Kronologis
Sewaktu makan malam di hari valentine, tepatnya di Resto Nelayan Suki Cambridge City Square Kota Medan, saya dan teman perempuan saya lagi asyik bercerita. Ceritanya dimulai dari asmara sampai pada pertanyaan yang aneh yaitu “Seputaran Kepling.” Saya diam sejenak ketika si doi bertanya mengenai seputaran kepling, seperti ini pertanyaannya:
1. Bang, adik yang perempuan ini bisa ga jadi kepling?
2. Bang, pemerintahan yang baik itu apa?
3. Bang, siapakah yang seharusnya berhak mengangkat kepling?
4. Bang, apakah partai politik dan anggota DPRD bisa mengajukan kepling ke lurah?
5. Bang, apa ada dampak jika calon kepling itu diajukan oleh parpol dan anggota DPRD kepada lurah untuk diusulkan diangkat oleh camat?
Setelah si doi bertanya demikian, maka saya bertanya lagi, “Maksudmu apa? Kau mau jadi kepling ya? Kok tanya-tanya tentang kepling, aneh dech, abangkan bukan Walikota Medan seperti Bang Eldin...!” Lalu si doi menjawab saya, “Amin..., Semoga Bang Simon Ini jadi Walikota Medan Nantinya..., Amin. Oh ya, Mau tau ya? Atau Mau tau aja? Mau...mau...mau...!, ok dech bang, sebenarnya..., adik ini bertanya kepada abang karena sewaktu adik ujian akhir semester, abang itu ga balas sms adik, padahal adik butuh jawaban untuk ujian, mungkin..., ya, karena abang sudah mulai SOMBONG ke adik makanya sms adikpun ga abang balas, sedih adik rasa, mana dosen adik di kampus mirip abang, ya killer, pelit, ya pelit beri nilai gito, jadi benci adik....!”
(Sambil tertawa tersipu-sipu) kemudian saya menjawab si doi, “Dik, untuk apa adik katakan seperti itu, ujian akhir semester itukan sudah selesai, biarkanlah dosen adik beri nilai ke adik, nilai hasil yang bukan menyontek.” Lalu si doi menjawab, “Tega benar sich, percumalah ini..., parahlah...! Awas tak dijawab, namanya adik belajar, masya perempuan tak boleh bertanya dan belajar? Emansipasi donk...!!! Ingat ya..., besok atau lusa kalo tidak dijawab via blogmu, maka LOE and Gue End...., U know...! Udah ah, bayar semua makanan ini, apa liat-liat, aku mau balik, malas lihat cowok Sombong, Sok Keren, and So cool seperti loe....”
Setelah baca kronologis diatas maka marilah kita membahas pertanyaan-pertanyaan adik kita ini satu per satu sebagai berikut:
1. Apakah perempuan bisa menjadi kepling?
Ya bisa donk, masya perempuan tak bisa jadi kepling..., ibu Megawati saja bisa jadi Presiden...!
2. Pemerintah dan Pemerintahan yang baik itu seperti apa?
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang melaksanakan tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan. Pemerintahan yang baik dapat diwujudkan jika pemerintah itu menerapkan good governance.
3. Siapa yang mengangkat kepling?
Menurut Perwal Kota Medan No. /2011 Pasal 1 ayat 6, Kepling itu adalah unsur pelaksana tugas operasional kepala kelurahan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat dalam wilayah kerja tertentu. Dan menurut Perwal Kota Medan No. /2011 Pasal 4 ayat 1, kepling itu diangkat oleh camat atas usulan lurah. (Baca: http://pemkomedan.go.id/file/Perwal%20Ttg%20Kepala%20Lingkungan.pdf)
4. Apakah partai politik dan anggota DPRD bisa merekomendasikan calon kepling kepada lurahnya?
Sebenarnya sich tidak, karena Kepling itu bukanlah kader partai dan bukanlah pejabat publik (pejabat politik) yang bisa diajukan dan dicalonkan oleh partai politik seperti di Pilkada tapi kepling merupakan pejabat administratif yang menjadi perpanjangan tangan lurah dikelurahan, akan tetapi jika partai politik dan anggota DPRD mau terlibat dalam pengangkatan masyarakat menjadi kepling maka harus di revisi terlebih dahulu Perwal Kota Medan dengan bunyi Perwal sebagai berikut:
“Pemilihan kepling hendaknya diadakan secara langsung sehingga partai politik bisa terlibat dalam pengangkatan kepling.” Tapi, dampak negatif juga ada jika terjadi pemilihan kepling secara langsung dikarenakan keinginan partai politik dan elitnya yang tetap ngotot untuk berpartisipasi dalam pengangkatan kepling. Dampak negatifnya dari pemilihan kepling secara langsung, yaitu:
a) Hubungan antar warga bisa renggang karena pilihan berbeda.
b) Masing-masing calon kepling harus bayar perahu kepada partai politik, dan bisa saja terjadi money politic. Dan anggota DPRD yang memegang salah satu kandidat calon kepling siap menjadi donatur atau mencarikan donatur bagi calon kepling jagoannya demi mengamankan lumbung suaranya untuk pilcaleg yang akan datang.
c) Pemilihan langsung calon kepling berkonsekuensi pada anggaran daerah yang terbuang sia-sia, karena bukan hanya satu lingkungan saja yang mengadakan pemilihan langsung calon kepling, tapi semua lingkungan pasti mengadakannya.
d) Kepling hasil pemilihan langsung tidak punya loyalitas atau membangkang kepada lurah sehingga banyak tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dilaksanakan oleh kepling jadi terabaikan dikarenakan kepling merasa lebih tinggi derajatnya dari pada lurah oleh karena dia terangkat melalui hasil pemilihan langsung.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik setidaknya pengangkatan kepling dilakukan oleh walikota sendiri dan bukannya oleh camat atas usulan lurah, dikarenakan kepling ini diupah langsung dari APBD oleh Pemko itu sendiri. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ini maka dalam pengangkatan kepling perlu dilakukan revisi atas Perwal terlebih dahulu dengan isi Perwal yang baru sebagai berikut:
“Walikota mengusulkan nama-nama independen yang berasal dari disdukcapil, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat kepada DPRD untuk menjadi Tim Seleksi Kepling. Dan Tim Seleksi Kepling ini bertugas menyeleksi masyarakat yang hendak dijadikan kepling dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa terhadap Tuhan YME
b. Jenis kelamin laki-laki dan perempuan
c. Sehat secara jasmani dan rohani
d. Pendidikan minimal SMA dan setinggi-tingginya S1
e. Tidak memiliki catatan kriminal
f. Usia 25-45 tahun (Usia Produktif)
g. Tidak berpoligami dan berpoliandri
h. Bermasyarakat
i. Berasal dari daerah domisili
j. Paham mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
Kemudian nama-nama calon kepling yang terpilih oleh Tim Seleksi Kepling ditetapkan oleh walikota sebagai kepling definitif.
5. Apa ada dampak jika calon kepling itu diajukan oleh parpol dan anggota DPRD kepada lurah untuk diusulkan diangkat oleh camat?
Pengangkatan kepling yang dipengaruhi oleh kepentingan partai politik dan elitnya membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak terlaksana dengan baik di suatu daerah/wilayah. Hal ini dapat dilihat dari (1) besarnya campur tangan partai politik dan elitnya dalam pengangkatan kepling, (2) lurah tak berani untuk mengusulkan calon kepling yang dihatinya dan dihati warga untuk diangkat oleh camat menjadi kepling dikarenakan adanya rekomendasi partai politik dan elitnya, (3) pengangkatan kepling oleh camat atas usulan lurah dikarenakan adanya money politic dan intervensi dari partai politik dan elitnya, (4) kepling tersebut belum tentu disukai warga, dan (5) kepling tersebut belum tentu mengerti mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, dikarenakan (a) calon kepling diperintahkan oleh partai politik dan elitnya untuk menyetorkan sejumlah uang kepada lurah dan camat agar dapat diusulkan oleh lurah untuk diangkat oleh camat menjadi kepling, (b) kepling tersebut menjadi kaki tangan partai politik dan elitnya ketika Pilkada, Pilcaleg, dan Pilpres nantinya, dan (c) kepling bisa saja dengan seenaknya menekan lurah dan melawan kepada lurah dikarenakan dia merasa di back up oleh partai politik dan anggota DPRD
Catatan:
a. JIKA KADER PARPOL MAU JADI KEPLING DI WAJIBKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PARPOL
b. JIKA KEPLING ITU MERUPAKAN HASIL CAMPUR TANGAN PARPOL DAN ELIT PARPOL DALAM PENGANGKATANNYA, MAKA JANGAN DIPERCAYAI OLEH MASYARAKAT JIKA SI KEPLING INI MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT: "Meski saya di back up oleh parpol dan elit parpol untuk menjadi kepling, saya tidak akan jadi kaki tangan mereka, melainkan saya adalah perpanjangan tangan lurah di kelurahan." KENAPA JANGAN DIPERCAYAI ? KARENA SECARA TERSIRAT SI KEPLING YANG DI BACK UP OLEH PARPOL DAN ELIT PARPOL INI PASTI AKAN BERUTANG BUDI KEPADA PARPOL DAN ELIT PARPOL TERSEBUT DENGAN CARA MENJAGA LUMBUNG SUARA PARPOL DAN ELIT PARPOL TERSEBUT DI TINGKAT LINGKUNGAN SERTA BERMAIN LEWAT TPS DENGAN CARA MENGUSULKAN MASYARAKAT YANG BISA DIAJAK BEKERJASAMA DALAM HAL PENGGELEMBUNGAN SUARA DAN JUAL BELI SUARA KEPADA PPS UNTUK DIANGKAT MENJADI KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA)
c. PIHAK PPS, DENGAN DIFASILITASI OLEH PPK AGAR MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN LURAH DAN KEPLING DALAM MELAKUKAN REKRUTMEN CALON ANGGOTA KPPS MELALUI PENJARINGAN SEMAKSIMAL MUNGKIN
d. KEPLING DIJADIKAN ALAT OLEH CALEG, CAWALIKOT, DAN CAPRES UNTUK (1) MENSOSIALISASIKAN DIRI MEREKA KEPADA WARGA DAN STM (SERIKAT TOLONG MENOLONG) DI LINGKUNGAN, DAN (2) MENJADI PENGGERAK MASSA DI TINGKAT LINGKUNGAN
e. PADA TAHAP LOGISTIK, ADA BEBERAPA TPS YANG HANYA MENGANDALKAN KTP SEBAGAI PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA, SEHINGGA FORMULIR C6 SEBAGAI UNDANGAN RESMI PEMUNGUTAN SUARA DAPAT DISALAHGUNAKAN OKNUM TERTENTU
f. CALEG BISA SAJA BERMAIN DENGAN KEPLING DAN KPPS DENGAN CARA MEMBAYAR MEREKA UNTUK MENYALAHGUNAKAN FORMULIR C6 YANG TIDAK TERPAKAI. ---> STRATEGI PENGGELEMBUNGAN SUARA
g. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR KEPLING DAN KPPS UNTUK MEMBONCENG/MEMBAWA DAN MENGIZINKAN PEMILIH GELAP DATANG KE TPS DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR C6 YANG TIDAK DIPAKAI WARGA. ---> STRATEGI PENGGELEMBUNGAN SUARA
h. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR PETUGAS KPPS DAN PEMILIH GELAP YANG BERASAL DARI "KEPLING DAN PETUGAS KPPS" UNTUK MENCOBLOS/MENCONTRENG SURAT SUARA YANG TAK TERPAKAI ---> STRATEGI PENGGELEMBUNGAN SUARA
i. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR KPPS UNTUK MENGINTERVENSI PEMILIH, MENGUBAH HASIL REKAPITULASI, MENAHAN UNDANGAN PEMILIH, ATAU MENJUAL KARTU PEMILIH KE PIHAK YANG NAMANYA TIDAK TERTERA DI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DI TPS BERSANGKUTAN. KECURANGAN SANGAT BERPOTENSI TERJADI TERUTAMA PADA TPS YANG LETAKNYA DI DAERAH PEDALAMAN. ---> STRATEGI JUAL BELI SUARA
j. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR PETUGAS KPPS UNTUK MELAKUKAN REKAYASA DENGAN CARA MENULISKAN HASIL PERHITUNGAN SUARA YANG BERBEDA ANTARA DIKERTAS C1 PLANO PADA PAPAN REKAPITULASI DAN FORMULIR C1 DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS). KECURANGAN LAINNYA IALAH PETUGAS KPPS MENULISKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA DENGAN MENGGUNAKAN PENSIL. MODUS TERSEBUT DILAKUKAN AGAR PETUGAS KPPS DENGAN MUDAH MENGUBAH HASIL PENGHITUNGAN SUARA---> STRATEGI JUAL BELI SUARA
So selamat belajar................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H