Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Langkah Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis Makna, dan Dampaknya dalam Kehidupan Masyarakat

21 Februari 2024   21:32 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(f) RO Perkawinan Tercatat.

(g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

(h) Undang-Undang No.32 Tahun 1954 Tentang Berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura.

3) Sistem Hukum Perkawinan KUHPerdata yang berlandasakan pada Burgelijk Wetboek.

B. Setelah berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau masa unifikasi Hukum, yang berlandaskan pada:

 (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(c) Kompilasi Hukum Islam.

Ketiga, Sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan ketertiban perkawinan tidak diatur dalam Hukum Perkawinan Adat dan Hukum Perkawinan Islam sebelum kemerdekaan. Sebagai bukti perkawinan dalam Hukum Perkawinan Adat ada tiga, yaitu (1) pelaksanaan upacara adat, (2) terlaksananya rukun perkawinan (adanya wali dan dua orang Saksi), dan (3) terpenuhinya syarat perkawinan (mas kawin, penyelesaian jasa, dan pertukaran gadis). 

Sedangkan sebagai bukti dari perkawinan dalam Hukum Perkawinan Islam sebelum kemerdekaan adalah adanya wali dan dua orang Saksi. Namun Setelah kemerdekaan, dalam Hukum Perkawinan Islam telah dikenal dengan ketentuan "pencatatan perkawinan", dengan akta perkawinan sebagai alat bukti dari perkawinan. Namun dalam Hukum Perkawinan BW dan HOCI telah dikenal ketentuan "pencatatan perkawinan", dengan Akta Perkawinan sebagai alat bukti dari perkawinan, atau alat bukti lain sesuai penilaian dan pengakuan hakim atau penguasa jika tidak pernah ada bukti tersebut atau hilang.

Keempat, Masa setelah di undangkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah masa unifikasi hukum perkawinan nasional dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagai ketentuan Undang-Undang izinnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai peraturan pelaksananya. Dalam masa ini terdapat ketentuan keharusan "pencatatan perkawinan" yang selanjutnya diberikan alat bukti berupa Akta Perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun