Mohon tunggu...
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna)
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna) Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Suatu Saat Tulisanku Ini, Akan Jadi Buku. Amin" (Matius 10:16). Mahasiswa Doktor Studi Pembangunan (Semester II) USU/Alumni MSP USU "Hati Nurani Bagaikan Sebuah Cermin. Semua kejadian dialam semesta ini seharusnya bisa dipantau melalui cermin hati nurani, tinggal bagaimana kita bisa membersihkannya sampai sebersih-bersihnya, kalau bisa tidak ada sebutir debu pun diatasnya." Buka Youtube Ini and Mari nyanyi yuk: 1." Aku Sayang Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=JklYGWL7TDY) 2. "Starry-Starry Night" (https://www.youtube.com/watch?v=oxHnRfhDmrk ) 3. "How Can I Tell Her" (https://www.youtube.com/watch?v=7sIQ1BjdonE) 4. "Ku Yakin Sampai Disana" (https://www.youtube.com/watch?v=RroSihInDjU) 5. "Can't Help Falling In Love With You" (https://www.youtube.com/watch?v=JCmoSqhDulM) 6. "Sempurna" (https://www.youtube.com/watch?v=EV19hpZcD5g) 7. "Hingga Akhir Waktu" (https://www.youtube.com/watch?v=HznWOUkNGKw) 8. "My Way" (https://www.youtube.com/watch?v=6E2hYDIFDIU) 9. "I Have A Dream" ( https://www.youtube.com/watch?v=QslReF3-074 ) 10. "Dang Alani Hagogoonki" (https://www.youtube.com/watch?v=wRLBJQvw1WU) 11. "Bagi Tuhan Tak Ada Yang Mustahil"(https://www.youtube.com/watch?v=oEH7zexoKU8) 12. "Indonesia Jaya" (https://www.youtube.com/watch?v=7oF1QlXQQDs) 13. "Oh Carol" (https://www.youtube.com/watch?v=G5VJ31s4FZo) 14. "Unchained Melody" (https://www.youtube.com/watch?v=XvtklQP5v-Q) 15. "Hello" (https://www.youtube.com/watch?v=_0hU3uRTq0Y) 16. "Say You Say Me (https://www.youtube.com/watch?v=BzpJTw5Juvc) 17. "San Fransisco" (https://www.youtube.com/watch?v=WaPy1JBlxcI) 18. "Country Roads" (https://www.youtube.com/watch?v=oTeUdJky9rY) 19. To Love Somebody (https://www.youtube.com/watch?v=tgQJLOOE_XM) 20. I Don'T Like Sleep A lone (https://www.youtube.com/watch?v=qqjAz8KqsKs) 21." Let It Be " (https://www.youtube.com/watch?v=HgdYgz_m9Rg) 22. "What A Wonderful World" (https://www.youtube.com/watch?v=nYWMhzIRzuU) 23. "Ingin Kumiliki" (https://www.youtube.com/watch?v=GsbPyekTwzk 24. "Heal The World" (https://www.youtube.com/watch?v=fzDft0DZRUw) 25. "Love Can Build A Bridge" (https://www.youtube.com/watch?v=K0c58CmEDsQ) 26. "Yankee Doodle" (https://www.youtube.com/watch?hl=id&gl=ID&v=niD-AKpAJNc) 27. "Wind Of Change" (https://www.youtube.com/watch?v=4jYB94A9jwo) 28. "DRAMATURGY LURGY" (https://www.youtube.com/watch?v=G7A4fY6ay6c) 29. BIS KOTA (https://www.youtube.com/watch?v=fffFK81CQTQ) 30. Indonesia raya metal version (https://www.youtube.com/watch?v=XjSuCHy22oU) 31. I cant Stop Loving You (https://www.youtube.com/watch?v=nLmQogT7v_o) 32. Kiss Me Quick (https://www.youtube.com/watch?v=G4pGe0XPBkE) 33. Please Release Me (https://www.youtube.com/watch?v=r2L7GkrQJE0) 34. My Bonnie (https://www.youtube.com/watch?v=Q_eAUuXw7FE) 35. Rinduku Padamu *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=NMPbA8yoMZA) 36. Hening *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=pSMrg3JOt7c) 37. Rumah Kita (https://www.youtube.com/watch?v=kXANWtVmihk) 38. Baby Blue (https://www.youtube.com/watch?v=7FtDYJxjYNo) 39. 30 Menit "Jamrud" (https://www.youtube.com/watch?v=v8_oE4g-8Bw) 40. DANCING QUEEN ABBA (https://www.youtube.com/watch?v=xFrGuyw1V8s) 41. Sleeping Child MLTR (https://www.youtube.com/watch?v=SssxgwcQup4) 42. The Actor (https://www.youtube.com/watch?v=tZt5N_55SO4) 43. You'Re My Everything (https://www.youtube.com/watch?v=YPaHOVYNyQs) 44. Semua Karena Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=ycehHtxJr9c) 45. Oh Bunga Mawar (https://www.youtube.com/watch?v=2v_VeqkrxkQ) 46. Jangan Ada Air Mata (https://www.youtube.com/watch?v=Vrcq6uS6Liw) 47. Tersanjung (https://www.youtube.com/watch?v=_kEds43ZhUM) 48. Keluarga Cemara (https://www.youtube.com/watch?v=ANiazumRPqE) 49. Bahasa Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=lMXeorbforQ) 50. Lourdes (https://www.youtube.com/watch?v=6CK9yUzx9M4) 51. The Wedding (https://www.youtube.com/watch?v=8JQrhn471uc) 52. Bapa Kami Katolik (https://www.youtube.com/watch?v=Vt_1yRssItY) 53. ARTI CINTA (https://www.youtube.com/watch?v=HrdAkX0ue3k) 54. Betapa Ku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=lz4MpxoDGZE) 55. AVE MARIA (https://www.youtube.com/watch?v=pwp1CH5R-w4) 56. THE PRAYER (https://www.youtube.com/watch?v=FK5VulNn3so) 57. Bunda Maria (https://www.youtube.com/watch?v=q2PQNz6UFU4) 58. HERO (https://www.youtube.com/watch?v=ExNx4m4OXbE) 59. My Valentine (https://www.youtube.com/watch?v=NipGuITW5J8) 60. AKULAH SANG PRABU/ SATRIO PINANDITO (https://www.youtube.com/watch?v=Pywno2DkXwg) 61. NOTHING'S GONNA CHANGE MY LOVE FOR YOU (https://www.youtube.com/watch?v=Tr97MQiqW38) 62. Stoney (https://www.youtube.com/watch?v=ZeDRhBVBXzw&spfreload=10) 63. Lobo- Me & you & a dog named Boo (https://www.youtube.com/watch?v=7fgGNZYR5QM&spfreload=10) 64. Dil Ne Dil Ko Pukaara (Video Song) - Kaho Naa...Pyaar Hai (https://www.youtube.com/watch?v=9kRrTeuGT-E&spfreload=10) 65. Kuch Kuch Hota Hai - Shahrukh Khan | Kajol | Rani Mukerji (https://www.youtube.com/watch?v=-ijfNEF7-JY&spfreload=10) 66. Sai Anju Ma Au – Edo Kondologit (https://www.youtube.com/watch?v=unZ2wlNpEQI&spfreload=10) 67. Putri Silitonga - Uju Dingolukkon Ma Nian (https://www.youtube.com/watch?v=u4qvqJdDnMY&spfreload=10) 68. Tangiang Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=9EbOCgQKrPw&spfreload=10) 69. Poda Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=3CnkjnDzX5Q&spfreload=10) 70. Kekasih Gelapku (https://www.youtube.com/watch?v=_zZ8YUL5ZRQ&spfreload=10) 71. Aku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=zFlBhAhEIVs&spfreload=10) 72. Bukan CInta Biasa (https://www.youtube.com/watch?v=WUzb3DG3Bxc&spfreload=10) 73. Burju Ni Dainang (https://www.youtube.com/watch?v=E6WuZsXIo9k) 74. My Love (https://www.youtube.com/watch?v=ulOb9gIGGd0) 75. Endless Love (https://www.youtube.com/watch?v=0ZkWRW191v4) 76. You're Beautifull (https://www.youtube.com/watch?v=cWBsqPbL6To) 77. My Heart Will Go On (https://www.youtube.com/watch?v=4qzUJphkVZs) 78. The Moment (https://www.youtube.com/watch?v=447yaU_4DF8) 79. Forever In Love (https://www.youtube.com/watch?v=u88brVVKrWw) 80. Piano (https://www.youtube.com/watch?v=RZQNe8IMLtQ) 81. Piano II (https://www.youtube.com/watch?v=rIBRcQdzWQs) 82. Separuh Aku (https://www.youtube.com/watch?v=b0ZBBjViV8Y) 83. I will always love you https://www.youtube.com/watch?v=H9nPf7w7pDI 84. To Love you more https://www.youtube.com/watch?v=4yDUQjgt3wo 85. When I need You https://www.youtube.com/watch?v=cLfLOhWYUB0 86. Immortality https://www.youtube.com/watch?v=a8SEvNJibns 87. I’m Your Angel https://www.youtube.com/watch?v=Kzdekl3Qj8c 88. From This Moment On https://www.youtube.com/watch?v=a-Lp2uC_1lg 89. Its All Coming Back To Me Now (Lyrics)https://www.youtube.com/watch?v=M7Gze4kqF04 90. Now and Forever https://www.youtube.com/watch?v=97bIZWi6sW8 91. My Love Here For You https://www.youtube.com/watch?v=Ip4hHUHQp8o 92. When God Made You https://www.youtube.com/watch?v=UexhvBe80mA 93. Your Love https://www.youtube.com/watch?v=3YRgMtFOaSA 94. What Makes You Beautiful https://www.youtube.com/watch?v=0VqTwnAuHws&feature=youtu.be 95. Beautiful Girlz https://www.youtube.com/watch?v=MrTz5xjmso4&feature=youtu.be 96. When A Man Loves A Woman https://www.youtube.com/watch?v=MUuNDb-nm5M&feature=youtu.be 97. And I Love You So https://www.youtube.com/watch?v=s3L41Anhfyc&feature=youtu.be 98. Love Me Tender https://www.youtube.com/watch?v=JSD70NcDyU8&feature=youtu.be 99. Always On My Mind https://www.youtube.com/watch?v=u9sRJ-eOHnc&feature=youtu.be 100. Take Me To Your Heart https://www.youtube.com/watch?v=TbLT12eg-lw&feature=youtu.be

