Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Langkah Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis Makna, dan Dampaknya dalam Kehidupan Masyarakat

21 Februari 2024   21:32 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pertama, Periodisasi sejarah hukum pencatatan perkawinan adalah mengacu pada berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikarenakan, dengan berlakunya Undang-Undang tersebut sudah terwujud unifikasi hukum di bidang perkawinan, yang merupakan cita-cita utama dari merdekanya Indonesia.

Kedua, Periodisasi hukum pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:

A. Sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

1) Sistem Hukum Perkawinan Adat yang berlandaskan pada Hukum Adat.

2) Sistem Hukum Perkawinan Islam yang berlandaskan pada:

(a) Ringkasan Freijer (masa VOC tahun 1750-1765) 

(b) Hukum Islam(masa Deandels tahun 1800-1811) 

(c) Hukum Islam (masa TSUndian tahun 1811-1816)

(d) RR/Stbl. 1885 Nomor 2.

(e) IR/Stbl. 1925Nomor 416; Stbl. 1929 Nomor 221.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun