Pengangkatan kepling yang dipengaruhi oleh kepentingan partai politik dan elitnya membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak terlaksana dengan baik di suatu daerah/wilayah. Hal ini dapat dilihat dari (1) besarnya campur tangan partai politik dan elitnya dalam pengangkatan kepling, (2) lurah tak berani untuk mengusulkan calon kepling  yang dihatinya dan dihati warga untuk diangkat oleh camat menjadi kepling dikarenakan adanya rekomendasi partai politik dan elitnya, (3) pengangkatan kepling oleh camat atas usulan lurah dikarenakan adanya money politic dan intervensi dari partai politik dan elitnya, (4) kepling tersebut belum tentu disukai warga,  dan (5) kepling tersebut belum tentu mengerti mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, dikarenakan (a) calon kepling diperintahkan oleh partai politik dan elitnya untuk menyetorkan sejumlah uang kepada lurah dan camat agar dapat diusulkan oleh lurah untuk diangkat oleh camat menjadi kepling, (b) kepling tersebut menjadi kaki tangan partai politik dan elitnya ketika Pilkada, Pilcaleg, dan Pilpres nantinya, dan (c) kepling bisa saja dengan seenaknya menekan lurah dan melawan kepada lurah dikarenakan dia merasa di back up oleh partai politik dan anggota DPRD
Â
Catatan:
a. JIKA KADER PARPOL MAU JADI KEPLING DI WAJIBKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PARPOL
b. JIKA KEPLING ITU MERUPAKAN HASIL CAMPUR TANGAN PARPOL DAN ELIT PARPOL DALAM PENGANGKATANNYA, MAKA JANGAN DIPERCAYAI OLEH MASYARAKAT JIKA SI KEPLING INI MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT: "Meski saya di back up oleh parpol dan elit parpol untuk menjadi kepling, saya tidak akan jadi kaki tangan mereka, melainkan saya adalah perpanjangan tangan lurah di kelurahan." KENAPA JANGAN DIPERCAYAI ? KARENA SECARA TERSIRAT SI KEPLING YANG DI BACK UP OLEH PARPOL DAN ELIT PARPOL INI PASTI AKAN BERUTANG BUDI KEPADA PARPOL DAN ELIT PARPOL TERSEBUT DENGAN CARA MENJAGA LUMBUNG SUARA PARPOL DAN ELIT PARPOL TERSEBUT DI TINGKAT LINGKUNGAN SERTA BERMAIN LEWAT TPS DENGAN CARA MENGUSULKAN MASYARAKAT YANG BISA DIAJAK BEKERJASAMA DALAM HAL PENGGELEMBUNGAN SUARA DAN JUAL BELI SUARA Â KEPADA PPS UNTUK DIANGKAT MENJADI KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA)
c. PIHAK PPS, DENGAN DIFASILITASI OLEH PPK AGAR MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN LURAH DAN KEPLING DALAM MELAKUKAN REKRUTMEN CALON ANGGOTA KPPS MELALUI PENJARINGAN SEMAKSIMAL MUNGKINÂ
d. KEPLING DIJADIKAN ALAT OLEH CALEG, CAWALIKOT, DAN CAPRES UNTUK (1) MENSOSIALISASIKAN DIRI MEREKA KEPADA WARGA DAN STM (SERIKAT TOLONG MENOLONG) DI LINGKUNGAN, DAN (2) MENJADI PENGGERAK MASSA DI TINGKAT LINGKUNGAN
e. PADA TAHAP LOGISTIK, ADA BEBERAPA TPS YANG HANYA MENGANDALKAN KTP SEBAGAI PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA, SEHINGGA FORMULIR C6 SEBAGAI UNDANGAN RESMI PEMUNGUTAN SUARA Â DAPAT Â DISALAHGUNAKAN OKNUM Â TERTENTU
f. CALEG BISA SAJA BERMAIN DENGAN KEPLING DAN KPPS DENGAN CARA MEMBAYAR MEREKA UNTUK MENYALAHGUNAKAN Â FORMULIR C6 YANG TIDAK TERPAKAI. ---> STRATEGI PENGGELEMBUNGAN SUARA
g. CALEG BISA SAJA MEMBAYAR KEPLING DAN KPPS UNTUK MEMBONCENG/MEMBAWA DAN MENGIZINKAN PEMILIH GELAP DATANG KE TPS DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR C6 YANG TIDAK DIPAKAI WARGA. ---> STRATEGI PENGGELEMBUNGAN SUARAÂ
h. Â CALEG BISA SAJA MEMBAYAR PETUGAS KPPS DAN PEMILIH GELAP YANG BERASAL DARI "KEPLING DAN PETUGAS KPPS" UNTUK Â MENCOBLOS/MENCONTRENG SURAT SUARA YANG TAK TERPAKAI ---> STRATEGI PENGGELEMBUNGAN SUARA