Mohon tunggu...
SIMSON SARIK
SIMSON SARIK Mohon Tunggu... Pengacara - Alumni Magister Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta

Banyaklah rancangan di hati manusia tetapi keputusan Tuhanlah yang terlaksana. (Amsal 19 Ayat 21)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Kriminologi terhadap Pengulangan Tindak Pidana di Kota Ambon

25 November 2019   00:15 Diperbarui: 23 September 2023   21:06 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun sebaliknya jika terjadi penolakan keras maka tentu akan berdampak negatif kepada seorang mantan narapidana karena mereka tidak diberikan ruang untuk kembali menjalankan fungsi sosial seperti masyarakat lainnya, sehingga akan menimbulkan frustasi bagi mantan narapidana akibat pengucilan tersebut, tentu saja kondisi itu sangat potensial membuat seorang mantan narapidana untuk mengulangi kejahatannya sebagai jalan terakhir untuk tetap melanjutkan hidupnya.

Dalam mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pengulangan kejahatan (residivie) yang terjadi di LAPAS klas IIA Ambon, maka ada 2 teori dalam  kriminologi yang menurut hemat penulis dapat menjelaskan penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana  (residive) di LAPAS klas IIA Ambon diantaranya : Teori Labelling dan Teori Diferensial Asosiasion

  • Disini penulis akan menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan teori labeling dan teori  differensial.  Dalam pengertiannya menurut. Lemert, jika individu yang melakukan penyimpangan dari proses labeling yang diberikan dari masyarakat pada individu tersebut dan penyimpangan yang terjadi pada awalnya merupakan penyimpangan primer. Ini akhirnya berakibat individu yang sudah dicap akan sesuai dengan perilakunya seperti penipu atau pencuri. Untuk menanggapi cap atau label tersebut, maka individu primer  penyimpangan akan mengulangi perbuatan penyimpangan  kembali  sehingga akan berubah menjadi penyimpangan sekunder. Teori ini memperkirakan jika pelaksanaan kontrol sosial yang menimbulkan penyimpangan, karena pelaksanaan kontrol sosial akan mendorong seseorang untuk masuk dalam peran menyimpang yang akhirnya menimbulkan macam-macam tingkah laku dalam psikologi khususnya tingkah laku yang meyimpang. Ditutupnya peran konvensional untuk seseorang dengan cara pemberian label, maka membuat individu menjadi penyimpang sekunder terutama dalam mempertahankan diri terhadap label tersebut.
  •  
  • Edwin H Sutherland, memperkenalkan sebuah teori kriminologi yang dia namakan teori asosiasi diferensial. Sutherland  berpendapat  bahwa perilaku kriminal merupakan perilaku yang dipelajari dalam lingkungan sosial.  Artinya semua tingkah laku dapat dipelajari dengan berbagai cara. Karena itu, perbedaan tingkah laku yang conform  dengan kriminal adalah, apa dan bagaimana sesuatu itu dipelajari[4].

 Menurut Sutherland perilaku jahat itu dipelajari melalui pergaulan yang dekat dengan pelaku kejahatan yang sebelumnya dan inilah yang merupakan proses differential association. Lebih lanjut, menurutnya setiap orang mungkin saja melakukan kontak (hubungan) dengan kelompok yang terorganisasi dalam melakukan aktivitas kriminal atau dengan kelompok yang melawan aktivitas kriminal. Dan dalam kontak yang terjadi tersebut terjadi sebuah proses belajar yang meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi melakukan suatu kejahatan.

Dasar dari differential social organization theory adalah sebagai berikut;

1. Perilaku kejahatan dipelajari

2. Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dari komunikasi

3. Dasar perilaku jahat terjadi dalam kelompok pribadi yang intim

4. Ketika perilaku jahat dipelajari, pembelajaran termasuk juga teknik melakukan kejahatan yang sulit maupun yang sederhana dan arah khusus dari motif, dorongan, rasionalisasi, dan sikap-sikap

5. Arah khusus dari motif dan dorongan dipelajari dari definisi aturan hukum yang menguntungkan atau tidak menguntungkan

6. Seseorang menjadi delinkuen disebabkan pemahaman terhadap definisi-definisi yang menguntungkan dari pelanggaran terhadap hukum melebihi definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum

7. Asosiasi yang berbeda mungkin beraneka ragam dalam frekuensi, lamanya, prioritas, dan intensitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun