DKI Jakarta yang saat ini menjadi epicentrum wabah Covid19 di Indonesia, di tahun 2020 memiliki KHL sebesar Rp. 3.965.221 per bulan (spn.or.id).
Jika subsidi ekonomi yang diberikan pemerintah selama masa karantina mengikuti konsep tersebut, maka akan cukup mewakili kepentingan ekonomi pekerja yang harus berhenti bekerja atau mendapat pemotongan upah akibat karantina.
Lalu apa anggaran negara cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut?
Lockdown selalu terkait dengan konsekuensi biaya. Negara harus berkorban anggaran jika memilih opsi ini.
Jika melihat pengalaman negara lain yang memberlakukan lockdown, mereka menganggarkan stimulus ekonomi secara proporsional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah negara selama satu tahun. Apa yang dihasilkan oleh unit produksi dalam negeri merefleksikan total nilai ekonomi yang dihasilkan oleh semua orang dan perusahaan.
Menurut National Public Radio (24/3/2020) Amerika Serikat menganggarkan 2 triliun dolar untuk mensubsidi individu, industri dan sistem layanan kesehatan selama pandemi Covid19. Nilai itu setara dengan 10% PDB.
Sementara itu Malaysia sebagai negara Asia Tenggara dengan jumlah kasus infeksi Covid19 tertinggi, menganggarkan 58 triliun dolar atau setara dengan 15% dari PDB. Sedangkan Singapura mengaggarkan 52 triliun dolar atau 13,6% dari PDB.
Jika mengikuti perhitungan tersebut, maka Indonesia membutuhkan anggaran 147 triliun dolar atau Rp. 2.374 triliun. Sedangkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang stabilitas perekonomian di masa pandemi corona baru bisa menganggarkan Rp. 405,1 triliun atau 2,5% PDB.
Selain untuk program pemulihan ekonomi nasional, porsi anggaran terbanyak dialokasikan untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp. 110 triliun, yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja dan subsidi listrik.
Jaring pengaman sosial adalah subsidi yang secara langsung diberikan pemerintah kepada masyarakat. Tapi tidak semua orang bisa mendapatkannya. Seperti bantuan sembako yang hanya diberikan kepada keluarga miskin yang tercatat di data terpadu Kemensos. Data keluarga miskin di Jabodetabek sebanyak 1,7 juta, sedangkan di luar Jabodetabek sebanyak 9 juta. Bantuan diberikan dalam bentuk sembako senilai Rp. 600 ribu/ bulan mulai April-Juni.
Sementara kartu pra kerja hanya diberikan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan akibat pandemi Covid19. Pemilik kartu akan mendapat subsidi sebesar Rp. 650 ribu secara bertahap. Pemerintah hanya membatasi 5,6 juta orang penerima bantuan.