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Konflik Bathinku Atas Pernyataan Menkeu #PanamaPapers

12 April 2016   01:20 Diperbarui: 1 Mei 2016   00:38 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Fahmi Idris, Rini Soemarno, Dkk Panama Papers,indocropcircles.wordpress.com"][/caption]

 

Saya agak terkejut bathin dengan pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyatakan bahwa  "dirinya akan mendorong RUU Tax Amnesty  menjadi undang-undang dan  akan melakukan langkah  penegakan hukum  bagi WNI  yang menanamkan uangnya di luar negeri seperti kasus panama papers”.  Karena pernyataan beliau yang demikian,  saya malah bertanya didalam hati  saya :“apakah mungkin penegakan hukum dapat berjalan, sementara nantinya akan diberlakukan sebuah  kebijakan yang bernama kebijakan tax amnesty? Jadi penegakan hukum yang bagaimana itu nantinya?”  [Baca: Tax Amnesty Jadi Cara Ampuh Tarik Uang Orang RI di Luar Negeri dan Menkeu temukan kecocokan 79 persen Panama Papers]

Semakin saya bertanya seperti itu didalam hati saya, maka semakin terjadi konflik bathin, dan saya malah tertawa  sendiri jadinya, dikarenakan berdasarkan Rancangan Undang –Undang  Pengampunan Nasional tahun 2015 Pasal 1 Ayat 1, bahwa definisi Tax Amnesty ialah sebagai berikut: “Diberlakukannya penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana yang ditetapkan didalam Undang-Undang ini”. [Baca: RUU Pengampunan Nasional]

Oleh karena itu, inti dari cerita konflik  bathin saya yang berhubungan dengan  pernyataan Menkeu diatas merupakan konflik bathin yang berdasarkan  atas  pernyataan yang tidak linear alias absurd dari seorang Menteri Keuangan yang  bernama Bambang Brodjonegoro,  dikarenakan  didalam pemikiran saya, jika dikaitkan pernyataan beliau mengenai Penegakan hukum terhadap RUU Tax Amnesty, maka Pemerintah  bisa dipastikan  tidak akan melakukan aksi penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang  menanamkan uangnya di luar negeri, meski si pengemplang pajak  tersebut  selama ini telah bekerja/berusaha di Indonesia.  

Kenapa demikian?  Itu karena:  [a] sesuai RUU Pengampunan Nasional Tahun 2015  Pasal 1 Ayat 1,  pemerintah menghapus  segala bentuk sanksi baik itu sanksi administrasi perpajakan,  sanksi pidana dibidang perpajakan,  serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan,  dan  [b]  Pemerintah  hanya memikirkan benefit  berupa : 

[1] denda dan bahkan penyitaan asset bagi para pengemplang pajak yang tidak berkenan mendaftarkan asset kekayaannya di Indonesia,   [2] mengungkap  harta yang belum dikenai pajak,  [3] Investasi dari Ex- Pengemplang Pajak Indonesia, jika mengalir deras di Indonesia akan berdampak pada penguatan mata uang rupiah ,  [4] aksi kepatuhan  dari para pengemplang  pajak tersebut untuk membayar pajak, [5] Penerimaan pajak akan meningkat, jika Ex- Pengemplang Pajak patuh membayar pajak, dan [6] berkurangnya utang negara jika si pengemplang pajak itu bersedia berinvestasi didalam negeri dan menjadi wajib pajak yang patuh.

 

Dan apabila Menkeu bekerjasama dengan KPK maupun Polisi nantinya dalam rangka mengungkapkan harta  yang  belum dikenai pajak dari WNI yang menanamkan uangnya di luar negeri, maka itu hanya merupakan langkah mencari informasi semata atas harta WNI diluar negeri  agar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selanjutnya, apabila Menkeu bekerjasama dengan KPK maupun Polisi nantinya dalam rangka meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari WNI yang  pernah menyimpan dananya diluar negeri untuk menghindari pajak,  seperti kasus Panama Papers, maka itu hanya merupakan bentuk kerjasama dalam bidang  pengawasan  antar lembaga atas perilaku si WNI yang selama ini  dikenal  takut rugi  dan tidak patuh untuk membayar pajak sehingga menyimpan uangnya di luar negeri.

 

 

Catatan

1. Tax Amnesty dapat dibenarkan apabila tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara memang sangat rendah. Kenapa demikian? Itu karena tax amnesty justru membawa wajib pajak yang tidak patuh selama ini dan belum terdeteksi oleh sistem administrasi pajak untuk menjadi patuh membayar pajak.

2.  Penerimaan pajak dapat meningkat jika bertambahnya basis pajak.

3.  Dengan adanya tax amnesty diharapkan kelompok pengemplang pajak yang menanamkan uangnya di luar negeri menjadi basis pajak yang baru dengan kepatuhannya yang tinggi sehingga dalam jangka panjang pemerintah kedepannya bisa menarik penerimaan pajak yang lebih besar.

4.  Investasi dari kalangan pengusaha Ex-pengemplang pajak akan sangat minim [rendah]  di Indonesia jika tidak ada jaminan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menggiurkan.

5.  Diperlukan Investasi yang menggiurkan bagi Ex-Pengemplang  Pajak Indonesia jika si Ex-Pengemplang Pajak tersebut berasal dari latar belakang pengusaha. Investasi menggiurkan di Indonesia bisa dalam bentuk [1]  faktor kemudahan berbisnis di Indonesia, [2] faktor kepastian hukum, dan [3] faktor situasi politik dan ekonomi yang kondusif.

6.  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [2016] menyatakan bahwa [1] skema tax amnesty harus dipercepat sebelum aturan pertukaran informasi pajak (automatic exchanger of information/AEoI) diberlakukan pada 2017. Dan [2] Sebelum 2017 harus ada proses amnesti. Wajib pajak di luar negeri atau WNI yang belum menjadi wajib pajak harus jadi bagian penerimaan pajak. Kalau tidak, uang mereka jadi milik negara lain.

7.  Rupiah akan menguat jika ada aliran dana/uang atau investasi yang masuk ke Indonesia, oleh karena itu dengan adanya tax amnesty justru memberikan keuntungan bagi Indonesia karena dana atau investasi yang berasal dari para pengemplang pajak akan mengalir deras ke dalam negeri.

8. Penguatan rupiah tidak akan sementara terhadap dollar jika: [a] tidak ada kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia [contoh kejadian luar biasa: perilaku para spekulan valuta asing yang telah memborong dollar Amerika, lalu menjualnya dengan harga tinggi di Asean sehingga nilai mata uang negara-negara ASEAN itu terpuruk. Spekulan uang terbesar pada era krisis moneter Indonesia 1997 adalah George Soros],  dan [b] adanya aliran investasi yang masuk ke Indonesia terutama di pasar modal.

9.  Tax Amnesty tidak untuk menggugurkan pidana korupsi dan bukan untuk pengampunan bagi koruptor dikarenakan 1] Tax Amnesty ditujukan agar wajib pajak patuh membayar pajak, dan 2] Tax Amnesty juga tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana diluar perpajakan. 

10. Pemerintah wajib melakukan redistribusi pendapatan secara bijaksana apabila kebijakan Tax Amnesty nantinya terlaksana dengan baik , demi mewujudkan trickle down effect berupa terbukanya kesempatan kerja, meningkatnya kualitas hidup manusia, dan meningkatnya pendapatan masyarakat kecil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun