Mohon tunggu...
sindang liestina
sindang liestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kedinasan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Antara Lingkungan dan Ekonomi: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia

15 Januari 2024   16:00 Diperbarui: 15 Januari 2024   16:04 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kementerian keuangan 

Penerapan Pajak Karbon menawarkan solusi dalam penurunan tingkat emisi di Indonesia yang kian memburuk akibat kandungan karbon dioksida dari bahan bakar dan gas rumah kaca yang terlalu tinggi. Implementasi rencana penerapan Pajak Karbon juga menjadi salah satu bahasan penting pemerintah. Landasan hukum Pajak Karbon setidaknya telah ditetapkan dalam UU HPP dan PP 46/2017. Adapun aturan turunan lain secara berkesinambungan diundangkan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya proses penyusunan PP dan PMK terkait peta jalan pasar karbon dan/atau Pajak Karbon agar penerimaan Pajak Karbon nantinya dapat berorientasi kepada transisi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga sangat memperhatikan aspek lingkungan dan ekonomi. Dengan demikian, kiranya kita dapat senantiasa melakukan peninjauan atas perkembangan pelaksanaan pajak karbon di Indonesia. Demi Indonesia sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun