32 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Aspek Religius: Dalam banyak agama, pencatatan perkawinan dianggap penting karena memvalidasi secara resmi ikatan antara pasangan dalam kerangka agama tertentu. Ini juga memfasilitasi pengakuan dan praktik keagamaan yang berkaitan dengan status perkawinan.

3.Aspek Yuridis: Secara hukum, pencatatan perkawinan menetapkan status hukum pasangan, hak dan kewajiban mereka, serta hak-hak anak yang mungkin dilahirkan dari perkawinan tersebut. Tanpa pencatatan, pasangan mungkin tidak memiliki perlindungan hukum yang sama, seperti hak warisan, hak asuransi, atau hak pengambilan keputusan medis.

Dampak dari tidak adanya pencatatan perkawinan bisa beragam, termasuk:

1.Ketidakjelasan Status: Tanpa pencatatan, status pernikahan seseorang mungkin menjadi tidak jelas dalam berbagai konteks, seperti dalam urusan hukum, sosial, dan keagamaan.

2.Ketidakpastian Hukum: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan mereka mungkin menghadapi ketidakpastian dalam hal hak dan kewajiban hukum, seperti hak warisan, perwalian anak, dan hak asuransi.

3.Kehilangan Hak dan Proteksi: Tanpa pencatatan, pasangan dan anak-anak mereka mungkin kehilangan hak dan proteksi yang diberikan oleh hukum terkait pernikahan, seperti hak atas warisan, akses ke layanan kesehatan, dan perlindungan hukum dalam kasus perceraian atau kematian pasangan.

Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan penting untuk memastikan ketertiban sosial, kepastian hukum, dan perlindungan hak individu dan keluarga yang terlibat.

Pencatatan perkawinan sangat penting, sebab buku nikah yang diperoleh merupakan bukti autentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun negara. Dengan buku nikah, mereka (suami-istri) dapat membuktikan pula keturunan sah yang dihasilkan dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris. Pada umumnya yang dimaksud dengan perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (selanjutnya disebut PPN) atau perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia, memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat perkawinan, dan didaftarkan pada pejabat pencatat nikah. Sebaliknya, perkawinan tercatat adalah perkawinan yang tidak berada di bawah pengawasan PPN, dianggap sah secara agama tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti -- bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    - Selamat membaca, Semoga membantu -

Disusun oleh Kelompok 5:

1. Nida Ningtyas Alfiana Cila (212121094)

2. Qisthi Fatta Mu'alifah (222121016)

3. Alfian Apriansyah (222121021)

4. Sindi Septiana Kusumawati (222121034)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun