9. Â Tax Amnesty tidak untuk menggugurkan pidana korupsi dan bukan untuk pengampunan bagi koruptor dikarenakan 1] Tax Amnesty ditujukan agar wajib pajak patuh membayar pajak, dan 2] Tax Amnesty juga tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana diluar perpajakan.Â
10. Pemerintah wajib melakukan redistribusi pendapatan secara bijaksana apabila kebijakan Tax Amnesty nantinya terlaksana dengan baik , demi mewujudkan trickle down effect berupa terbukanya kesempatan kerja, meningkatnya kualitas hidup manusia, dan meningkatnya pendapatan masyarakat kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H