Dengan semakin kuatnya tingkah laku jahat yang terus terpola dan terbiasa dilakukan, telah mengindikasikan bahwa proses belajar yang menimbulkan tingkah laku jahat berhasil. Para residivis tidak hanya menjalankan aksinya sebagai bentuk vandalisme saja melainkan juga sebagai mata pencaharian mereka. Merampok dan mencuri bisa menjadi sumber nafkah mereka. Pada dasarnya, semua manusia butuh nafkah, namun, cara yang dilakukan oleh residivis telah menggunakan cara yang menyimpang karena telah melanggar berbagai norma sosial yang merugikan banyak orang dan mengganggu kepentingan orang lain. Pada akhirnya, semua perilaku jahat yang telah terbentuk bukan lagi untuk mendapatkan status melainkan memang menjadi keharusan mereka atau pekerjaan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka dan gaya hidup mereka.  Inti dari teori ini adalah ,menjelaskan bagaimana seseorang karena adanya melalui proses interaksi dengan orang jahat,  yang kemudian membuat seseorang itu kemudian belajar menjadi jahat pula. Ke-2 Teori ini menurut penulis sangatlah tepat untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya residivis di Lapas  Klas IIA Ambon.
- Selanjutnya berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan  KASI PEMBINAAN atas nama Ellen M. Risakotta,  maka akan diuraikan mengenai data residive, jenis kelamin serta jenis pidana yang dilakukan dan dalam tiga tahun terakhir atau  terhitung dalam kurung tahun 2015, 2016, 2017  sampai tanggal 13 juli  2018 adalah sebagai berikut :
- Selanjutnya untuk dapat mengetahui faktor-faktor  pengulangan tindak pidana (residivis) di Lapas klas IIA Ambon maka penulis pun melakukan wawancara terhadap 4 (empat) orang warga binaan residivis diantaranya; yopi
- (23 tahun), Otis (32 tahun), Manuel ( 45 tahun), dan Paet (38 Tahun)
- Yopi, adalah warga binaan residivis kasus pencurian
- Otis warga binaan  yang awalnya melakukan tindak pidana pembunuhan dan berikutnya ia kembali melakukan  tindak pidana penganiaayaan berat.
- Manuel merupakan warga binaan kasus penipuan, dan kemudian melakukan kembali tindak pidana  pencurian. Sedangkan
- Paet adalah warga binaan yang awalnya melakukan tindak pidana pemerkosaan yang kembali melakukan tindak pidana  pencurian. Berikut  ini adalah hasil wawancara penulis dengan ke -4 (empat) warga binaan Lapas klas IIA Ambon, yang penulis sajikan sebagai berikut :
- 1) Wawancara pertama  yang dilakukan penulis terhadap Yopi, yang merupakan warga binaan residivis pencurian, dan ketika ditanya alasannya melakukan kejahatan,  adalah awalnya Ia tidak sengaja melakukan kasus pencurian tersebut karena ajakan dari seorang temannya yang tidak lain adalah mantan warga binaan juga, yang  pada saat itu mereka sedang dipengaruhi oleh pengaruh minuman keras. Yopi diputus bersalah oleh hakim dan menjalani masa hukuman selama kurang lebih 2 (tahun). Dan setelah selesai menjalani masa pembinaan dan Ia kembali ke masyarakat, Ia sudah di Cap oleh masyarakat adalah seseorang yang tidak baik,  dan hal tersebutlah yang memotivasinya untuk kembali melakukan kejahatan, karena pengaruh dari stigmatisasi atau label negatif yang diterimanya dari lingkungan masyarakat tempat ia tinggalnya tersebut. Dari hasil wawancara diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa teori labelling sangat tepat untuk menjustifikasi  faktor penyebab yopi mengulangi tindak pidana (residivis).
