Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Pertama, Periodisasi sejarah hukum pencatatan perkawinan adalah mengacu pada berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikarenakan, dengan berlakunya Undang-Undang tersebut sudah terwujud unifikasi hukum di bidang perkawinan, yang merupakan cita-cita utama dari merdekanya Indonesia.
Kedua, Periodisasi hukum pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
A. Sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
1) Sistem Hukum Perkawinan Adat yang berlandaskan pada Hukum Adat.
2) Sistem Hukum Perkawinan Islam yang berlandaskan pada:
(a) Ringkasan Freijer (masa VOC tahun 1750-1765)Â
(b) Hukum Islam(masa Deandels tahun 1800-1811)Â
(c) Hukum Islam (masa TSUndian tahun 1811-1816)
(d) RR/Stbl. 1885 Nomor 2.
(e) IR/Stbl. 1925Nomor 416; Stbl. 1929 Nomor 221.