Penerapan Pajak Karbon menawarkan solusi dalam penurunan tingkat emisi di Indonesia yang kian memburuk akibat kandungan karbon dioksida dari bahan bakar dan gas rumah kaca yang terlalu tinggi. Implementasi rencana penerapan Pajak Karbon juga menjadi salah satu bahasan penting pemerintah. Landasan hukum Pajak Karbon setidaknya telah ditetapkan dalam UU HPP dan PP 46/2017. Adapun aturan turunan lain secara berkesinambungan diundangkan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya proses penyusunan PP dan PMK terkait peta jalan pasar karbon dan/atau Pajak Karbon agar penerimaan Pajak Karbon nantinya dapat berorientasi kepada transisi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga sangat memperhatikan aspek lingkungan dan ekonomi. Dengan demikian, kiranya kita dapat senantiasa melakukan peninjauan atas perkembangan pelaksanaan pajak karbon di Indonesia. Demi Indonesia sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H