[caption caption="Fahmi Idris, Rini Soemarno, Dkk Panama Papers,indocropcircles.wordpress.com"][/caption]
Saya agak terkejut bathin dengan pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyatakan bahwa "dirinya akan mendorong RUU Tax Amnesty menjadi undang-undang dan akan melakukan langkah penegakan hukum bagi WNI yang menanamkan uangnya di luar negeri seperti kasus panama papers”. Karena pernyataan beliau yang demikian, saya malah bertanya didalam hati saya :“apakah mungkin penegakan hukum dapat berjalan, sementara nantinya akan diberlakukan sebuah kebijakan yang bernama kebijakan tax amnesty? Jadi penegakan hukum yang bagaimana itu nantinya?” [Baca: Tax Amnesty Jadi Cara Ampuh Tarik Uang Orang RI di Luar Negeri dan Menkeu temukan kecocokan 79 persen Panama Papers]
Semakin saya bertanya seperti itu didalam hati saya, maka semakin terjadi konflik bathin, dan saya malah tertawa sendiri jadinya, dikarenakan berdasarkan Rancangan Undang –Undang Pengampunan Nasional tahun 2015 Pasal 1 Ayat 1, bahwa definisi Tax Amnesty ialah sebagai berikut: “Diberlakukannya penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana yang ditetapkan didalam Undang-Undang ini”. [Baca: RUU Pengampunan Nasional]
Oleh karena itu, inti dari cerita konflik bathin saya yang berhubungan dengan pernyataan Menkeu diatas merupakan konflik bathin yang berdasarkan atas pernyataan yang tidak linear alias absurd dari seorang Menteri Keuangan yang bernama Bambang Brodjonegoro, dikarenakan didalam pemikiran saya, jika dikaitkan pernyataan beliau mengenai Penegakan hukum terhadap RUU Tax Amnesty, maka Pemerintah bisa dipastikan tidak akan melakukan aksi penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menanamkan uangnya di luar negeri, meski si pengemplang pajak tersebut selama ini telah bekerja/berusaha di Indonesia.
Kenapa demikian? Itu karena: [a] sesuai RUU Pengampunan Nasional Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 1, pemerintah menghapus segala bentuk sanksi baik itu sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, dan [b] Pemerintah hanya memikirkan benefit berupa :
[1] denda dan bahkan penyitaan asset bagi para pengemplang pajak yang tidak berkenan mendaftarkan asset kekayaannya di Indonesia, [2] mengungkap harta yang belum dikenai pajak, [3] Investasi dari Ex- Pengemplang Pajak Indonesia, jika mengalir deras di Indonesia akan berdampak pada penguatan mata uang rupiah , [4] aksi kepatuhan dari para pengemplang pajak tersebut untuk membayar pajak, [5] Penerimaan pajak akan meningkat, jika Ex- Pengemplang Pajak patuh membayar pajak, dan [6] berkurangnya utang negara jika si pengemplang pajak itu bersedia berinvestasi didalam negeri dan menjadi wajib pajak yang patuh.
Dan apabila Menkeu bekerjasama dengan KPK maupun Polisi nantinya dalam rangka mengungkapkan harta yang belum dikenai pajak dari WNI yang menanamkan uangnya di luar negeri, maka itu hanya merupakan langkah mencari informasi semata atas harta WNI diluar negeri agar dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, apabila Menkeu bekerjasama dengan KPK maupun Polisi nantinya dalam rangka meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari WNI yang pernah menyimpan dananya diluar negeri untuk menghindari pajak, seperti kasus Panama Papers, maka itu hanya merupakan bentuk kerjasama dalam bidang pengawasan antar lembaga atas perilaku si WNI yang selama ini dikenal takut rugi dan tidak patuh untuk membayar pajak sehingga menyimpan uangnya di luar negeri.
Catatan
1. Tax Amnesty dapat dibenarkan apabila tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara memang sangat rendah. Kenapa demikian? Itu karena tax amnesty justru membawa wajib pajak yang tidak patuh selama ini dan belum terdeteksi oleh sistem administrasi pajak untuk menjadi patuh membayar pajak.
2. Penerimaan pajak dapat meningkat jika bertambahnya basis pajak.
3. Dengan adanya tax amnesty diharapkan kelompok pengemplang pajak yang menanamkan uangnya di luar negeri menjadi basis pajak yang baru dengan kepatuhannya yang tinggi sehingga dalam jangka panjang pemerintah kedepannya bisa menarik penerimaan pajak yang lebih besar.
4. Investasi dari kalangan pengusaha Ex-pengemplang pajak akan sangat minim [rendah] di Indonesia jika tidak ada jaminan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menggiurkan.
5. Diperlukan Investasi yang menggiurkan bagi Ex-Pengemplang Pajak Indonesia jika si Ex-Pengemplang Pajak tersebut berasal dari latar belakang pengusaha. Investasi menggiurkan di Indonesia bisa dalam bentuk [1] faktor kemudahan berbisnis di Indonesia, [2] faktor kepastian hukum, dan [3] faktor situasi politik dan ekonomi yang kondusif.
6. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [2016] menyatakan bahwa [1] skema tax amnesty harus dipercepat sebelum aturan pertukaran informasi pajak (automatic exchanger of information/AEoI) diberlakukan pada 2017. Dan [2] Sebelum 2017 harus ada proses amnesti. Wajib pajak di luar negeri atau WNI yang belum menjadi wajib pajak harus jadi bagian penerimaan pajak. Kalau tidak, uang mereka jadi milik negara lain.
7. Rupiah akan menguat jika ada aliran dana/uang atau investasi yang masuk ke Indonesia, oleh karena itu dengan adanya tax amnesty justru memberikan keuntungan bagi Indonesia karena dana atau investasi yang berasal dari para pengemplang pajak akan mengalir deras ke dalam negeri.
8. Penguatan rupiah tidak akan sementara terhadap dollar jika: [a] tidak ada kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia [contoh kejadian luar biasa: perilaku para spekulan valuta asing yang telah memborong dollar Amerika, lalu menjualnya dengan harga tinggi di Asean sehingga nilai mata uang negara-negara ASEAN itu terpuruk. Spekulan uang terbesar pada era krisis moneter Indonesia 1997 adalah George Soros], dan [b] adanya aliran investasi yang masuk ke Indonesia terutama di pasar modal.
9. Tax Amnesty tidak untuk menggugurkan pidana korupsi dan bukan untuk pengampunan bagi koruptor dikarenakan 1] Tax Amnesty ditujukan agar wajib pajak patuh membayar pajak, dan 2] Tax Amnesty juga tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana diluar perpajakan.
10. Pemerintah wajib melakukan redistribusi pendapatan secara bijaksana apabila kebijakan Tax Amnesty nantinya terlaksana dengan baik , demi mewujudkan trickle down effect berupa terbukanya kesempatan kerja, meningkatnya kualitas hidup manusia, dan meningkatnya pendapatan masyarakat kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H