Â
      2) Wawancara ke 2 (dua) yang penulis lakukan dengan Otis yang merupakan warga binaan residivis pembunuhan, yang berikutnya kembali melakukan tindak pidana penganiyaan berat, tuturnya bahwa awalnya ketika Ia melakukan pembunuhan adalah karena kebiasaannya yang sering bergaul dengan kakaknya sendiri, yang mana tak lain adalah mantan warga binaan pembunuhan juga, yang sering mengajarkannya untuk tidak boleh takut pada siapapun dalam hidupnya, dan tuturnya juga bahwa jika kita berhasil membunuh orang maka kita akan ditakuti dan disegani oleh orang-orang. Tak hanya itu, tuturnya juga bahwa semasa ia masuk dan  menjalani masa pembinaan di Lapas  pun, ia bertemu dengan warga binaan kasus pembunuhan juga dan kemudian  ia pun dirangkul oleh mereka dan membuat semacam satu geng  khusus warga binaan pembunuhan, dan tuturnya juga bahwa di dalam Lapas  dari sekian banyak pelaku tindak pidana yang ada, hanya merekalah warga binaan kasus pembunuhan yang paling ditakuti dan disegani semua warga binaan yang ada  di dalam Lapas. Ketika selesai menjalani hukuman selama 5 (lima) tahun dan kembali ke masyarakat, sebenarnya dalam hati kecilnya ingin menjadi manusia yang baik, karena Otis sangat  meyadari betapa menderitanya hidup dibalik jeruji besi. Namun usaha tersebut tidak dapat dia lakukan karena ketika selesai menjalani masa pembinaannya dan kembali ke masyarakat, Ia bertemu lagi dengan kakaknya yang mana pada saat itu tidak membantu Otis untuk mengarahkannya kejalan yang benar agar dapat menjadi manusia yang seutuhnya, namun justru sebaliknya Ia sangat bangga dengan kondisi adiknya yang telah berhasil membunuh orang dan telah bebas menjalani masa tahanan. Otis pun terus dimotivasi oleh kakaknya untuk lebih lagi menjadi orang yang jahat supaya dapat ditakuti dan disegani oleh orang-orang. dan kemudian hal inilah yang mempengaruhi serta menyebabkan otis kembali mengulangi tindak pidana (residivis). Dari hasil wawancara diatas jika dikaitkan dengan teori causa kejahatan maka, teori yang sangat tepat dipakai untuk menjustifikasi faktor penyebab otis mengulangi tindak pidana (residivis) adalah teori differensial. Karena pengulangan tindak pidana yang dilakukan olehnya pada saat itu adalah merupakan akibat dari interaksinya dengan sesama warga binaan serta eks warga binaan . Â
       3)  wawancara ke 3 (tiga) dengan Manuel seorang warga binaan yang awalnya melakukan kasus penipuan dan  kembali melakukan tindak pidana pencurian, tuturnya bahwa ketika ditanya apa alasannya melakukan tindak pidana pertama kalinya. Dan dia pun menjawab awal ketika Ia melakukan penipuan adalah karena keadaan ekonomi yang membuat sehingga Ia harus melakukan tindak pidana tersebut. Divonis bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman selama kurang lebih 1 (tahun). Setelah selesai menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat ia selalu mengalami kendala dalam merubah hidupnya menjadi manusia yang baik. Alasannya tak lain adal  ah cap yang diberikan oleh lingkungannya yang  member cap  bahwa Manuel adalah seorang penipu. Hal inilah yang kemudian memotivasi Manuel untuk mengulangi tindak piidana (residivis). berdasarkan hasil wawancara diatas maka teori yang sangat tepat untuk dipakai dalam menjustifikasi Manuel mengulangi tindak pidana (residivis) adalah teori labeling, karena sesuai dengan penjelasan diatas bahwa; alasan Manuel mengulangi tindak pidana, adalah karena cap yang diberikan oleh lingkungan/masyarakat terhadapnya.
       4)  Terakhir  wawancara yang dilakukan penulis dengan salah satu warga binaan yang bernama Paet seorang warga binaan yang awalnya melakukan tindak pidana pemerkosaan, dan kemudian  melakukan  tindak pidana  pencurian. ketika ditanya apa alasannya melakukan tindak pidana dan jawabannnya  adalah; awalnya Ia melakukan tindak pidana pemerkosaan karena Ia mengakui bahwa pada saat itu Ia sedang dalam keadaan mabuk pasca pesta miras dengan beberapa teman-temannya. Dan akibat dari perbuatannya tersebut paet  divonis bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa hukuman selama 7 (tahun). Setelah selesai menjalani masa pembinaan dan kembali ke Masyarakat Ia pun mengalami hal yang sama seperti yang dialami teman-temannya, yaitu Cap sebagai orang yang tidak baik dan tidak pantas untuk dimaafkan. Dan karena semakinm terhimpit oleh kebutuhan ekonomi akibat dari stigmatisasi oleh lingkungan masyarakat yang membuatnya sulit untuk mencari pekerjaan, maka hal inilah yang  memotivasinya untuk melakukan kembali tindak pidana (residivis).  Berdasarkan hasil wawancara diatas maka teori yang tepat untuk dapat dipakai dalam menjelaskan sebab-sebab pengulangan tindak pidana (residivis) yang  dilakukan oleh paaet adalah teori labeling. Berdasarkan keterangan diatas maka dapat dilihat adanya korelasi antara teori labelling dan teori differensial yang sangat berperan penting  dalam mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana (residivis) oleh warga binaan di Lapas Klas IIA Ambon. Hal ini sangat terlihat jelas dari keterangan ke 4 (empat) orang warga binaan residivis seperti yang telah diuraikan diatas, yang mana secara umum dapat disimpulkan bahwa ada 2 faktor utama penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana (residivis) di Lapas Klas IIA Ambon yaitu;
- Faktor label/cap yang diberikan masyarakat terhadap mantan  warga binaan tersebut
- Faktor interaksi, baik antar sesama warga binaan maupun terhadap mantan warga binaan.
- Faktor internal adalah faktor-faktor yang terdapat pada individu. Â faktor-faktor internal penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana oleh warga binaan, yaitu faktor individu, faktor biologis, faktor psikologis.
Jika diteliti secara seksama maka sebenarnya  penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana (residivis) ini, karena banyak faktor antara lain, faktor ekonomi, faktor sosial, maupun budaya dan juga masih banyak faktor-faktor lainnya, oleh karena itu dari data yang didapat oleh penulis pada lembaga pemasyarakatan Klas IIA Ambon terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh residivis maka hal ini dapat membuat banyak orang berpikiran bahwa fungsi pembinaan dari lembaga pemasyarakatan masih belum maksimal padahal jika diamati secara seksama dari sisi regulasi pun bisa dibilang sudah sangat baik, namun realitanya sangat bertolak  belakang dengan apa yang sebenarnya diharapkan.
Berdasarkan uraian-uraian diatas maka, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor  penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana (residive)  di Lapas Klas IIA Ambon yaitu pemberian cap/label yang diberikan oleh masyarakat kepada mantan warga binaan, padahal seorang warga binaan dalam menjalani masa pidana di Lapas telah mendapatkan pembinaan dalam bentuk pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian namun sebagian masyarakat memberikan label/cap  kepada mantan warga binaan membuat mantan warga binaan mengulangi kejahatan lagi dan dampak dari pengaruh di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga membawah pengaruh negatif dari sesama warga binaan walaupun sudah mendapatkan pembinaan tetapi perilaku jahat yang dimiliki oleh warga binaan dapat mempengaruhi warga binaan lainnya.
Dari Paparan di atas maka penulis merekomendasikan bahwa : Perlu adanya sosialisasi dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pembinaan yang telah dilaksanakan kepada warga binaan di Lapas untuk menjadikan  warga binaan tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga masyarakat tidak mudah memberikan label/cap kepada mantan warga binaan
"Terima Kasih"
"Semoga Bermanfaat"
SIMSON SARIK. S.H. M.H